Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Aksi Premanisme 7 Debt Colector Resahkan Warga
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Hukum > Aksi Premanisme 7 Debt Colector Resahkan Warga
Hukum

Aksi Premanisme 7 Debt Colector Resahkan Warga

Terakhir diperbarui: 2023/07/23 at 7:34 AM
Reporter Redaksi Diposting 23 Juli 2023 138 Views
Share
IMG 20230723 070803
SHARE

RasioNews – Bekasi | Debt collector kembali melakukan penagihan di jalan dengan ancaman kekerasan serta penghinaan terhadap profesi wartawan di jalan pramuka, jembatan kosong, rawalumbu, kota bekasi, kamis 20/7/2023.

Korban mengungkapkan untuk melakukan eksekusi agunan, debt collector harus melalui empat syarat. Yakni, pertama, memiliki surat kuasa dari leasing untuk penarikan agunan.
Kedua, harus membawa sertifikat fidusia. Ketiga, membawa surat somasi tahap 1 dan 2, dan keempat debt collector terkait menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).

Kejadian naas yang menimpa seorang jurnalis dari media online yang hendak pulang kerumah orang tua nya di daerah sekitaran kota bekasi, di hadang oleh gerombolan debt collector berjumlah 7 orang

- Advertisement -

Awal nya oknum debt collector tersebut menanyakan pekerjaan sang jurnalis, namun setelah menanyakan perihal pekerjaan tersebut, salah satu oknum menyuruh agar korban (sang jurnalis) untuk ikut bersama nya ke kantor pihak leasing.Lalu korban menolak dengan alasan sedang ada urusan.

Akan tetapi gerombolan debt collector yang meresahkan masyarakat tersebut memaksa korban secara terus menerus hingga terjadi lah cek-cok.
Ketika korban menanyakan Surat Tugas Penagihan, ketujuh oknum debt collector tidak dapat membuktikan surat tersebut.

Mereka pun membantah dengan pernyataan korban dan sempat hampir mau mengambil hp korban saat melakukan perekaman aksi premanisme 7 oknum debt colector tersebut.
hingga salah seorang oknum debt collector mengatakan untuk mengajak korban ke suatu tempat agar berkelahi dengan nya.

- Advertisement -

“Udah naik aja sini ga usah (banyak omong), laki-laki apa banci,” kata salah satu dari oknum tersebut sambil menarik tangan wartawan.
tidak hanya itu saja, profesi korban pun di lecehkan dengan mengatakan ucapan yang tidak sepantas nya di ucapkan.
“Wartawan gadungan,” kata salah satu oknum debt collector.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan

“Wartawan bodrek aja belagu,” oknum lain nya menimpali.Sehingga korban pun terpaksa merekam aksi Coboy oknum debt collector tersebut. Namun ketika hendak merekam, handphone milik korban di pukul hingga terjatuh dan hampir terlindas mobil.

Di sisi lain oknum debt collector yang meresahkan tersebut melakukan penagihan di pinggir jalan sehingga kendaraan yang melintas menjadi terganggu.

- Advertisement -

Hal ini sudah jelas 7 oknum debt colector tersebut melakukan perampasan kendaraan , ia pun juga tidak terpenuhi dan pihak kreditur/leasing melakukan pengambilan kendaraan secara paksa( kasar ,anarkis , premanisme baik penagih/debt collector maupun pihak kreditur, dapat diancam telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan).

(Red.)

Tag debt collector, Kolektor
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20230722 WA0068 Diduga Tidak Terima Diberitakan, Oknum Warga Desa Ciminyak Keroyok Wartawan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230724 WA0098 Gelar Family Ghatering di Puncak Bogor, Staf Senator : Eratkan Rasa Kekeluargan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 68 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 376 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 557 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 609 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 707 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 750 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 772 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

2026 07 19 19.45.18
Hukum

Peredaran Obat Keras Tramadol Ilegal Terungkap di Pegangsaan Dua, Luput dari Pengawasan

26 Juli 2026 13 Views
2026 07 24 15.11.43 22k Jalan Kramat Jaya Raya
Breaking NewsHukum

Pemasangan Kabel Udara Indihome di Koja Diduga Langgar Pergub DKI

24 Juli 2026 31 Views
IMG 20260624 113841
Breaking NewsHukum

Goodie Bag dan Pertemuan Hotel Borobudur Disorot, LPMM: Harus Dibuktikan Keterkaitannya

24 Juni 2026 32 Views
IMG 20260623 141328
Breaking NewsHukum

Sekjen KAKI: Keterangan Terdakwa Harus Dibuktikan, Tak Bisa Jadi Dasar Vonis

23 Juni 2026 26 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Aksi Premanisme 7 Debt Colector Resahkan Warga
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?