Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Akibat Pasang Bendera Sobek Kepala Desa Samparwadi Terancam Pidana, Ini Penjelasan Agus Christianto, SH., MH
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Akibat Pasang Bendera Sobek Kepala Desa Samparwadi Terancam Pidana, Ini Penjelasan Agus Christianto, SH., MH
Breaking News

Akibat Pasang Bendera Sobek Kepala Desa Samparwadi Terancam Pidana, Ini Penjelasan Agus Christianto, SH., MH

Terakhir diperbarui: 2023/11/12 at 4:52 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 12 November 2023 2.3k Views
Share
20231112 151730 0000
SHARE

RasioNews – Serang Banten | Akibat pasang Bendera Sobek, Kepala Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa Bisa terancam Pidana, Minggu (12/11/2023).

Sebelumnya sempat viral dengan judul

https://dki.rasionews.com/2-kali-bendera-sobek-dikibarkan-kantor-desa-samparwadi-jadi-sorotan/

- Advertisement -

Camat Tirtayasa memberikan himbauan kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Tirtayasa pada hari Jumat (10/11) terkait dengan adanya bendera yang rusak. Hal ini terjadi setelah Camat menerima surat dari LSM Jaga Tatanan Cakra, yang menyurati instansi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat desa. Surat tersebut berisi laporan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

1699782584882

Ketua LSM Jaga Tatanan Cakra Agus Christianto, SH., MH ia menjelaskan bahwa himbauan yang diberikan kepada Kepala Desa bukan merupakan tanggapan terhadap surat LSM Jaga Tatanan Cakra.

- Advertisement -

“Himbauan tersebut bersifat umum dan dapat diabaikan jika dianggap tidak relevan. Namun, surat yang ditujukan kepada 6 instansi merupakan laporan terkait tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi hukum,” Tandasnya.

Agus Christiyanto juga memaparkan bahwa tindakan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 26, Pasal 29, dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menegaskan bahwa pejabat desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka juga dilarang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, serta melanggar sumpah/janji jabatan.

Baca Juga:  Peringati Isra Mi'raj IMSAKA Gelar Pengajian Rutin yang Ke 25

- Advertisement -

Selain itu, tindakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan juga dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Agus juga mengatakan bahwa dirinya bersedia menyumbangkan bendera merah putih jika kantor-kantor negara tidak mampu menyediakan dan mengibarkan bendera yang layak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan dan untuk memastikan aturan tentang bendera tidak dilanggar dan diremehkan oleh warga negara Indonesia sendiri.

” menghimbau kepada pimpinan lembaga untuk menyelenggarakan pelatihan kenegaraan dan kebangsaan. Pelatihan ini bertujuan agar nilai-nilai luhur yang ada diatur dalam undang-undang tidak disia-siakan. Diharapkan aparat dan warga masyarakat dapat ikut serta dalam kegiatan kenegaraan dan kebangsaan untuk memperkuat rasa cinta tanah air.” Tutupnya

Tag Bendera rusak, Bendera sobek dan lusuh, Bupati Serang banten, Gubernur banten, Kantor desa samparwadi, Kecamatan tirtayasa, Kepala desa samparwadi, Pasang bendera sobek, Polda banten, Polres banten, Polres Serang banten, Polsek tirtayasa, Serang banten, Terancam pidana
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231112 WA0074 Satpol PP Cilincing dengan Sigap Menanggapi Aduan Warga Terkait Parkir Liar di Kawasan Kolong Tol Marunda
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231114 WA0032 Ir HendiLlotan Kuasa dari Ahli Waris Megawati, Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 2.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 2.5k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 2.5k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 123 Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 661 Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 965 Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 563 Views
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
24 Oktober 2024 1k Views

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 1.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 1.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 259 Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.1k Views

Artikel Terkait:

IMG 20250817 WA0082
Breaking News

Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

17 Agustus 2025 5 Views
IMG 20250816 WA0257
Breaking News

Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Meriahkan HUT RI ke-80 Adakan Lomba Karaoke Bersama Awak MEDIA di Jakarta Utara

16 Agustus 2025 5 Views
IMG 20250813 WA0000
Breaking NewsEntertainmentLifestyle

“Merdekaria”: Ancol Undang Masyarakat Rayakan HUT ke-80 RI dengan Pesta Spektakuler!

13 Agustus 2025 10 Views
IMG 20250811 WA0046
Breaking News

Gawat! Pengedar Pil Koplo di Depok Berani COD

11 Agustus 2025 27 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Akibat Pasang Bendera Sobek Kepala Desa Samparwadi Terancam Pidana, Ini Penjelasan Agus Christianto, SH., MH
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?