Jakarta, 15 Januari 2026 – Rasionews.com | Kantor AJD LawFirm yang berkedudukan di Jalan Percetakan Negara No. 158, Jakarta, telah melakukan rapat kerja dan kelembagaan. Rapat tersebut menyoroti pentingnya peran AJD LawFirm dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terutama dalam pendampingan dan perlindungan hukum bagi negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
AJD LawFirm menangani dan mendampingi berbagai persoalan hukum seputar kepailitan, pidana, dan ahli waris, baik untuk badan usaha nasional, swasta, maupun perorangan.
Dalam rapat tersebut, diprioritaskan agar AJD LawFirm fokus menangani kasus hukum kepailitan serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, yang disampaikan oleh Bapak Pengurus Komite (BPK) Asis Pangeran SH., MH. Sebagai narasumber, ia mendapat apresiasi luar biasa dari Dr. H. Andi Jamaro Dulung, M.Si., selaku CEO AJD LawFirm.
- Advertisement -
Sementara itu, BPK Hikma Asli Bakti menyampaikan paparan tentang program kerja, manajemen, dan pengembangan ke depan, yang disambut hangat. BPK Ridwan HM selaku Team Executer memberikan pendapat bahwa AJD LawFirm perlu cepat dan tepat dikenal sebagai penyedia layanan pendampingan hukum secara umum dan kepailitan secara khusus. Untuk itu, diperlukan pemanfaatan jaringan relasi yang baik, serta fasilitas jejaring sosial, media online, dan seminar hukum yang dimotori oleh AJD LawFirm. Hal ini diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum, baik untuk keperluan berperkara maupun sekadar konsultasi tentang hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Rapat berjalan lancar dan menghasilkan berbagai kesepakatan yang bermanfaat untuk pengembangan AJD LawFirm ke depan. Masyarakat sangat membutuhkan wadah hukum yang sungguh-sungguh mampu memperjuangkan hak mereka, baik dalam maupun di luar proses perkara.



