Jakarta, dki.rasionews.com – Berdasarkan pantauan awak media pada 12 Maret 2026 Bendera berkibar ditiup angin terlihat cukup jelas robek dan kusam, tapi masih dibiarkan saja oleh pihak pemilik Apotek K24 yang beralamat di Jalan Kramat Raya, Ruko Perkantoran Islamic Centre Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jum’at (16/03/2026).

Masyarakat warga Koja yang tidak ingin di sebutkan namanya, sangat prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar juga kondisinya sudah robek parah,”ujarnya.
Kami berharap bendera merah putih yang sudah usang dan robek tersebut, harus secepatnya di copot dan di ganti dengan yang masih jelas warna nya tidak kusam dan robek berantakan, setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan, ” tutur warga.
- Advertisement -
Hal senada juga disampaikan oleh warga sekitar wilayah yang saat itu melintas dan melihat kondisi bendera, kami selaku masyarakat warga Koja jiwa kebangsaan negaranya tercabik-cabik setelah melihat sebuah toko obat besar seperti Apotek itu membiarkan Bendera Merah Putih berkibar dalam keadaan yang sudah tidak layak untuk di kibarkan atau dipasang dengan keadaan nya, sudah usang dan robek.”ujar warga.
Sementara itu para pegawai dan pemilik Apotek K24 tersebut, seakan cuek tidak menghiraukan atas apa yang mereka langgar.
- Advertisement -
Padahal dalam peraturan perundang-undangan no. 24 tahun 2009 sudah jelas, tentang Bendera yang merupakan lambang negara.
1. Pasal 24 huruf c: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang sudah robek, atau kusam serta Pasal 67 huruf b: Pelanggaran terhadap huruf c tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. UU No. 24 Tahun 2009 (Pasal penghinaan), Jika Bendera robek tersebut dipasang dengan tujuan merendahkan kehormatan Bendera, maka pasal yang dikenakan lebih berat. Pasal 24 huruf a: Dilarang merusak,merobek,menginjak-injak,membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Pasal 66: Setiap orang yang merusak, merobek yang dimaksud dalam pasal 24 huruf a, di Pidana dengan penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah).
Sampai dengan berita ini diterbitkan, pihak Apotik Koja Jakarta Utara belum ada klarifikasi terkait bendera yang sudah robek dan kusam masih terpasang dan terpampang di atas gedung Apotek tersebut,”tutupnya,'(Red).



