Jakarta | Rasionews | Eddy Suzendi,S.H.
AdvokatLLAJ Transportasi darat merupakan salah satu sistem publik yang paling kompleks dan paling berisiko dalam kehidupan masyarakat modern. Setiap hari jutaan manusia bergerak melalui jalan raya dengan harapan sederhana: tiba di tujuan dengan selamat.(14/3/2026)
Namun di balik mobilitas tersebut terdapat ancaman yang nyata, yaitu kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut nyawa manusia dalam hitungan detik.
Karena itu pengelolaan transportasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia membutuhkan keahlian teknis, analisis ilmiah, serta aparatur yang memiliki kompetensi khusus di bidang transportasi.
Sayangnya dalam praktik birokrasi daerah saat ini, fenomena yang terjadi justru menunjukkan arah yang mengkhawatirkan.
Instansi teknis seperti Dinas Perhubungan sering kali dijadikan tempat penempatan aparatur dari berbagai instansi lain yang tidak memiliki latar belakang keilmuan transportasi.
Aparatur dari kecamatan, dinas pendidikan, satuan polisi pamong praja, bahkan badan perencanaan pembangunan daerah, atau dari Disduk capil tidak jarang tiba-tiba ditempatkan dalam jabatan teknis transportasi.
- Advertisement -
Fenomena ini dalam ilmu administrasi publik dikenal sebagai _misplaced bureaucracy_ , yaitu kesalahan penempatan sumber daya manusia dalam organisasi yang menyebabkan ketidaksesuaian antara kebutuhan teknis jabatan dengan kompetensi pejabat yang mengisi jabatan tersebut.
*Transportasi Bukan Pekerjaan Administratif Biasa*
Dalam kajian akademik, pengelolaan lalu lintas merupakan disiplin ilmu yang dikenal sebagai _Traffic Engineering,_ sebuah cabang ilmu dalam teknik sipil yang mempelajari perancangan, pengoperasian, dan pengelolaan sistem lalu lintas jalan raya.
- Advertisement -
Ilmu ini dipelajari secara serius di berbagai perguruan tinggi teknik, STTD, PKTJ, termasuk di BINUS University, yang mengajarkan mahasiswa untuk menganalisis perilaku lalu lintas, merancang sistem transportasi yang efisien, serta meningkatkan keselamatan jalan.
Dalam disiplin ini para ahli transportasi mempelajari berbagai metode analisis ilmiah seperti :
* pemodelan lalu lintas
* analisis kapasitas jalan
* studi waktu perjalanan
* analisis titik rawan kecelakaan.
Selain itu teknologi modern seperti Intelligent Transportation Systems juga digunakan untuk mengoptimalkan manajemen lalu lintas melalui sistem berbasis teknologi.
Semua pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan transportasi merupakan bidang ilmu teknis yang kompleks dan tidak dapat dikelola hanya dengan pendekatan administratif birokrasi.
*Kebijakan Tanpa Kompetensi Melahirkan Policy Failure*
Ketika jabatan teknis di bidang transportasi diisi oleh aparatur yang tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut, maka yang terjadi bukan sekadar masalah organisasi.
Lebih jauh dari itu, kondisi tersebut berpotensi melahirkan policy failure in transport governance, yaitu kegagalan kebijakan transportasi akibat lemahnya kapasitas teknis pengambil keputusan.
Akibatnya kebijakan transportasi sering kali menjadi :
* tidak berbasis data
* tidak berbasis kajian ilmiah
* bersifat reaktif
* tidak mampu menyelesaikan akar persoalan transportasi.
Dalam situasi seperti ini, kebijakan transportasi sering kali hanya berkutat pada tindakan jangka pendek, sementara persoalan mendasar seperti kemacetan, keselamatan jalan, dan ketidakseimbangan layanan transportasi tidak pernah benar-benar terselesaikan.
*Mengabaikan Analisis Blackspot Berarti Mengabaikan Nyawa Manusia*
Salah satu kajian penting dalam rekayasa lalu lintas adalah analisis blackspot, yaitu analisis terhadap titik-titik rawan kecelakaan.
Melalui pendekatan ini pemerintah dapat mengidentifikasi lokasi dengan tingkat kecelakaan tinggi dan mengambil langkah preventif seperti :
* perbaikan desain jalan
* pemasangan rambu dan marka
* peningkatan fasilitas keselamatan jalan.
Tanpa analisis ini, kebijakan keselamatan lalu lintas hanya akan bersifat reaktif baru bertindak setelah kecelakaan terjadi.
Dalam konteks keselamatan publik, pendekatan seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan.
*Analisis Kebutuhan Angkutan (Supply and Demand)*
Salah satu fungsi penting instansi perhubungan adalah melakukan perencanaan kebutuhan angkutan di daerah.
Perencanaan ini harus didasarkan pada analisis keseimbangan antara suplai dan permintaan (supply and demand) transportasi.
Kajian ini bertujuan untuk :
* mengetahui jumlah kebutuhan kendaraan angkutan umum
* menentukan trayek angkutan yang efektif
* menghindari kelebihan atau kekurangan armada transportasi
* meningkatkan efisiensi sistem transportasi daerah
Tanpa kajian supply and demand, sistem transportasi akan berjalan tidak efisien, misalnya:
* terjadi kelebihan kendaraan angkutan pada suatu trayek, sementara daerah lain justru kekurangan layanan transportasi
* perusahaan angkutan mengalami ketidak seimbangan operasional
* masyarakat tidak memperoleh pelayanan transportasi yang optimal
Kajian ini hanya dapat dilakukan secara baik apabila pejabat teknis perhubungan memiliki pemahaman yang memadai mengenai perencanaan transportasi.
*Keselamatan Perlintasan Sebidang*
Permasalahan keselamatan transportasi juga berkaitan dengan perlintasan sebidang antara jalan dan jalur kereta api.
Sebagai contoh di Kabupaten Cirebon terdapat sekitar 42 perlintasan sebidang, namun hanya sekitar 20 persen yang memiliki fasilitas pengamanan memadai.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya:
* kajian keselamatan perlintasan sebidang
* peningkatan sistem pengamanan
* pengawasan operasional perlintasan
Tanpa analisis teknis yang memadai, potensi kecelakaan pada perlintasan sebidang akan tetap tinggi.
*Regulasi ASN Sebenarnya Sudah Jelas*
Pemerintah sebenarnya telah mengatur secara tegas bahwa jabatan aparatur sipil negara harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Kewajiban Kompetensi SDM Transportasi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi yang menyatakan bahwa sumber daya manusia di bidang transportasi harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menempatkan sumber daya manusia transportasi sesuai dengan kompetensinya.
Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menekankan bahwa jabatan fungsional harus diisi oleh aparatur yang memiliki kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, serta kompetensi teknis yang relevan.
Namun regulasi tersebut sering kali berhenti pada tataran normatif jika tidak diikuti oleh komitmen kuat dari pimpinan birokrasi.
*The Right Man on The Right Job*
Dalam manajemen organisasi modern dikenal prinsip universal :
“ _The Right Man on The Right Job.”_
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap jabatan harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam konteks pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip ini berjalan dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
Instansi teknis seperti Dinas Perhubungan membutuhkan aparatur yang memiliki pemahaman kuat tentang sistem transportasi.
Jabatan kepala dinas mungkin memiliki dimensi politis dalam struktur pemerintahan daerah. Namun pada tingkat teknis seperti kepala bidang dan kepala seksi, organisasi membutuhkan aparatur yang benar-benar memahami bidang transportasi.
Jika pejabat pada tingkat teknis tidak memiliki kompetensi, sementara pimpinan di atasnya juga tidak memahami bidang transportasi, maka organisasi akan mengalami institutional incompetence, yaitu ketidak mampuan institusional dalam merumuskan kebijakan yang efektif.
*Ketika Kesalahan Penempatan Berujung pada Risiko Nyawa*
Kesalahan dalam menempatkan aparatur pada jabatan teknis transportasi bukan sekadar kesalahan birokrasi.
Ia dapat menjadi awal dari kegagalan sistem keselamatan transportasi.
Dalam sistem transportasi modern, setiap kebijakan yang salah dapat berdampak langsung pada keselamatan masyarakat di jalan raya.
Karena itu pengelolaan transportasi tidak boleh dilakukan secara gegabah.
*Jalan raya bukan laboratorium percobaan birokrasi.*
Ia adalah ruang publik tempat manusia mempertaruhkan keselamatannya setiap hari.
*Salus Populi Suprema Lex Esto*
Dalam tradisi hukum klasik dikenal adagium:
_Salus Populi Suprema Lex Esto_
*Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.*
Prinsip ini mengingatkan bahwa setiap kebijakan pemerintah pada akhirnya harus bermuara pada perlindungan keselamatan masyarakat.
Karena itu jabatan teknis di bidang transportasi tidak boleh diisi secara sembarangan.
Kesalahan menempatkan orang dalam jabatan transportasi bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia di jalan raya.
*Closing Statement*
Transportasi bukan sekadar urusan kendaraan dan jalan. Ia adalah sistem yang menyangkut keselamatan manusia dan kualitas kehidupan masyarakat.
Karena itu pengelolaannya harus dilakukan oleh aparatur yang memiliki kompetensi teknis, integritas moral, serta pemahaman ilmiah di bidang transportasi.
Advokat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan hal ini kepada para pembuat kebijakan.
Sebab keselamatan masyarakat di jalan raya tidak boleh dikorbankan hanya karena kesalahan dalam menempatkan sumber daya manusia.
Salus Populi Suprema Lex Esto.
Eddy Suzendy, SH
Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kantor Hukum Eddy Suzendy & Partner



