Jakarta Utara, Rasionews.com – Bar Camden di Jalan Agung Perkasa 8 No. 34-35, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, ditemukan masih beroperasi melewati batas jam yang ditetapkan selama Ramadhan 1447 H/2026 M. Saat petugas melakukan pengecekan pada Rabu (25/2/2026) pukul 1.40 WIB, dentuman musik masih terdengar jelas dari dalam tempat, dengan lampu luar yang masih menyala terang dan proses penutupan belum menunjukkan tanda-tanda selesai.
Pemimpin Bar Adi: “Kami Hanya Mengikuti Prosedur Biasa”
Adi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah dalam tahap penutupan bertahap dan merencanakan untuk menutup bill secara resmi pada pukul 1.40 WIB.
Menurutnya, hingga saat pengecekan dilakukan, tidak ada pihak manapun yang memberikan informasi terkait larangan operasional selama Ramadhan.
- Advertisement -
“Sejak awal tahun ini, kami selalu menutup pada pukul 02.00 WIB sesuai dengan izin yang kami miliki. Kami tidak mendapatkan edaran baik dari walikota, kecamatan, maupun kelurahan terkait aturan jam operasional selama Ramadhan – tidak ada pemberitahuan langsung, surat resmi, atau bahkan pengumuman yang disampaikan ke tempat kami,” ucapnya dengan nada sedikit kebingungan.
- Advertisement -
Adi menambahkan “Kami sedang dalam proses mengantar pelanggan keluar dan membersihkan area kerja. Kami tidak bermaksud melanggar aturan apa pun,” jelasnya.
Petugas keamanan Kafe Camden yang tidak ingin Sebut namanya, menyatakan bahwa operasional melewati pukul 01.30 WIB adalah hal yang biasa dilakukan sebelum Ramadhan dimulai.
“Sehari-hari kami tutup pada pukul 02.00 WIB, tidak ada perubahan jadwal yang diberitahu oleh manajemen. Malam ini juga tidak ada pihak luar yang datang untuk memberi peringatan atau informasi tentang aturan baru,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa segera akan membantu proses penutupan total setelah semua pelanggan pulang.
Berdasarkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, terdapat peraturan ketat untuk tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan:
– Kategori Wajib Tutup: Kelab malam, diskotek, sauna, rumah pijat, arena permainan dewasa, dan bar stand-alone harus ditutup mulai satu hari sebelum Ramadhan (18/19 Februari 2026) hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
– Kategori Pengecualian: Bar yang berada di hotel bintang 4-5 atau kawasan komersial tertentu (tidak berdekatan dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit) diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, dengan proses closed bill wajib dilakukan paling lambat pukul 00.30 WIB.
– Tujuan Kebijakan: Menjaga kesucian Ramadhan dan memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, dengan pengawasan yang akan dilakukan secara ketat oleh tim khusus.
Pemerhati lingkungan Ari, mengklarifikasi bahwa pengumuman telah disebarkan melalui berbagai kanal resmi sejak 15 Februari 2026. “Edaran telah diterbitkan di situs resmi Dinas, dibagikan melalui grup komunikasi kepala kelurahan, serta dipasang di papan pengumuman kantor kecamatan dan kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Selain itu, informasi juga telah disebarkan melalui akun media sosial resmi pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurut Ari, berdasarkan data lokasi dan jenis usaha yang tercatat, Kafe Camden termasuk dalam kategori bar stand-alone yang seharusnya tetap ditutup selama Ramadhan.
“Kami akan melakukan verifikasi mendalam terkait izin usaha yang dimiliki tempat tersebut dan cara penyebaran informasi yang telah dilakukan oleh dinas terkait di tingkat kelurahan. Jika terbukti melanggar, pihaknya akan memberikan teguran tertulis sebagai langkah awal, serta sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika pelanggaran berlanjut,” tambahnya.



