Jakarta, 2 Februari 2026 – Rasionews.com | Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mengumumkan bahwa mereka telah mengawasi perkembangan kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus ini melibatkan 18 tersangka dari kalangan internal perusahaan, mitra kerja, dan pengusaha swasta, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285 triliun.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, dalam keterangan pers yang diberikan kepada awak media pada Senin (2/2) kemarin.
DAFTAR TERSANGAKAN
- Advertisement -
Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah:
1. Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Advertisement -
2. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
3. Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
4. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
5. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
6. Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
8. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim)
9. Gading Ramadhan Joedo (Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
10. Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015)
11. Hanung Budya (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
12. Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain)
13. Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading PT Pertamina)
14. Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping)
15. Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019-2020)
16. Martin Haendra Nata (PT Trafigura)
17. Indra Putra Harsono (PT Mahameru Kencana Abadi)
18. Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak) – Buronan dengan surat perintah penangkapan (DPO) yang diperkirakan bermukim di Johor, Malaysia
BURONAN RIZA CHALID DIDUGA MANIPULASI KONTRAK TERMINAL
Mohammad Riza Chalid, yang menjadi buronan nomor satu dalam kasus ini, dipastikan terlibat dalam manipulasi kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak bersama tersangka Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.
“Mereka melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina, termasuk memasukkan rencana penyewaan terminal yang sebenarnya belum dibutuhkan dan menghapus skema kepemilikan aset dalam kontrak. Kontrak tersebut dibuat dengan harga yang sangat tinggi dan tidak wajar,” jelas Badrun.
7 KLASTER PENYIMPANGAN DENGAN KERUGIAN MASIF
Modus korupsi yang dilakukan mencakup 7 klaster penyimpangan utama, yaitu:
– Ekspor dan impor minyak mentah
– Impor produk kilang
– Penyewaan kapal
– Penyewaan terminal Orbit Terminal Merak (OTM)
– Pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya
– Penyimpangan penjualan solar subsidi
Menurut Badrun, total kerugian terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung BPK RI sebesar 2,7 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp 25,4 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun.
“Penyimpangan juga melibatkan proses blending produk kilang dan bahan bakar di terminal OTM yang tidak sesuai standar sertifikasi dan meningkatkan biaya operasional secara berlebihan, menyebabkan kerugian kompensasi negara sebesar Rp 13 triliun,” tambahnya.
Penyewaan Terminal Merak Kerugikan Rp 2,9 Triliun
Penyewaan Terminal OTM menjadi salah satu titik fokus, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun. Menurut informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyewaan tersebut merupakan hasil persekongkolan dan intervensi pihak swasta, meskipun Pertamina memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih beroperasi.
“Proses ini melanggar mekanisme pengadaan karena dilakukan tanpa kajian yang optimal,” ujar Badrun.
Pengadaan Kapal Suezmax Diduga Merugikan Negara
Dalam klaster penyewaan kapal, Muhammad Kerry Andrianto Riza (anak dari Riza Chalid) diduga bersekongkol dengan Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina International Shipping).
“PT PIS semula akan melakukan lelang kapal Suezmax, namun lelang dibatalkan dan kapal tersebut dibeli oleh Kerry dengan pembiayaan Bank Mandiri, kemudian disewa kembali oleh PT PIS dengan syarat yang menguntungkan pihak swasta,” jelas Badrun.
KERUGIAN PEREKONOMIAN RAKYAT CAPAI RATUSAN TRILIUN
Berdasarkan perhitungan Tim Ekonomi Indonesia Development Monitoring (IDM), korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan BBM subsidi menyebabkan biaya logistik nasional mencapai 20-22% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama periode 2018-2023.
“Dengan rata-rata PDB Rp 14.837,4 triliun, biaya logistik nasional mencapai Rp 3.264,2 triliun per tahun. Sebesar 35-40% di antaranya berasal dari komponen BBM, sehingga kerugian perekonomian rakyat mencapai sekitar Rp 1.142,47 triliun setiap tahunnya,” papar Badrun.
Ia menambahkan bahwa setelah kasus ini terungkap, biaya logistik nasional turun menjadi 14% dari PDB pada periode 2024-2025.
GEMAH AJAK MASYARAKAT DUKUNG PENUNTUTAN KASUS
Dalam kesempatan tersebut, GEMAH mengeluarkan dua poin tuntutan:
1. Mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya pengiat media sosial, buruh, pedagang, mahasiswa, dan generasi muda untuk mendukung penuh upaya Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menuntut para tersangka.
2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan TNI untuk menangkap para buzzer yang digunakan oleh Riza Chalid untuk menyerang institusi penegak hukum.



