Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Gugatan Rp 119 Triliun CMNP Terhadap MNC Dinilai Tidak Sesuai Hukum Perdata
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Gugatan Rp 119 Triliun CMNP Terhadap MNC Dinilai Tidak Sesuai Hukum Perdata
Breaking NewsHukum

Gugatan Rp 119 Triliun CMNP Terhadap MNC Dinilai Tidak Sesuai Hukum Perdata

Terakhir diperbarui: 2026/01/30 at 8:27 PM
Reporter Risa Diposting 30 Januari 2026 166 Views
Share
IMG 20260130 WA0050
SHARE

Jakarta, Rasionews.com | Jurnalis Pengamat Hukum mengatakan bahwa dari pemantauannya selama ini terkait kasus gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap MNC atau PT Bhakti Investama. Kata Jurnalis Pengamat Hukum, Hilman Firmansyah dalam keterangannya kepada Wartawan Jumat, (30/1/2026).

 

“Di simpulkan makin jelas bahwa pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam suatu perkara perdata adalah mereka yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Hilman.

- Advertisement -

 

“Bahwa dalam sidang gugatan perdata senilai Rp 119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak lainnya,” ujar Hilman.

 

- Advertisement -

Bahwa Pihak MNC, Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak lainnya bukanlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang di Gugat oleh PT CMNP.

 

Dimana perkara ini bermula dari gugatan PT CMNP terhadap sejumlah pihak terkait transaksi Jual-Beli NCD Unibank antara pihak Bank Unibank sebagai Penjual dan pihak PT CMNP sebagai Pembeli yang dilakukan pada tahun 1999 dan yang bertindak sebagai Broker atau Arranger dalam Jual-Beli tersebut pihak PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC.

- Advertisement -

 

“Jadi Bhakti Investama dan Harry Tanoesoedibjo itu adalah Broker hanya bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pihak, sehingga tanggung jawab transaksi tetap berada pada penjual NCD yaitu Unibank dan pembeli utama NCD yaitu PT CMNP,” terangnya.

 

Hilman menegaskan bahwa PT CMNP menggugat PT Bhakti Investama atau MNC atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam Jual-Beli NCD adalah tindakan salah alamat, karena PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker tidak memiliki kaitan langsung dengan isi perjanjian materiil.

Baca Juga:  AJD LawFirm Gelar Rapat Program Kerja dan Kelembagaian

 

Dalam perspektif hukum perdata, gagal bayar NCD Unibank merupakan suatu wanprestasi karena lalainya penerbit NCD untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemegang NCD sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian penerbitan NCD sehingga jika tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, Pemegang NCD Unibank dalam Hal ini PT CMNP dapat mengajukan gugatan perdata pada pihak Unibank atas dasar wanprestasi sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata.

 

Kedua, bahwa sangat jelas gagal bayar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau Sertifikat Deposito Unibank yang dapat diperjualbelikan pada PT CMNP berarti penerbit (Bank) tidak mampu membayar pokok atau bunga saat belum jatuh tempo. PT CMNP sebagai Investor NCD Unibank berisiko kehilangan dana, karena NCD tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan umumnya tidak memiliki agunan, sehingga penyelesaian bergantung pada likuidasi bank.

 

“Dan Jika bank penerbit seperti Bank Unibank dibubarkan/dilikuidasi, Hak PT CMNP sebagai investor NCD akan dipenuhi dari hasil penjualan aset bank, yang mungkin tidak kembali 100 %,” paparnya.

 

Bukannya dipenuhi atau di tagihkan pada PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker Jual-Beli NCD Unibank.

 

“Lucu juga jika Broker Jual-Beli NCD Unibank seperti PT Bhakti Investama atau MNC digugat,” Ujar Hilman.

 

“Nanti jika suku bunga pasar naik, harga pasar NCD jika PT CMNP mungkin akan turun jika PT CMNP berencana NCD Unibank untuk menjual lebih awal. lalu kerugiannya dibebankan pada broker ini kan aneh dan menyalahi hukum dan Peraturan,” tambahnya.

 

Biasanya Pembeli lebih menyukai NCD yang lebih baru diterbitkan Bank Penerbit dengan pembayaran yang lebih tinggi, sehingga NCD seperti NCD milik PT CMNP yang lebih lama mungkin kehilangan nilainya dalam perdagangan.

Baca Juga:  BRI Bintaro Gelar Car Free Day, Hadirkan Olahraga dan Edukasi Perbankan untuk Masyarakat

 

“Tetapi jika PT CMNP tetap memegangnya hingga jatuh tempo, semua itu tidak masalah, karena PT CMNP tetap akan mendapatkan pengembalian yang dijanjikan,” ujarnya.

 

Begitu juga terkait Risiko Inflasi:

 

Ketika inflasi meningkat pesat, bunga tetap dari NCD PT CMNP mungkin kehilangan nilai riilnya, yang tampaknya merupakan pengembalian yang wajar saat ini mungkin tidak dapat mengimbangi kenaikan biaya hidup.

 

Jadi, meskipun penghasilan NCD yang dimiliki PT CMNP tetap sama, daya belinya dapat menyusut akibat inflansi.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260130 WA0225 Bhabinkamtibmas Kampung Bali Sambang Warga RW 06, Sampaikan Imbauan Kamtibmas
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251201 WA0009 KAKI Minta Kejagung dan Polisi Tangkap Buzzer Diduga Dikerahkan Riza Chalid dan Putranya
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 70 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 381 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 561 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 612 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 712 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 754 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 776 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260807 WA0171
Breaking News

Pemilik Lahan Karendan Tolak Rapat Camat Lahei 10 Agustus: Dinilai Berpihak & Berpotensi Picu Konflik Baru

7 Agustus 2026 4 Views
IMG 20260807 WA0043
Breaking News

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

7 Agustus 2026 9 Views
IMG 20260805 WA0035
Breaking News

Munir Arsyad : Bapak Pramono Anung Gubenur DKI Jakarta, Menginginkan Bamus Betawi Hidup Rukun, Damai & Bersama Sama Menjaga Kota Jakarta

5 Agustus 2026 12 Views
IMG 20260804 WA0233
Breaking News

Survei Panel Survei Indonesia : Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo – Gibran Mencapai 80,4 Persen Selama 21 Bulan

4 Agustus 2026 12 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gugatan Rp 119 Triliun CMNP Terhadap MNC Dinilai Tidak Sesuai Hukum Perdata
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?