Jakarta, | Rasionews | Kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 orang pada Desember 2025 lalu, kembali membuka luka lama dalam sistem keselamatan transportasi Indonesia. Tragedi ini bukan sekadar peristiwa lalu lintas, melainkan cermin telanjang kegagalan sistemik yaitu kendaraan tidak laik jalan, pengawasan yang bocor, dan keselamatan yang kalah oleh kepentingan operasional.
Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional terhadap perusahaan angkutan tersebut selama satu tahun. Secara hukum administrasi, langkah itu memang tepat. Namun menurut Eddy Suzendi, S.H., advokat yang selama ini fokus menangani isu keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi itu belum menyentuh akar persoalan.
Sanksinya benar. Tapi kalau berhenti di situ, ini hanya jadi simbol penegakan, bukan pembelajaran sistemik. Negara belum benar benar belajar dari kematian 16 orang di Krapyak,” ujar Eddy dalam wawancara dengan media.
Sanksi adalah Respon Hukum, R&D adalah Pencegahan Nyawa
Menurut Eddy, yang absen dalam penanganan tragedi Krapyak adalah Research & Development (R&D) kecelakaan sebuah kajian teknis, manajerial, dan sistemik yang seharusnya membedah kecelakaan secara ilmiah dan menyeluruh.
Dalam perspektif keselamatan modern, sanksi itu respon hukum. Tapi R&D itu pencegahan nyawa. Tanpa R&D, negara hanya menghukum setelah orang mati, bukan mencegah sebelum orang mati,” tegasnya.
- Advertisement -
Ia mengingatkan, pelanggaran yang terjadi pada Bus Cahaya Trans seperti kendaraan tidak laik jalan, kelalaian operasional, dan gagalnya Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU) sangat mungkin juga terjadi pada banyak perusahaan angkutan lain.
Tanpa R&D yang serius membedah
* kegagalan teknis kendaraan,
- Advertisement -
* kegagalan manajemen keselamatan,
* kegagalan pengawasan perizinan, dan
* kegagalan sistem operasional,
maka sanksi tidak akan mencegah pengulangan. Ia hanya memindahkan risiko ke korban berikutnya.
“Ini bukan soal satu perusahaan. Ini soal sistem. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, kita hanya sedang menunggu tragedi berikutnya,” kata Eddy
Pola Lama yaitu Sopir Jadi Tersangka, Sistem Tetap Aman
Eddy menyoroti, hampir setiap kecelakaan besar terutama yang melibatkan bus dan truk, selalu berakhir dengan pola yang sama yaitu pengemudi ditetapkan sebagai tersangka, perkara diproses cepat, lalu publik diminta percaya bahwa semuanya sudah selesai.
“Yang selesai itu berkas perkaranya, bukan persoalan keselamatannya,” ujarnya.
Padahal, di balik satu peristiwa kecelakaan, sering tersembunyi kegagalan berlapis perawatan fiktif, jam kerja pengemudi yang tidak manusiawi, manipulasi uji KIR, pembiaran kendaraan tak laik jalan, dan lemahnya pengawasan negara.
Namun semua itu jarang sekali benar benar masuk ke ruang sidang.
Yang selalu dikorbankan adalah orang terakhir yang memegang kemudi. Sementara arsitek kegagalan sistem duduk aman di balik meja direksi dan meja birokrasi,” kata Eddy.
KUHP 2023 semoga menjadi Akhir dari Dongeng ‘Kecelakaan Biasa’
Menurut Eddy, dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seharusnya cara pandang ini berubah total. KUHP baru menegaskan bahwa korporasi adalah subjek hukum pidana.
Kalau sebuah perusahaan tahu kendaraannya tidak laik jalan, tapi tetap dioperasikan, lalu orang mati, itu tidak bisa lagi disebut sekadar kelalaian. Itu sudah masuk wilayah kejahatan korporasi,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum pidana modern, membiarkan kendaraan berbahaya tetap beroperasi, mengabaikan sistem keselamatan, atau memeras tenaga pengemudi di luar batas kemanusiaan bukan lagi pelanggaran administratif semata.
Kalau ini terus diperlakukan sebagai ‘kecelakaan biasa’, maka hukum kita sedang ikut menormalkan kematian,” ujarnya.
KUHAP 2025 dan Pentingnya Pendampingan Advokat Sejak Awal
Eddy juga menekankan pentingnya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memperkuat due process of law dan hak atas pendampingan hukum sejak tahap paling awal, bahkan sejak penyelidikan.
Pendampingan advokat itu bukan untuk membela yang salah. Justru untuk memastikan perkara tidak sejak awal dikunci sebagai perkara ” human error,” katanya.
Tanpa pendampingan hukum, menurut Eddy, hampir pasti konstruksi perkara akan disederhanakan yaitu satu pelaku, satu kesalahan, satu vonis. Selesai.
Padahal, perkara seperti Krapyak seharusnya ditarik ke tanggung jawab sistem dan korporasi, bukan berhenti di pengemudi.
Tanpa Saksi Ahli, Hukum Hanya Menghukum Permukaan
Eddy menegaskan, kecelakaan lalu lintas modern adalah peristiwa yang sangat teknis dan kompleks. Ia tidak bisa diurai hanya dengan saksi mata dan berita acara pemeriksaan.
Seharusnya, penyidikan melibatkan:
* ahli keselamatan transportasi,
* ahli kendaraan bermotor,
* ahli manajemen risiko,
* dan ahli sistem manajemen keselamatan.
Untuk menjawab pertanyaan mendasar apakah kendaraan benar benar laik jalan, apakah perusahaan menjalankan kewajiban keselamatan, apakah pengemudi dipaksa bekerja di luar batas, dan apakah negara menjalankan fungsi pengawasan.
“Tanpa saksi ahli, hukum hanya memotret gejalanya, bukan penyakitnya,” kata Eddy.
“Yang dihukum tetap orang kecil. Sistem yang membunuh tetap hidup.”
Negara Harus Berhenti Sekadar Menghukum, Mulai Belajar
Menurut Eddy, tragedi Krapyak seharusnya menjadi titik balik cara negara memandang kecelakaan lalu lintas.
“Selama kita masih puas dengan narasi ‘yang penting sudah ada tersangka’, selama itu pula publik akan terus jadi korban berikutnya di jalan raya,” ujarnya.
Ia menutup dengan pernyataan yang keras namun reflektif
“Tanpa R&D kecelakaan, negara tidak benar benar belajar. Dan kalau negara tidak belajar, maka keselamatan transportasi kita hanya akan bergantung pada hukuman setelah tragedi, bukan pencegahan sebelum tragedi. Krapyak bukan takdir. Ia adalah hasil dari sistem yang dibiarkan rusak terlalu lama.”
Eddy Suzendi,S.H.



