Jakarta Utara, rasionews – Peredaran Rokok Ilegal tanpa pita cukai di Jakarta Utara kini semakin merajalela dan mengkhawatirkan, Selasa (23/12/2025). Warga melaporkan kemudahan luar biasa mendapatkan barang semacam itu – membuat pertanyaan yang menusuk: apakah Bea Cukai benar-benar tidak melakukan pengawasan yang efektif?

Kondisi ini memburuk karena kurang ketatnya pengawasan. Kecamatan Koja, Tanjung Priok, dan Pademangan bahkan disebut sebagai “titik kumpul” peredaran rokok ilegal. Toko kecil, warung, hingga pedagang keliling dengan mudah menjajakannya dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.

Ketika dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Marunda (SA) menyatakan pada Jumat (19/12/2025): “Akan kami tindak lanjuti terkait keberadaan penjual rokok tanpa pita cukai melalui P2. Nanti komunikasi saja kebagian penindakan.” Sebenarnya, tindakan lanjuti sudah seharusnya dilakukan mengingat skala operasi yang ada di wilayah ini.

Semua rokok berbahaya, namun rokok ilegal membawa risiko yang jauh lebih parah. Kualitasnya tidak terjamin dan tidak melalui pengawasan pemerintah sama sekali. Ada laporan bahwa rokok ilegal sering mengandung tar dan nikotin di atas batas izin – bahkan mungkin mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin yang merusak organ secara permanen.

Konsumsinya meningkatkan risiko kanker paru-paru, stroke, serangan jantung, dan gangguan pernapasan – risiko yang semakin besar karena kualitas bahan yang tidak jelas. Ditambah, rokok ilegal tidak mencantumkan peringatan kesehatan grafis, sehingga informasi bahaya tidak sampai ke konsumen, terutama anak muda.
- Advertisement -

Harga murah dan akses mudah juga berpotensi meningkatkan merokok di kalangan anak dan remaja – hal yang sangat mengkhawatirkan mengingat Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok di Indonesia mencapai 27,3%.
Selain kesehatan, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara secara ekonomi. Pemerintah kehilangan potensi penerimaan cukai yang sangat besar, sedangkan pendapatan asli daerah dari pajak rokok juga terganggu. Harga murah rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat yang membahayakan industri tembakau legal yang patuh aturan.
- Advertisement -
Pemerintah telah mengatur peredaran rokok ilegal melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan sanksi yang jelas bagi penjual dan pelaku distribusi:
– Pasal 54: Penjual rokok tanpa pita cukai dapat diancam penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
– Pasal 55: Untuk pita cukai palsu/bekas, sanksi lebih berat: penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai.
Mengenai pembeli, meskipun tidak ada sanksi pidana langsung untuk konsumsi pribadi, pembeli yang sengaja membeli dalam jumlah banyak atau terlibat distribusi dapat dianggap pelanggar. Yang terpenting, pembeli berisiko menerima barang yang berbahaya bagi kesehatan.
Bea Cukai dan instansi penegak hukum harus segera melakukan operasi penindakan, sosialisasi, dan kerja sama dengan warga. Namun, upaya ini perlu didukung oleh kesadaran masyarakat yang lebih tinggi tentang bahaya rokok ilegal dan kepatuhan undang-undang. Masyarakat disarankan untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, serta melaporkan keberadaannya ke pihak berwenang.
(R/Red).



