Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta Utara: Dimana Pengawasan?
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta Utara: Dimana Pengawasan?
Breaking News

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta Utara: Dimana Pengawasan?

Terakhir diperbarui: 2025/12/24 at 9:41 AM
Reporter Redaksi DRN Diposting 24 Desember 2025 75 Views
Share
IMG 20251223 WA0199
Foto dok: lokasi di jalan Warakas 1 No. 156 RT 001 RW 001 Tanjung priok
SHARE

Jakarta Utara, rasionews – Peredaran Rokok Ilegal tanpa pita cukai di Jakarta Utara kini semakin merajalela dan mengkhawatirkan, Selasa (23/12/2025). Warga melaporkan kemudahan luar biasa mendapatkan barang semacam itu – membuat pertanyaan yang menusuk: apakah Bea Cukai benar-benar tidak melakukan pengawasan yang efektif?

IMG 20251223 WA0199
Foto dok: lokasi di jalan Warakas 1 No. 156 RT 001 RW 001 Tanjung priok

Kondisi ini memburuk karena kurang ketatnya pengawasan. Kecamatan Koja, Tanjung Priok, dan Pademangan bahkan disebut sebagai “titik kumpul” peredaran rokok ilegal. Toko kecil, warung, hingga pedagang keliling dengan mudah menjajakannya dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.

Foto: berlokasi di jembatan pasar bahari
Foto dok: Jembatan pasar bahari, tanjung priok

Ketika dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Marunda (SA) menyatakan pada Jumat (19/12/2025): “Akan kami tindak lanjuti terkait keberadaan penjual rokok tanpa pita cukai melalui P2. Nanti komunikasi saja kebagian penindakan.” Sebenarnya, tindakan lanjuti sudah seharusnya dilakukan mengingat skala operasi yang ada di wilayah ini.

- Advertisement -
IMG 20251223 WA0196
Foto dok: lokasi depan pasar pool ( pasar pelita) tanjung priok

Semua rokok berbahaya, namun rokok ilegal membawa risiko yang jauh lebih parah. Kualitasnya tidak terjamin dan tidak melalui pengawasan pemerintah sama sekali. Ada laporan bahwa rokok ilegal sering mengandung tar dan nikotin di atas batas izin – bahkan mungkin mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin yang merusak organ secara permanen.

Foto dok: Lokasi di jalan gadang tanjung priok

Konsumsinya meningkatkan risiko kanker paru-paru, stroke, serangan jantung, dan gangguan pernapasan – risiko yang semakin besar karena kualitas bahan yang tidak jelas. Ditambah, rokok ilegal tidak mencantumkan peringatan kesehatan grafis, sehingga informasi bahaya tidak sampai ke konsumen, terutama anak muda.

- Advertisement -
IMG 20251223 WA0198 1
Foto dok: lokasi di jalan manggar, belakang sekolahan Al khaeriyah, kec koja

Harga murah dan akses mudah juga berpotensi meningkatkan merokok di kalangan anak dan remaja – hal yang sangat mengkhawatirkan mengingat Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok di Indonesia mencapai 27,3%.

Baca Juga:  BRI UNIT Gunung Kencana Wujudkan Layanan Tanggap dan Akuntabel Sesuai BRILiaN Ways

 

Selain kesehatan, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara secara ekonomi. Pemerintah kehilangan potensi penerimaan cukai yang sangat besar, sedangkan pendapatan asli daerah dari pajak rokok juga terganggu. Harga murah rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat yang membahayakan industri tembakau legal yang patuh aturan.

- Advertisement -

 

 

Pemerintah telah mengatur peredaran rokok ilegal melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan sanksi yang jelas bagi penjual dan pelaku distribusi:

 

– Pasal 54: Penjual rokok tanpa pita cukai dapat diancam penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

– Pasal 55: Untuk pita cukai palsu/bekas, sanksi lebih berat: penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai.

 

Mengenai pembeli, meskipun tidak ada sanksi pidana langsung untuk konsumsi pribadi, pembeli yang sengaja membeli dalam jumlah banyak atau terlibat distribusi dapat dianggap pelanggar. Yang terpenting, pembeli berisiko menerima barang yang berbahaya bagi kesehatan.

 

Bea Cukai dan instansi penegak hukum harus segera melakukan operasi penindakan, sosialisasi, dan kerja sama dengan warga. Namun, upaya ini perlu didukung oleh kesadaran masyarakat yang lebih tinggi tentang bahaya rokok ilegal dan kepatuhan undang-undang. Masyarakat disarankan untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, serta melaporkan keberadaannya ke pihak berwenang.

(R/Red).

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi1
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251224 WA0028 BRI KC Serang Gelar Senam Pagi, Dukung Budaya Kerja Sehat untuk Tingkatkan Produktivitas
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251224 WA0100 Satgas Humas Ops Damai Cartenz Bagikan Bingkisan Natal kepada Anak-anak di Jayapura
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.7k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.5k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.5k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.1k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.2k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.7k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 2k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 84 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 118 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.6k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.3k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260222 WA0065
Breaking NewsLifestylePOLRI

Patroli Gabungan KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan

22 Februari 2026 8 Views
IMG 20260222 WA0072
Breaking News

Apel 3 Pilar di Waduk Cincin Papanggo: Sinergi Masyarakat Jaga KAMTIBMAS di Bulan Ramadhan   

22 Februari 2026 13 Views
IMG 20260222 043413
Breaking NewsEdukasiPOLRI

Polsek Koja Tindak Tempat Hiburan Yang Langgar Ramadhan

22 Februari 2026 23 Views
IMG 20260221 163005 520
Breaking News

Sanggahan Pengurus dan Warga RW 013 Papanggo Terkait Kasus Warga Tak Dapat Layanan

21 Februari 2026 37 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta Utara: Dimana Pengawasan?
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?