Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Diduga Oleh Seorang Purnawirawan TNI Telah Masuk Mahmil
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Hukum > Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Diduga Oleh Seorang Purnawirawan TNI Telah Masuk Mahmil
Hukum

Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Diduga Oleh Seorang Purnawirawan TNI Telah Masuk Mahmil

Terakhir diperbarui: 2024/06/20 at 1:16 AM
Reporter Redaksi DRN Diposting 20 Juni 2024 1.1k Views
Share
IMG 20240620 WA0121
SHARE

RasioNews – Jakarta | Buntut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang Purnawirawan Perwira TNI dengan inisial UM kini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Tinggi Militer II, Jl. Raya Penggilingan, RT.10/RW.4, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 Jayadih yang merupakan klien dari Kapten (P) Lawyer Budi Utomo, SH, MH, Cil berkenalan dengan UM oleh Almarhum Agus Wadud yang merupakan paman dari tergugat UM,yang pada saat itu sedang berperkara dalam proses sidang pengajuan gugatan PT.UNBG A.Sadeli,Nurali Bin H.Marhabah,AG Wadud,Noerdin.HT yang berperkara dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bekasi dan Yayasan At-Thohiriyah.

Pada saat itu Penggugat Jayadih memberikan uang oprasional kepada tergugat UM dan inisial HS,SH dengan total sebesar Rp. 893.150.000,-(delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.

- Advertisement -

Saat itu Ltk H. UM(kpt) saat itu menceritakan kepada Penggugat Jayadih sering menangani permasalahan sengketa tanah dan banyak yang berhasil dalam pengurusan ini dibantu temannya bernama HS,SH

Ternyata putusan PTUN menyatakan menolak perkaranya pada tanggal 12 Mei 2015 ,akan tetapi Ltk H.UM dan HS,SH tidak pernah memberitahukan hasil keputusan PTUN tersebut, Namun masih meminta operasional dengan berbagai alasan sesuai yang tercantum dalam kwitansi yang dibuat oleh Ltk UM.

Dan setelah kejadian tersebut Ltk. H. UM dan HS, SH menghilang dan tidak pernah ada saat ditemui atau dihubungi oleh Penggugat Jayadih, sampai akhirnya Jayadih melayangkan surat undangan somasi kepada Ltk H.UM dan HS,SH dan pada pertemuan tersebut HS,SH membuat pernyataan disaksikan Ltk H.UM, namun saat tiba waktu yang dijanjikan mereka tidak datang.

Baca Juga:  Anak Hilang Ditemukan Kondisi Baik di Tanjung Priok

- Advertisement -

Dan kasus ini terus bergulir di ranah Hukum dari tahun 2021 yang dimulai dari pembuatan LP dibuat di Polres Bekasi Kota yang ditengah perjalanan H.UM dan H S menggugat Wanprestasi di PN Bekasi..dan putusan gugatan nya ditolak..tidak terima letkol Purn H.UM kembali menggugat Jayadih dengan gugatan PMH.yg akhirnya ditolak oleh majelis hakim dan melakukan upaya banding dan akhirnya ditolak juga ..bersamaan proses Penyidikan di Polres Bekasi Kota.Naik tersangka dengan hasil gelar perkara kemudian berkasnya dilimpahkan di Peradilan Militer yang ditangani Denpom Cijantung dan yang kemudian berkas tersebut sudah masuk ke persidangan namun 3 x sidang jayadi tidak mendapatkan panggilan sidang baru menerima panggilan di tanggal 11 juni 2024 Perkara 8 -K /PMT-II/AD/II/2024 Agenda sidang menghadapkan Terdakwa dan Saksi sidang dimulai dari jam 19.30. S.d. jam 24.00 dan sidang diundur kembali di Pengadilan Tinggi Militer II , Rabu, (19/06/2024). Dengan Agenda sidang menghadirkan saksi dari terdakwa

Kuasa hukum Jayadih yang merupakan advokat dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner Kapten (P) Lawyer Budi Utomo, SH, MH, CIL menyampaikan setelah persidangan ke awak media.

“Pada hari Rabu 19 Juni 2024, Sekitar Pukul 13.00 WIB telah dibuka sidang di pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, dalam agenda sidang menghadirkan Saksi dari terdakwa Letkol Purn H.U.M dengan menghadirkan saksi 2 orang, yang salah satunya masih keponakan dari terdakwa.”ucapnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut Budi Utomo, SH, MH, CIL di dampingi Adv Mario dan Sonya yang akrab disapa dengan Kapten Lawyer tersebut mengatakan dimana dalam kesaksian saksi tersebut sempat menjadi bulan bulanan pertanyaan yang dilayangkan oleh Majelis Hakim Militer berkaitan kesaksiannya, diancam dengan kesaksian palsu, bisa di tuntut 7 tahun,dan ditutup dari pernyataan Oditur Militer yang mengatakan kesaksian tersebut tidak perlu ditanggapi karena dianggap tidak memiliki korelasi terhadap perkara persidangan dan tidak disertakan dalam BAP di tingkat penyidikan.

Baca Juga:  Gugatan Rp 119 Triliun CMNP Terhadap MNC Dinilai Tidak Sesuai Hukum Perdata

Ditempat yang sama Kapten Lawyer Budi Utomo & tim mengucapkan terima kasih kepada Oditur Militer Kolonel Laut Wensusiaus Kapo.SH.,MH yang sejak awal konsisten membela klien kami dan saya yakin dan Percaya Majelis Hakim Militer yang di pimpin Hakim Ketua Kolonel Chk.Arwin Makal.SH.,MH dan 2 Hakim Anggota yg masing-masing berpangkat Kolonel bersikap adil mengingat perkara ini ditangani dari tahun 2021 dari LP yang dibuat di Polres Bekasi Kota yang kemudian berkasnya dilimpahkan di Peradilan Militer yang ditangani Denpom Cijantung yang saat ini disidangkan.

“Yang saya sesalkan adalah sama sekali tidak nampak perasaan bersalah dan berupaya meminta maaf terhadap korban Jayadih dengan tetap berusaha mencari pembenaran.”tegasnya.

Sedangkan Jayadih yang juga sebagai Korban sekaligus Penggugat dihadapan Majelis Penggugat dalam persidangan memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum seberat beratnya dan segala omongan terdakwa adalah bohong belaka dan saya siap di sumpah pocong sambil teriak histeris yang kemudian ditenangkan oleh Majelis Hakim dan oditur militer..

( R/F).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240619 WA0266 Bantuan Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Oleh Polsek Cempaka Putih
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240620 WA0057 Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H/ 2024M Apical Marunda Berbagi Hewan Qurban Untuk Masyarakat Sekitar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.5k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.8k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.8k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 227 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 271 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 379 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.4k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.5k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 412 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 440 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.5k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.9k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.7k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260309 222529
Breaking NewsHukum

“PKL & Bangunan Liar di Cilincing Abaikan Edaran, Warga Kritik Pembiaran!”

9 Maret 2026 238 Views
IMG 20260226 WA0013
BisnisBreaking NewsHukum

Broker Tak Bisa Digugat? Pengamat Nilai Gugatan CMNP ke PT MNC Asia Holding Tbk Error in Persona

26 Februari 2026 304 Views
IMG 20260226 WA0006
Breaking NewsHukumKriminalPeristiwa

Timur Barat Research Center Nilai Sanksi PTDH Bukti Komitmen Reformasi Polri

26 Februari 2026 297 Views
IMG 20260225 WA0082
Breaking NewsHukum

Perwakilan Organisasi Sipil Serahkan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat

25 Februari 2026 297 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Diduga Oleh Seorang Purnawirawan TNI Telah Masuk Mahmil
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?