Jakarta,- | Rasionews | Kecelakaan lalu lintas bukan sekadar peristiwa tunggal yang dapat disederhanakan sebagai kelalaian pengemudi. Kasus kecelakaan bus rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam) di Tol Cipali Km 176+300 Jalur B, Majalengka (24 Juli 2024), menegaskan betapa pentingnya melihat kecelakaan secara sistemik. Satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka akibat bus menabrak Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) yang berdiri di median jalan.
Fakta hukum ini membuka ruang analisis tentang tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai pengelola serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai pengawas. Apalagi, gugatan yang diajukan pihak korban ke Pengadilan Negeri menyoroti adanya pelanggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kelalaian konstruksi jalan tol, bukan sekadar persoalan salah benar pengemudi.
Kronologi Singkat
1. Bus dengan 33 penumpang melaju dari Palimanan menuju Cikopo.
2. Tiba di Km 176+300 Jalur B, bus oleng ke kanan lalu menabrak tiang RPPJ.
3. Tiang tersebut roboh dan menimpa bus, mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 3 luka-luka.
- Advertisement -
4. Korban luka dievakuasi ke RS Mitra Plumbon, korban meninggal ke RSUD Arjawinangun.
Kerangka Hukum Terkait
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
- Advertisement -
* Pasal 24 ayat (1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
* Pasal 24 ayat (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
* Pasal 25 ayat (1) huruf e dan g Jalan tol wajib dilengkapi perlengkapan jalan, termasuk rambu lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
* Pasal 273 ayat (1) Menyebutkan bahwa setiap orang (termasuk penyelenggara jalan) yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana.
Makna Dalam konteks kasus ini, keberadaan tiang RPPJ yang roboh karena ditabrak bus harus dianalisis apakah sesuai standar teknis. Jika konstruksi tidak memenuhi syarat keselamatan, maka pengelola jalan tol dapat dianggap lalai.
2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. UU No. 2 Tahun 2022
* Pasal 1 angka 6: Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan digunakan dengan membayar tol.
* Pasal 91 ayat (2): BUJT bertanggung jawab atas perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol.
* Pasal 93 ayat (1): BUJT wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Makna: BUJT (dalam hal ini PT LMS, anak usaha Astra Infra) tidak bisa mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain. SPM adalah mandat undang undang, bukan pilihan.
3. PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (jo. PP No. 23 Tahun 2024)
* Pasal 86 ayat (1): BUJT bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas di jalan tol yang dikelolanya.
* Pasal 87: Kewajiban BUJT meliputi pemeliharaan, penyediaan perlengkapan jalan, dan pemenuhan standar teknis.
Makna Keberadaan RPPJ yang roboh setelah tertabrak bus dapat menjadi indikasi konstruksi tidak memenuhi syarat “forgiving road”, yakni jalan yang meminimalisasi fatalitas jika terjadi human error.
4. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Permen PU No. 16/2014 jo. Permenhub No. 14/2021
Menyebutkan komponen wajib, termasuk keamanan, keselamatan, dan perlengkapan jalan.
RPPJ, guardrail, dan fasilitas pengaman lain wajib dipasang dan dipelihara sesuai standar teknis.
Makna Jika RPPJ menggunakan konstruksi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan saat terjadi tabrakan, maka hal itu adalah pelanggaran SPM.
Permasalahan Hukum
1. Kesalahan Hanya pada Pengemudi?
Kuasa hukum tergugat berupaya menggiring perdebatan ke ranah pidana: siapa salah dan siapa benar. Padahal, gugatan perdata ini justru menyoal kelalaian struktural dalam penyelenggaraan jalan tol. Prinsip Regulating Road, Self-Explaining Road, dan Forgiving Road menegaskan bahwa jalan tol harus dirancang agar tetap aman meskipun ada potensi human error.
2. Kedudukan BPJT
BPJT adalah regulator dan pengawas (Pasal 44 ayat (1) UU 38/2004). Namun, karena ia organ pemerintahan, maka gugatan langsung terhadap BPJT seharusnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Inilah yang kemudian dipakai sebagai dasar eksepsi untuk menggugurkan gugatan secara keseluruhan.
3. Konsekuensi Yuridis
Eksepsi yang dikabulkan membuat gugatan kepada BUJT (PT LMS dan PT Astra Infra) ikut gugur. Padahal, secara substansi, BUJT tetaplah pelaku utama yang bertanggung jawab atas operasional jalan tol. Seharusnya hakim dapat memisahkan pertanggungjawaban
BUJT melalui perdata di PN (pelaku operasional)
BPJT melalui PTUN (regulator/pengawas)
Closing Statement
Kasus kecelakaan bus dosen Unpam ini menjadi preseden penting bagi dunia hukum transportasi di Indonesia. Gugatan korban tidak semestinya direduksi menjadi sekadar siapa yang lalai mengemudi, melainkan harus dianalisis secara menyeluruh terkait kepatuhan BUJT dalam menjalankan kewajiban hukum.
UU LLAJ, UU Jalan, PP Jalan Tol, hingga SPM Jalan Tol dengan jelas menempatkan tanggung jawab keselamatan pada pengelola. Ke depan, pengadilan diharapkan mampu membedakan locus gugatan terhadap BUJT sebagai pelaku usaha dan BPJT sebagai regulator, agar korban tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan dua kali: pertama karena kecelakaan, kedua karena gugatan yang gugur.
Penulis
Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ
Tagline Keselamatan & Keadilan
Kontak : 08122497769
email : espadv1@ gmail.com
Websit :www.esplawfirm.my.id
(Rohena)
–



