Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kecelakaan Bus Dosen Unpam di Tol Cipali Analisis Hukum, Regulasi, dan Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan Tol
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > TNI – Polri > Kecelakaan Bus Dosen Unpam di Tol Cipali Analisis Hukum, Regulasi, dan Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan Tol
TNI – Polri

Kecelakaan Bus Dosen Unpam di Tol Cipali Analisis Hukum, Regulasi, dan Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan Tol

Terakhir diperbarui: 4 September 2025 14:34
Reporter Rohena he Diposting 4 September 2025 93 Views
Share
IMG 20250904 WA0099
SHARE

Jakarta,- | Rasionews | Kecelakaan lalu lintas bukan sekadar peristiwa tunggal yang dapat disederhanakan sebagai kelalaian pengemudi. Kasus kecelakaan bus rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam) di Tol Cipali Km 176+300 Jalur B, Majalengka (24 Juli 2024), menegaskan betapa pentingnya melihat kecelakaan secara sistemik. Satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka akibat bus menabrak Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) yang berdiri di median jalan.

Fakta hukum ini membuka ruang analisis tentang tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai pengelola serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai pengawas. Apalagi, gugatan yang diajukan pihak korban ke Pengadilan Negeri menyoroti adanya pelanggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kelalaian konstruksi jalan tol, bukan sekadar persoalan salah benar pengemudi.

Kronologi Singkat

1. Bus dengan 33 penumpang melaju dari Palimanan menuju Cikopo.

2. Tiba di Km 176+300 Jalur B, bus oleng ke kanan lalu menabrak tiang RPPJ.

3. Tiang tersebut roboh dan menimpa bus, mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 3 luka-luka.

4. Korban luka dievakuasi ke RS Mitra Plumbon, korban meninggal ke RSUD Arjawinangun.

Kerangka Hukum Terkait

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

* Pasal 24 ayat (1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

* Pasal 24 ayat (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

* Pasal 25 ayat (1) huruf e dan g Jalan tol wajib dilengkapi perlengkapan jalan, termasuk rambu lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Karet Tengsin Sambangi Pos Kamling RW 04, Perkuat Keamanan Lingkungan

* Pasal 273 ayat (1) Menyebutkan bahwa setiap orang (termasuk penyelenggara jalan) yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana.

Makna Dalam konteks kasus ini, keberadaan tiang RPPJ yang roboh karena ditabrak bus harus dianalisis apakah sesuai standar teknis. Jika konstruksi tidak memenuhi syarat keselamatan, maka pengelola jalan tol dapat dianggap lalai.

2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. UU No. 2 Tahun 2022

* Pasal 1 angka 6: Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan digunakan dengan membayar tol.

* Pasal 91 ayat (2): BUJT bertanggung jawab atas perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol.

* Pasal 93 ayat (1): BUJT wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Makna: BUJT (dalam hal ini PT LMS, anak usaha Astra Infra) tidak bisa mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain. SPM adalah mandat undang undang, bukan pilihan.

3. PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (jo. PP No. 23 Tahun 2024)

* Pasal 86 ayat (1): BUJT bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas di jalan tol yang dikelolanya.

* Pasal 87: Kewajiban BUJT meliputi pemeliharaan, penyediaan perlengkapan jalan, dan pemenuhan standar teknis.

Makna Keberadaan RPPJ yang roboh setelah tertabrak bus dapat menjadi indikasi konstruksi tidak memenuhi syarat “forgiving road”, yakni jalan yang meminimalisasi fatalitas jika terjadi human error.

4. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Permen PU No. 16/2014 jo. Permenhub No. 14/2021

Menyebutkan komponen wajib, termasuk keamanan, keselamatan, dan perlengkapan jalan.

RPPJ, guardrail, dan fasilitas pengaman lain wajib dipasang dan dipelihara sesuai standar teknis.

Makna Jika RPPJ menggunakan konstruksi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan saat terjadi tabrakan, maka hal itu adalah pelanggaran SPM.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Paseban Laksanakan Sambang Dialogis ke Satpam Kampus Gunadharma

Permasalahan Hukum

1. Kesalahan Hanya pada Pengemudi?
Kuasa hukum tergugat berupaya menggiring perdebatan ke ranah pidana: siapa salah dan siapa benar. Padahal, gugatan perdata ini justru menyoal kelalaian struktural dalam penyelenggaraan jalan tol. Prinsip Regulating Road, Self-Explaining Road, dan Forgiving Road menegaskan bahwa jalan tol harus dirancang agar tetap aman meskipun ada potensi human error.

2. Kedudukan BPJT
BPJT adalah regulator dan pengawas (Pasal 44 ayat (1) UU 38/2004). Namun, karena ia organ pemerintahan, maka gugatan langsung terhadap BPJT seharusnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Inilah yang kemudian dipakai sebagai dasar eksepsi untuk menggugurkan gugatan secara keseluruhan.

3. Konsekuensi Yuridis
Eksepsi yang dikabulkan membuat gugatan kepada BUJT (PT LMS dan PT Astra Infra) ikut gugur. Padahal, secara substansi, BUJT tetaplah pelaku utama yang bertanggung jawab atas operasional jalan tol. Seharusnya hakim dapat memisahkan pertanggungjawaban

BUJT melalui perdata di PN (pelaku operasional)

BPJT melalui PTUN (regulator/pengawas)

Closing Statement

Kasus kecelakaan bus dosen Unpam ini menjadi preseden penting bagi dunia hukum transportasi di Indonesia. Gugatan korban tidak semestinya direduksi menjadi sekadar siapa yang lalai mengemudi, melainkan harus dianalisis secara menyeluruh terkait kepatuhan BUJT dalam menjalankan kewajiban hukum.

UU LLAJ, UU Jalan, PP Jalan Tol, hingga SPM Jalan Tol dengan jelas menempatkan tanggung jawab keselamatan pada pengelola. Ke depan, pengadilan diharapkan mampu membedakan locus gugatan terhadap BUJT sebagai pelaku usaha dan BPJT sebagai regulator, agar korban tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan dua kali: pertama karena kecelakaan, kedua karena gugatan yang gugur.

Penulis
Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ
Tagline Keselamatan & Keadilan
Kontak : 08122497769
email : espadv1@ gmail.com
Websit :www.esplawfirm.my.id

Baca Juga:  Upaya Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib, Personil Menteng Antisipasi Wilayah Di Pos Singgah Ramadhan Tambak

(Rohena)
–

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250904 WA0069 Posko Jaga Jakarta Depan Polsek Johar Baru, Aparat Perkuat Keamanan Wilayah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250904 WA0115 Patroli Skala Besar Berikan Rasa Aman dan Cegah Ganguan Kamtinmas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 25 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 29 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 86 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 426 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 577 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 770 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 793 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260216 WA0104
TNI – Polri

Hadir di Tengah Malam, Bhabinkamtibmas Cempaka Putih Tinur Bangun Kepedulian Warga Jaga Lingkungan Aman

17 Februari 2026 67 Views
IMG 20250821 WA0003
TNI – Polri

Patroli Pagi Polsek Metro Gambir di Jalan Veteran III, Lalin Lancar dan Kondusif

21 Agustus 2025 41 Views
IMG 20260817 WA0280
TNI – Polri

Jaga Jalannya Prosesi Kenegaraan, Kapolsek Johar Baru Pimpin Pengamanan di Depan Mahkamah Agung

17 Agustus 2026 21 Views
IMG 20250129 WA0038
TNI – Polri

Warga Ciputat Timur Serahkan Sajam, Cegah Tawuran di Gang Nurul Huda

29 Januari 2025 605 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kecelakaan Bus Dosen Unpam di Tol Cipali Analisis Hukum, Regulasi, dan Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan Tol
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda