Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pertanggungjawaban Badan Usaha Jalan Tol Antara Regulasi, Risiko, dan Keadilan Publik
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > TNI – Polri > Pertanggungjawaban Badan Usaha Jalan Tol Antara Regulasi, Risiko, dan Keadilan Publik
TNI – Polri

Pertanggungjawaban Badan Usaha Jalan Tol Antara Regulasi, Risiko, dan Keadilan Publik

Terakhir diperbarui: 2025/08/27 at 11:08 AM
Reporter Rohena he Diposting 27 Agustus 2025 74 Views
Share
IMG 20250827 WA0064
SHARE

Jakarta,- | Rasionews | Pembangunan jalan tol di Indonesia kerap diklaim sebagai salah satu simbol modernisasi infrastruktur. Jalan tol diyakini menjadi sarana mempercepat distribusi barang dan mobilitas orang, sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik klaim tersebut, terdapat fakta hukum yang tak kalah penting jalan tol bukan sekadar jalur berbayar, melainkan ruang publik yang harus memenuhi standar keselamatan.

Seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan sebagai pengganti UU No. 38 Tahun 2004, serta PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pengelola jalan tol (BUJT) diposisikan sebagai perusahaan berbasis risiko. Artinya, mereka wajib mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko kecelakaan maupun dampak buruk yang timbul akibat kelalaian dalam pengelolaan jalan. Regulasi ini dipertegas melalui Permen PUPR No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol, yang menjadi pedoman operasional.

*Tiga Pilar Jalan Tol Berkeselamatan*

- Advertisement -

Keselamatan jalan tol tidak bisa diukur hanya dengan keberadaan aspal mulus dan gerbang tol yang megah. Ada tiga syarat fundamental yang menjadi indikator internasional sebuah jalan aman:

1. *Regulating Road*
Jalan tol harus memiliki aturan dan rekayasa lalu lintas yang jelas, konsisten, dan mudah dipatuhi pengguna. Marka, rambu, sistem penerangan, hingga manajemen kecepatan wajib memenuhi standar ilmiah. Kegagalan memenuhi aspek ini membuat jalan tol menjadi “jalur maut” yang seolah menjerumuskan pengguna.

2. *Self-Explaining Road*
Jalan yang berkeselamatan harus mampu “menjelaskan dirinya sendiri” kepada pengendara. Dengan desain yang intuitif, pengemudi dapat memahami arah, bahaya, dan kecepatan yang sesuai tanpa perlu penjelasan berlebihan. Jika desain jalan membingungkan, tidak konsisten, atau menimbulkan ilusi optik yang berbahaya, maka jalan itu telah gagal memberi perlindungan.

Baca Juga:  Sinergi TNI - Polri Amankan Ibadah Minggu di Gedung Annex Building

- Advertisement -

3. *Forgiving Road*
Jalan yang aman bukan hanya mencegah kecelakaan, tetapi juga meminimalkan dampak fatal ketika kecelakaan terjadi. Contohnya guardrail yang mampu menyerap energi benturan, jalur darurat untuk rem blong, hingga penempatan pohon atau tiang yang tidak langsung mengancam nyawa. Jalan tol yang keras, kaku, dan tidak memberi ruang “pemaafan” akan melipatgandakan risiko kematian.

Apabila ketiga elemen ini diabaikan, maka BUJT dapat dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban hukum dan moralnya kepada masyarakat.

*Pertanggungjawaban Hukum Dari Pidana ke Strict Liability*

- Advertisement -

Kelalaian pengelola jalan tol bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berimplikasi pada pertanggung jawaban pidana. Misalnya, jika suatu kecelakaan terjadi akibat rusaknya marka atau minimnya fasilitas penyelamatan, maka BUJT bisa dipidana atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Lebih jauh, dalam rezim hukum perdata, BUJT dapat digugat dengan mekanisme strict liability. Konsep ini menegaskan bahwa pengelola bertanggung jawab atas kerugian yang timbul, tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahan. Dalam praktik di negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang, bahkan berlaku prinsip unlimited liability, di mana perusahaan harus menanggung seluruh kerugian hingga kondisi korban atau lingkungan kembali pulih.

Contoh konkret ketika sebuah perusahaan angkutan mengalami kecelakaan di jalan tol dan menumpahkan limbah berbahaya hingga mencemari lahan pertanian, maka perusahaan pengelola jalan tol dapat diminta bertanggung jawab bersama sama. Tanggung jawab itu tidak berhenti sampai ganti rugi uang, tetapi mencakup pemulihan penuh hingga lahan kembali produktif.

*Refleksi untuk Indonesia*

Sayangnya, di Indonesia, nyawa manusia dan kerugian sosial akibat kecelakaan di jalan tol sering kali diperlakukan hanya sebagai angka statistik. Jalan tol dipromosikan sebagai simbol kemajuan, tetapi hak publik atas keselamatan sering terabaikan.

Baca Juga:  Polsek Metro Menteng Laksanakan Giat Sambang dan Pemantauan Ketahanan Pangan di Kelurahan Menteng

Padahal, jika kita konsisten menempatkan BUJT sebagai perusahaan berbasis risiko, maka mereka tidak boleh lagi berlindung di balik alasan bahwa kecelakaan semata-mata kesalahan pengemudi. Jalan tol adalah ruang publik berbayar. Setiap rupiah yang dibayar masyarakat harus dikonversi menjadi jaminan keselamatan, bukan sekadar akses cepat.

Di titik inilah, hukum harus hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk menegakkan keadilan yang substantif. Jalan tol harus memenuhi prinsip regulating, self-explaining, dan forgiving road. Jika tidak, maka setiap nyawa yang hilang di atas aspal tol adalah cermin kegagalan negara dalam menunaikan tanggung jawabnya.

Penulis
Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ
Tagline Keselam fatan& Keadilan
Kontak : 08122497769
email : eddypedro4@ gmail.com
Websit :www.esplawfirm.my.id

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250827 WA0053 Kekosongan Hukum UU No. 22 Tahun 2009 dan Relevansinya dengan KUHP Baru
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250827 WA0058 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Salurkan 1,5 Ton Beras Lewat Program Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 70 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 381 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 560 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 611 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 712 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 754 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 776 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260806 WA0185
TNI – Polri

Kaops Damai Cartenz-2026 Tinjau Pos Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Sinak, Perkuat Pendekatan Humanis Bersama Masyarakat

6 Agustus 2026 3 Views
IMG 20260806 WA0221
TNI – Polri

Dekatkan Diri dengan Warga, Bhabinkamtibmas Johar Baru Perkuat Keamanan RW 09

6 Agustus 2026 6 Views
IMG 20260806 WA0223
TNI – Polri

Poskamling Jadi Garda Terdepan, Bhabinkamtibmas Johar Baru Ajak Warga Perkuat Kewaspadaan

6 Agustus 2026 8 Views
IMG 20260806 WA0225
TNI – Polri

Aktif Sambangi Poskamling, Bhabinkamtibmas Johar Baru Perkuat Kewaspadaan Warga RW 04

6 Agustus 2026 9 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pertanggungjawaban Badan Usaha Jalan Tol Antara Regulasi, Risiko, dan Keadilan Publik
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?