Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kekosongan Hukum UU No. 22 Tahun 2009 dan Relevansinya dengan KUHP Baru
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Kekosongan Hukum UU No. 22 Tahun 2009 dan Relevansinya dengan KUHP Baru
Breaking News

Kekosongan Hukum UU No. 22 Tahun 2009 dan Relevansinya dengan KUHP Baru

Terakhir diperbarui: 27 Agustus 2025 10:43
Reporter Rohena he Diposting 27 Agustus 2025 60 Views
Share
IMG 20250827 WA0053
SHARE

Jakarta,- | Rasionews | Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih menjadi momok yang merenggut ribuan nyawa setiap tahunnya. Ironisnya, dalam praktik penegakan hukum, pengemudi angkutan jalan hampir selalu dijadikan tersangka tunggal ketika terjadi kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Sementara itu, perusahaan angkutan, pemilik barang, maupun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang terlibat secara struktural dalam penyelenggaraan transportasi jarang sekali tersentuh jerat pidana.
Fenomena ini mencerminkan adanya kekosongan hukum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya dalam aspek pertanggungjawaban korporasi.

*Kerangka Hukum KUHP Baru*

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah membuka ruang yang lebih luas bagi penegakan hukum terhadap korporasi.

Pasal 45 KUHP menegaskan bahwa korporasi dapat dipidana jika melakukan tindak pidana.

Pasal 50 KUHP menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk tanggung jawab pengurus dan keuntungan yang diperoleh korporasi.

Norma ini relevan diterapkan dalam konteks transportasi darat karena korporasi (perusahaan angkutan, BUJT, pemilik barang) adalah aktor dominan yang mengatur rantai risiko dalam lalu lintas. Dengan demikian, KUHP baru dapat mengisi kekosongan yang tidak dijangkau oleh UU LLAJ.

*Kekosongan Hukum dalam UU LLAJ*

UU No. 22 Tahun 2009 lebih menekankan kewajiban administratif perusahaan angkutan (perizinan, standar teknis, uji berkala, dan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum/SMK-PAU). Namun, dalam aspek pidana, sanksinya hanya sebatas individu (pengemudi) dan pelanggaran lalu lintas tertentu.

Tidak ada ketentuan eksplisit yang menjerat perusahaan angkutan sebagai subjek pidana ketika lalai memenuhi kewajiban pengawasan dan keselamatan.

BUJT sebagai penyelenggara jalan tol komersial pun tidak memiliki norma pidana yang mengikat ketika lalai menyediakan infrastruktur yang aman bagi pengguna jalan.

Baca Juga:  Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kalideres Mendorong Transaksi Digital Non - Tunai

Hal ini menimbulkan asimetris penegakan hukum, di mana individu pengemudi menjadi korban kriminalisasi, sementara entitas korporasi yang menikmati keuntungan finansial dari aktivitas transportasi luput dari pertanggungjawaban pidana.

*Perusahaan Angkutan dan Risiko Sistemik*

Perusahaan angkutan adalah pihak yang

1. Merekrut dan menugaskan pengemudi tanpa standar kompetensi yang memadai.

2. Mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan atau tidak diuji berkala.

3. Melakukan praktik over dimension and over loading (ODOL) demi keuntungan.

Tindakan ini jelas berisiko tinggi terhadap keselamatan, namun ketika terjadi kecelakaan, hanya pengemudi yang dikorbankan. Dengan paradigma KUHP baru, seharusnya perusahaan angkutan dapat dijerat pidana sebagai korporasi yang lalai mengelola risiko keselamatan.

*BUJT dan Pertanggung jawaban Pidana*

BUJT mengelola jalan tol secara komersial. Sebagai badan usaha, BUJT menerima pembayaran dari pengguna jalan, namun ketika terjadi kecelakaan akibat

* kondisi jalan tol tidak laik,

* minimnya fasilitas keselamatan, atau

* kegagalan manajemen risiko lalu lintas tol,

* Tidak melaksanakan SPM jalan Tol dengan benar

tidak ada ketentuan pidana yang dapat menjerat BUJT. Padahal, sesuai prinsip risk based regulation, BUJT wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan. Di sinilah urgensi memasukkan BUJT ke dalam subjek pidana transportasi darat.

*Urgensi Reformasi Hukum Transportasi*

Agar hukum transportasi jalan memiliki marwah keselamatan, perlu dilakukan

1. Amandemen UU No. 22 Tahun 2009 untuk memasukkan norma pertanggungjawaban pidana korporasi.

2. Penegasan peran perusahaan angkutan, pemilik barang, dan BUJT sebagai aktor pidana berbasis risiko.

3. Integrasi dengan KUHP baru, sehingga kriminalisasi korporasi transportasi bukan sekadar administratif, tetapi pidana substantif.

4. Penguatan pengawasan dan pembinaan berbasis sistem manajemen keselamatan transportasi yang komprehensif.

*Closing Statement*

Baca Juga:  PS TTKDH Jakarta Utara menggelar Tradisi Rawatan Tangan Tjimande

Kecelakaan lalu lintas tidak bisa hanya dipandang sebagai kesalahan individu pengemudi. KUHP baru telah membuka pintu untuk menjerat perusahaan angkutan dan BUJT sebagai subjek pidana. Kekosongan hukum dalam UU LLAJ harus segera diisi melalui reformasi, agar hukum transportasi jalan benar-benar berpihak pada keselamatan publik, bukan hanya pada kepentingan bisnis transportasi.

Penulis
Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ
Tagline Keselam fatan& Keadilan
Kontak : 08122497769
email : espadv01@gmail.com
Websit :www.esplawfirm.my.id

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250827 WA0049 Kolaborasi BKKBN & PLN IP UBP Priok Dukung Program Tamasya Enam TPA di Wilayah Jakarta Utara
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250827 WA0064 Pertanggungjawaban Badan Usaha Jalan Tol Antara Regulasi, Risiko, dan Keadilan Publik
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 36 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 40 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 92 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 440 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 582 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 780 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 797 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.3k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260610 WA0079
Breaking News

GOSCO Siapkan CAPEX Rp. 152 Milyar 2025, Harga Laba Melonjak Naik Ini Pernyataan nya 

10 Juni 2026 49 Views
IMG 20230901 WA0103
TNI – PolriBreaking News

Kapolsek Koja Bagikan Makanan dalam Kegiatan Jumat Berkah

1 September 2023 150 Views
IMG 20260820 WA0106
Breaking News

Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Kecamatan Pesanggrahan Terus Berbenah Seiring Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026

20 Agustus 2026 32 Views
IMG 20250203 WA0185
Breaking News

Dokter Indra Gunawan Kunjungi Langsung Pasien Alergi Obat, Tawarkan Tanggung Jawab Penuh

3 Februari 2025 550 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kekosongan Hukum UU No. 22 Tahun 2009 dan Relevansinya dengan KUHP Baru
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda