Bekasi, rasionews – Toko obat keras golongan G tanpa resep dokter diduga karena adanya pembiaran oleh aparat kepolisian dimana saat ditemukan di Jl. Pulo Sirih Barat Raya, Jakasetia. Bekasi Selatan. Minggu (3/8/2025).
Redaksi seger mengkonfirmasi warung klontong tersebut, karena tampak luar warung tersebut tertulis sebagai “Toko Sembako Adam”
Menelisik lebih jauh ternyata toko tersebut bukannya menjual sembako, melainkan mejual obat keras terbatas tanpa izin edar seperti Tramadol, Trihexphenydil, Hexymer, Alprazolam,
Penjualan obat type G tersebut sengaja Berkedok toko buah segar namun terlihat didalamnya isinya menjual obat keras jenis golongan G tanpa resep dokter, .
Saat di konfirmasi oleh redaksi, kepada beberapa orang lelaki yang singgah ke toko tersebut ternyata mereka adalah pelanggan toko yang sudah sering beli obat type G
“saya sering beli obatnya disitu bang, buka toko jam 9 pagi tutup jam 9 malam bang, apa aja ada obat disitu bang makanya kami belanja disitu,” Pungkas D saat ditanya wartawan.
“Pemilik toko itu orang aceh bang namanya si Andre kami kenal nya bang,” Tutup D kepada wartawan.
- Advertisement -
Praktik penjualan obat tanpa resep dokter tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, tetapi juga memperburuk situasi sosial. Penyalahgunaan obat-obatan sering menjadi pemicu tindakan kriminal, seperti tawuran, perampokan, hingga kekerasan seksual.
Pelanggar dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar berdasarkan Pasal 197 dan 198 UU Kesehatan. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Atas adanya penjualan obat tersebut sebelum naik ke meja redaksi, pihak media mencoba koordinasi ke APH khususnya Polsek Bekasi Selatan dan Camat Sukamarya.
- Advertisement -
Penulis : (Z/R/Red).