Jakarta Barat | – Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik tepatnya di Jalan Kali Abang Tengah RT.001 RW. 001, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat Senin (18/12/2023).
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang berinisial (J) ia mengatakan kalau dirinya baru buka toko di lokasi tersebut dan ia juga mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.
” Disini hanya menjual Tramadol dan Excimer saja, untuk pemilik tokonya bernama Khairul (Agam),” Ucapnya Sabtu (16/12/2023).
- Advertisement -
Ketika salah satu awak media mengkonfirmasi Khairul (Agam) selaku bos toko melalui pesan WhatsApp namun hanya dibaca saja dan tidak ada respon,
Pembeli Obat tramadol yang berinisial (W) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya beli Tramadol untuk konsumsi pribadi saja.
” Saya hanya membeli obat Tramadol dua butir dengan harga Rp.10.000 saya konsumsi Tramadol hanya untuk lebih percaya diri aja, kalo tidak pakai obat tersebut saya tidak Percaya diri,”Tuturnya.
Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.
- Advertisement -
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(RA).