RasioNews – Bekasi | Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, satu tim investigasi media rasionews.com mendatangi dan menelusuri lokasi dimaksud yaitu wilayah Jalan KH. Muchtar Tabrani RT.003 RW .01 perwira Kecamatan Bekasi, Kota Bekasi Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).
Sesampainya di lokasi, di salah satu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol dan Excimer, keduanya adalah obat daftar G tanpa resep dan berhasil mendapatannya.yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.
Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXCIMER, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik di Jl. KH . Muchtar Tabrani Bekasi.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.
- Advertisement -
Tramadol dan Excimer obat yang digolongkan daftar G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Dalam keterangannya kepada awak media, penjaga toko yang bernama Pian mengiyakan bahwa dia menjual obat Tramadol dan Eximer tanpa resep,
” Tramadol 1 Papan 35.000 dan Excimer Satu butir 1000, saya hanya bekerja disini untuk pemiliknya bernama Fikar,” Ucapnya.
Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah menyimpan Obat Tramadol dan Excimer untuk di jadikannya barang bukti,
- Advertisement -
Pembeli yang berinisial HS mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Excimer tidak menggunakan resep dokter hanya beli begitu saja.
“Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap HS, Bekasi Sabtu, 16/12/2023.
Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(R/tim).