Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dilarang Beredar ! Obat Tramadol dan Excimer Masuk Pasar Gelap, Polisi Diminta Bertindak Sigap
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Dilarang Beredar ! Obat Tramadol dan Excimer Masuk Pasar Gelap, Polisi Diminta Bertindak Sigap
Breaking NewsHukumKesehatan

Dilarang Beredar ! Obat Tramadol dan Excimer Masuk Pasar Gelap, Polisi Diminta Bertindak Sigap

Terakhir diperbarui: 2023/12/03 at 6:00 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 3 Desember 2023 119 Views
Share
IMG 20231203 WA0094
SHARE

RasioNews – Jakarta Barat | – Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik dan Sembako tepatnya disamping Pangkas Rambut Lahaya Mutiara yang berada di Jl. Puri Kembangan, Kecamatan Kembangan Kota, Jakarta Barat (3/12/ 2023).

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

- Advertisement -

Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang tidak ingin menyebutkan namanya ia mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.

” Kami menjual hanya untuk langganan saja, untuk karyawan yang bekerja disekitar sini dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Pak Pur Oknum Kepolisian Polsek Kembangan” Ucapnya.

Masih lanjutnya, memang tidak ada yang mengunakan resep Dokter, ” untuk harga excimer kami jual Rp. 20.000 dan Tramadol Rp. 30.000, kami juga sudah berkordinasi, saya hanya jaga toko, kalau pemiliknya bernama Muhammad,” Jelasnya.

- Advertisement -

Ketika awak media mengkonfirmasi bos toko kosmetik yang berinisal (M) melalui Pesan WhatsApp ia mengatakan ia hanya menjual obat jenis Tramadol dan Excimer saja,

“Belum lama kami dagang disini, Fokusnya sih dagang Kosmetik,” Pungkas (M) Bos obat Tramadol di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat.

IMG 20231203 WA0091

- Advertisement -

Pembeli Obat tramadol yang berinisial (RH) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Excimer saja.

Baca Juga:  Ulung Purnama.S.H., M.H., Calon Bupati Bekasi THN 2024-2029 Memberikan Terobosan Nyata Bagi UMKM Kabupaten Bekasi

” Tadi saya beli Excimer Rp.10.000 dapetnya hanya 7 butir, saya konsumsi Excimer agar lebih percaya diri, kalo tidak ada ini saya tidak Percaya diri,”Tuturnya.

Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di jakarta barat tepatnya di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(Tim/Red).

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231203 WA0053 Festival Senam Jantung Sehat 2023, yang Digelar Oleh Klub Jantung Sehat bersama Pemkot Jakarta Utara
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231202 WA0133 M.Dzikrurrakhman.S.H.,(C).M.H. : Anak muda DKI Jakarta Siap dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 2.6k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 2.4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 2.4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 104 Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 640 Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 944 Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 547 Views
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
24 Oktober 2024 994 Views

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 1.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 242 Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3k Views

Artikel Terkait:

IMG 20250720 WA0025
Breaking News

Gas pollllllllll group band rock Lawang Pitu merilis singel dan video klip terbaru bertajuk toleransi dan penghianat untuk mengobati kerinduan pengemar

20 Juli 2025 19 Views
IMG 20250718 WA0064
Breaking News

Hj.Ida Mahmudah Srikandi Partai PDI Perjuangan Yang Selalu Support Para Relawan Dalam Mengawal Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto

18 Juli 2025 22 Views
Screenshot 20250717 1446482
Breaking News

Posyandu Melati XII Pos I RW 012 Kelurahan Pademangan Timur Juara I Kategori Posyandu Berprestasi

18 Juli 2025 9 Views
IMG 20250717 WA0012
Breaking News

Peran Penting Pemilihan Material dalam Keselamatan Transportasi

17 Juli 2025 11 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dilarang Beredar ! Obat Tramadol dan Excimer Masuk Pasar Gelap, Polisi Diminta Bertindak Sigap
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?