RasioNews – Jakarta -PT. Karya Citra Nusantara (KCN) yang merupakan perusahan hasil patungan dari kerja sama dengan BUMN PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) dengan pihak swasta yakni PT Karya Teknik Utama (KTU) yang merupakan proyek Pelabuhan Non APBN – APBD dan keberadaannya telah dicanangkan sejak 2004 dan merupakan Pelabuhan yang terletak di Kawasan Marunda, kecamatan Cilincing Jakarta Utara,Selasa,(28/11/2023).
PT. Karya Citra Nusantara yang sebelumnya dilakukan penghentian sementara kegiatan bongkar muat pada Terminal KCN di Pelabuhan Marunda sejak 30 Juni 2022 dan atas keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, dan atas berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.970/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2023 tanggal 28 Agustus 2023,Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sekarang kembali beroperasi kembali.
Tapi pemandangan memilukan terlihat pada Gapura Pintu masuk Gerbang Pelabuhan milik PT.KCN tersebut,terlihat dua Bendera Merah Putih yang berkibar diatas Gerbang tersebut sudah tidak layak lagi bahkan tampak Sang Bendera tersebut Sobek dan sudah terkoyak yang seharusnya Perusahan dengan Level Nasional dan Internasional tersebut harusnya mampu untuk mengganti kedua Sang Saka Bendera Merah Putih Tersebut, Sangat ironis dan sangat tragis kalau perusahan besar seperti tutup mata dengan kondisi lingkungan miliknya, bahkan pada Kondisi kedua Bendera tersebut.
Adanya bendera yang sudah tidak layak terungkap dari kedatangan beberapa awak media ke Pelabuhan milik PT.KCN untuk mempertanyakan dugaan adanya Polusi Udara yang mencemari lingkungan sekitar yang informasi tersebut didapat dari laporan Masyarakat ke Para Awak Media,
- Advertisement -
Ketua LSM Jaga Tatanan Cakra Agus Christianto, S.H., MH. Ketika dikonfirmasi tentang bendera merah putih Sobek dan koyak yang masih terpampang diatas gapura PT KCN melalui via WhatsApp ia menjelaskan bahwa tindakan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal Rp.100.000.000.00.
Aturan ini seharusnya wajib diketahui oleh setiap warga negara Indonesia, apalagi perusahaan berbadan hukum resmi dan merupakan pelanggaran yang tidak termaafkan jika ada yang merasa belum tahu.
” Dirinya bersedia menyumbangkan bendera merah putih yang lebih kuat jika kantor-kantor negara atau PT sekala besar tidak mampu menyediakan dan mengibarkan bendera yang layak.” Ujarnya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan dan untuk memastikan aturan tentang bendera tidak dilanggar dan diremehkan oleh warga negara Indonesia sendiri.
” menghimbau kepada pimpinan lembaga untuk menyelenggarakan pelatihan kenegaraan dan kebangsaan. Pelatihan ini bertujuan agar nilai-nilai luhur yang ada diatur dalam undang-undang tidak disia-siakan. Diharapkan aparat dan warga masyarakat dapat ikut serta dalam kegiatan kenegaraan dan kebangsaan untuk memperkuat rasa cinta terhadap tanah air.” Tutupnya.