Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PN Jakut Jelaskan Alasan Hakim Dimutasi Tetap Pimpin Sidang
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Hukum > PN Jakut Jelaskan Alasan Hakim Dimutasi Tetap Pimpin Sidang
Hukum

PN Jakut Jelaskan Alasan Hakim Dimutasi Tetap Pimpin Sidang

Terakhir diperbarui: 2025/05/14 at 9:30 PM
Reporter Risa Diposting 14 Mei 2025 54 Views
Share
IMG 20250514 WA0067 1
SHARE

Rasionews | Jakarta – Sidang lanjutan yang masih bergulir antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution terus berlanjut dan akan memasuki Sidang yang akan memasuki Sidang yang kesembilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam pantauan awak media pimpinan Sidang Razman Vs Hotman di PN Jakut bu Sofia Tambunan sudah di pindah tugas ke PN Jakarta Timur, dalam Sidang ke delapan beliau masih pimpin sidang, sempat di pertanyakan oleh Kuasa Hukum RAN , Iskandar Halim Munthe, SH, MH tapi belum mendapat jawaban yang jelas dari pihak PN Jakarta Utara, kalau mengacu ke perundang-undangan

 

Menurut peraturan perundang-undangan, keputusan Rapim MA tentang mutasi hakim adalah sah dan mengikat. Jika hakim tersebut telah dipindahkan ke pengadilan lain, maka mereka tidak lagi memiliki kompetensi untuk memimpin sidang di pengadilan lama.

- Advertisement -

 

Dalam hal ini, sidang yang dipimpin oleh hakim tersebut setelah keputusan mutasi dapat dianggap tidak sah, karena hakim tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk memimpin sidang di pengadilan lama.

 

- Advertisement -

Dasar hukum yang dapat dijadikan acuan adalah:

 

– Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk mengatur dan mengawasi jalannya pengadilan di Indonesia..

- Advertisement -

 

– Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Rapim MA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tentang mutasi hakim.

 

Oleh karena itu, jika hakim tersebut tetap memimpin sidang setelah keputusan mutasi, maka putusan yang dihasilkan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kompetensi hakim.

Baca Juga:  Law Firm Rurih SH., CM dan Partners Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 144H

 

Setelah di konfirmasi oleh awak media ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta rabu (14/5/25) melalui saluran WhatsApp dan di terima,

 

“Arfen, Humas Pengadilan Tinggi, memberikan klarifikasi resmi. Ibu Sofia, meskipun telah dimutasi, dapat memimpin sidang di PN Jakarta Utara selama masa PTUN kurang dari satu bulan dengan syarat tidak menangani berkas perkara baru. Informasi masa PTUN tersedia di website PTUN Pengadilan. Setelah menerima SK mutasi dan masa PTUN berakhir, Ibu Sofia akan bertugas di PN Jakarta Timur.” Pungkasnya.

 

R.A

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250514 WA0325 Hakim Pengadilan Negeri Pimpin Sidang walaupun Sudah di Mutasi Ke Tempat Lain
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250515 WA0011 Detasemen Gegana Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Lokasi Sidang ke-19 PUIC di Kompleks DPR/MPR RI
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 34 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 276 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 535 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 585 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 682 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 718 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 743 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260624 113841
Breaking NewsHukum

Goodie Bag dan Pertemuan Hotel Borobudur Disorot, LPMM: Harus Dibuktikan Keterkaitannya

24 Juni 2026 12 Views
IMG 20260623 141328
Breaking NewsHukum

Sekjen KAKI: Keterangan Terdakwa Harus Dibuktikan, Tak Bisa Jadi Dasar Vonis

23 Juni 2026 12 Views
IMG 20260622 WA0021
Breaking NewsBisnisHukum

Putusan Sengketa NCD CMNP-MNC Dipersoalkan, Penerbit NCD Justru Tak Digugat

22 Juni 2026 12 Views
IMG 20260617 114011
Breaking NewsHukumPemerintahan

Ditutup Terpal, Segel Dinas Tak Berdaya: Lapangan Padel Ilegal di Papanggo Nekat Terus Dibangun

17 Juni 2026 23 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PN Jakut Jelaskan Alasan Hakim Dimutasi Tetap Pimpin Sidang
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?