Rasionews | Jakarta – Sidang perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/3/25), mengungkap kejanggalan hukum yang mengejutkan. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tertunda hingga pukul 13.00 WIB tanpa penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Persidangan menghadirkan Dr. Leni Nadriani, S.H., M.H., ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Leni menjelaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) di PN Jambi dan PN Sengeti telah gugur. Ia menekankan bahwa gugatan tersebut diajukan setelah proses PKPU diputuskan, sebuah langkah hukum yang sah berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004.
Leni juga menyoroti perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menurutnya merupakan perkara perdata, bukan pidana. Oleh karena itu, penyertaan Jevon Varian Gideon, karyawan PT. HAL yang ditugaskan Direktur Utama Dodiet Wiraatmaja, dalam perkara ini dinilai tidak tepat. Ia juga mengkritik hakim yang dianggap gegabah dalam memutus gugatan tanpa kajian mendalam.
- Advertisement -
Lebih lanjut, Leni menegaskan bahwa langkah hukum PT. HAL, termasuk gugatan perdata dan pengajuan PKPU di Pengadilan Niaga Medan, sesuai aturan. Ia menyayangkan sikap JPU Erma yang terlihat bermain handphone selama persidangan, sehingga ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, S.H., M.H. Keengganan JPU dan Kasie Pidum untuk memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait pembebasan Moses Ritz Owen Tarigan dari Polres Jakarta Utara semakin menambah kecurigaan publik. Kasus ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan hukum yang perlu diusut tuntas.
RA