Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PRIANTO: PANGGIL SEMUA PIHAK – Tunjukkan Bukti Hak Kelola di Lokasi, Jika Tidak Bisa, Itu Perampasan Hak!
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > PRIANTO: PANGGIL SEMUA PIHAK – Tunjukkan Bukti Hak Kelola di Lokasi, Jika Tidak Bisa, Itu Perampasan Hak!
Breaking News

PRIANTO: PANGGIL SEMUA PIHAK – Tunjukkan Bukti Hak Kelola di Lokasi, Jika Tidak Bisa, Itu Perampasan Hak!

Terakhir diperbarui: 12 Oktober 2026 18:23
Reporter Rohena he Diposting 12 Oktober 2026 14 Views
Share
IMG 20261012 WA0369
SHARE

MUARA TEWEH | Rasionews | 12 OKTOBER 2026 – Heri, selaku pemilik hak kelola sekaligus perwakilan masyarakat adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan laporan resmi kepada Kejari Barito Utara, Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dalam laporan bertanggal 12 Oktober 2026 ini, pelapor menunjuk secara resmi Oknum AS Selaku Kuasa dari PT Nusa Persada Resources (NPR) bersama Kepala Desa Muara Pari, Saudara Mukti Ali, sebagai pihak-pihak yang diduga bersama-sama melanggar hukum dan merugikan masyarakat adat.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Kalteng, Ketua DPRD Provinsi, Kajati Kalteng, Bupati Barito Utara, Kapolres Barito Utara, media massa, Ketua Ormas Dayak se-Kalteng, serta PT NPR sendiri.

POKOK-POKOK DALAM LAPORAN
1.TALI ASIH 388,67 HA DIBAGIKAN TANPA PENGUKURAN & VERIFIKASI RESMI
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 14 Juli 2026, pemberian tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare dilakukan tanpa pengukuran resmi dan terbuka, tanpa verifikasi pemilik hak kelola yang sah, serta tanpa masa publikasi sekurang-kurangnya 21 hari kerja. Keputusan justru diambil tanpa kehadiran pemilik sah.

2.DUGAAN KERJA SAMA: OKNUM KADES BERSAMA OKNUM AS SELAKU KUASA DARI PT NPR
Laporan menegaskan adanya dugaan kuat kerja sama yang merugikan antara Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, dengan Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR. Hal ini diperkuat oleh notulen rapat kelompok Desa Muara Pari yang ditandatangani oleh inisial AS, serta rekaman video yang dijadikan bukti sah.

BEBERAPA DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:

1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29: Oknum Kades diduga menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu, menghalangi akses informasi warga, serta berpotensi menerima keuntungan yang memengaruhi keputusan

Baca Juga:  Jelang Eksekusi Lahan, Warga Kapuk Muara Minta Perlindungan Negara

2.UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor: Adanya dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat. Koordinasi antara Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR dan oknum Kades Muara Pari dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dan pemberian/menerima gratifikasi

3.UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR diduga melanggar prinsip hukum dalam proses pemberian tali asih

4.UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pasal 136: PT NPR dinilai tetap melakukan aktivitas pertambangan sejak September 2020 meski sengketa lahan belum terselesaikan secara hukum

5.Perpres No. 5 Tahun 2026 tentang Satgas PKH, Pasal 11 ayat (2): Satgas diminta turun tangan mengatasi pelanggaran di kawasan hutan dan melindungi hak masyarakat adat

3.FAKTA SUDAH TERUNGKAP DI MEDIA MASSA
Sejak April–Mei 2025, berbagai media telah memberitakan persoalan ini: Lintasakrawalanews, Mediapolis.com, Kaltengnews, Sudut Kalteng, Teropongnews, Kabarenuaku, dan Tewenews.id. Dalam klarifikasi kepada Tewenews.id tanggal 22 Mei 2025, Mukti Ali tidak mampu menunjukkan dokumen sah yang membuktikan dirinya sebagai pemilik hak kelola di lahan tersebut. Sementara itu, masyarakat adat yang sah justru belum menerima hak-haknya.

PRIANTO BIN SAMSURI: KEJAKSAAN & POLISI DIMINTA PANGGIL PARA PIHAK, BUKTIKAN HAK KELOLA DI LAPANGAN
Bahwa benar diduga ada mupakat jahat dalam pemberian tali asih, SK 100 PPKH 281 seluas 388,67 ha hari disepakati sistem pembagiannya disegerakan di kantor Karendan. Beberapa oknum tokoh masyarakat yang tidak memiliki kebun hak kelola serta beberapa aparat terlibat di dalamnya. Lahan masyarakat tidak dilakukan pengukuran resmi serta tidak ditinjau ke lapangan tanpa verifikasi. Mupakat jahat ini terjadi Senin, 12 Oktober 2026 di Desa Karendan. Prianto berharap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara bertindak tegas terhadap para pelaku. Saat media konfirmasi ke Prianto Bin Samsuri, salah satu tokoh muda Desa Karendan sekaligus pemilik lahan di area yang jadi permasalahan tersebut,” harapannya.

Baca Juga:  Klarifikasi PT. Lestarisurya Gemapersada dan Koperasi Kojang Jaya Tentang Sangsi Dari Transjakarta dan Dishub Jakarta

Prianto Bin Samsuri meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memanggil para pihak yang bersepakat agar masing-masing dapat menunjukkan bukti hak kelolanya secara langsung di lapangan. Apabila bukti hak kelola tidak dapat dibuktikan, maka hal tersebut merupakan perampasan hak dan merugikan hak kelola masyarakat yang sah.

TEGAS PELAPOR
“Kami mohon Kapolri RI menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh. Oknum Kades Mukti Ali dan Oknum AS Selaku Kuasa dari PT NPR diduga bekerja sama melanggar hukum. Hak masyarakat adat tidak boleh dijadikan objek transaksi sepihak. Tali asih harus dibayarkan kepada yang berhak, prosesnya harus transparan dan diukur secara resmi di lapangan,” tegas Heri.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan bukti video dari saudara Heri. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (TIM RED)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20261012 WA0180 Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli
BERITA BERIKUTNYA IMG 20261012 WA0017 Pererat Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Johar Baru Koordinasi Kamtibmas Bersama Warga RW 04
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 49 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 58 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 104 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 471 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 597 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 791 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 807 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.3k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20250113 WA0264
Breaking News

Kuasa Hukum Erles Rareral, SH., M.H. Melaporkan Sopar Jefry Napitupulu. SH Ke Mabes Polri Atas Tindak Pidana Perusakan Tempat Ibadah

13 Januari 2025 710 Views
IMG 20240508 WA0016
Breaking News

PLN Indonesia Power UBP Priok Raih 2 Kategori Penghargaan CSR & PDB Award 2024

8 Mei 2024 522 Views
IMG 20260312 171050 698
Breaking News

Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Gelar Bagi Takjil di Depan Polres Jakarta Utara

12 Maret 2026 66 Views
IMG 20231107 WA0188
Breaking NewsEkonomi

GN AURA Korwil Sumatera Sosialisasi Program Student Preuneur Bootcamp 5.0

7 November 2023 1k Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 082321995290
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PRIANTO: PANGGIL SEMUA PIHAK – Tunjukkan Bukti Hak Kelola di Lokasi, Jika Tidak Bisa, Itu Perampasan Hak!
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda