Jakarta, Rasionews.com – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan elektronik dengan modus SMS phishing menggunakan perangkat pemancar BTS palsu atau fake BTS.
Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5500/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Juli 2026. Lima orang tersangka diamankan usai beraksi menyasar pengguna jalan dan penumpang transportasi publik di kawasan Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan dan keluhan masyarakat yang menerima SMS palsu mengatasnamakan gerai coffee shop, penyedia layanan seluler, hingga pihak perbankan.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menerima SMS palsu mengatasnamakan gerai kopi, provider seluler, hingga perbankan,” ujar penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam konferensi pers.
Modus yang digunakan, pesan tersebut memuat tautan yang mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi. Tujuannya untuk mencuri data perbankan dan transaksi e-commerce korban.
Modus Keliling Rute MRT
Dalam aksinya, para pelaku memodifikasi satu unit mobil Toyota berwarna silver dengan nomor polisi B 2755 XXX. Mobil tersebut melaju perlahan dan berputar di sepanjang rute MRT dari Bundaran HI hingga Blok M.
Di dalam mobil terpasang rangkaian perangkat _fake BTS_ berupa aki, amplifier, power supply, dan mesin pemancar rakitan. Perangkat itu digunakan untuk menyebar SMS secara masif atau _blasting_ ke ponsel warga di sekitarnya.
Lima Tersangka dan Perannya
Dari hasil penyelidikan dan penyergapan pada 31 Juli 2026, polisi menangkap lima tersangka dengan peran masing-masing:
GM, sebagai pengemudi sekaligus operator alat di lapangan.
NL, berperan merekrut pengemudi dan menyediakan kendaraan.
AGW, sebagai penyandang dana operasional GM dan NL.
JYI, sebagai teknisi yang merakit dan memasang instalasi fake BTS di dalam kendaraan.
AD, bertugas mengatur narasi pesan SMS dan kuota pengiriman.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini telah beroperasi sekitar tiga bulan. Para tersangka mengaku mempelajari teknik pengoperasian fake BTS secara otodidak melalui grup Telegram dan media sosial.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Selain satu unit kendaraan dan perangkat fake BTS, polisi menyita lima unit smartphone, buku rekening, kartu ATM, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 50 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 49 jo Pasal 33, Pasal 50 jo Pasal 34, dan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



