Jakarta Utara, (29/08/2026) Rasionews.com — Polemik dugaan pembatasan akses awak media di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara, memasuki babak baru. Yordania Emerald, pihak yang disebut dalam perjanjian kerja sama, membantah keras adanya pembatasan terhadap jurnalis maupun media yang hendak melakukan peliputan.
Dalam klarifikasinya kepada salah seorang wartawan, Sabtu (29/8), Yordania menyatakan tidak exist pembatasan kerja jurnalistik di Kantah Jakarta Utara.
“Tidak ada pembatasan kerja jurnalis di Kantah Jakarta Utara. Narasi tersebut sangat sesat dan keliru. Kami hanya menjalin kemitraan dalam bentuk pemberitaan dengan pihak Kantah. Ketika kami diundang meliput kegiatan Kantah untuk membuat pemberitaan, apakah hal tersebut keliru? Silakan dinilai sendiri,” ujar Yordania.
- Advertisement -
Pernyataan tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga saat ini belum memperoleh jawaban resmi dari pihak Kantah Jakarta Utara.
Istilah “Koordinator” Menjadi Titik Tanda Tanya
- Advertisement -
Pada dasarnya, kerja sama publikasi antara perusahaan pers dengan instansi pemerintah merupakan hal yang lumrah dan tidak dilarang. Instansi pemerintah berwenang mengundang awak media untuk menghadiri kegiatan, meliput acara, maupun membangun komunikasi kelembagaan.
Namun persoalan muncul ketika redaksi memperoleh informasi bahwa dalam dokumen perjanjian tersebut tercantum secara eksplisit penyebutan posisi sebagai “koordinator media online”. Istilah ini belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Publik berhak mengetahui:
• Apa dasar hukum dan ruang lingkup kewenangan koordinator tersebut?
• Pihak mana yang memberikan kewenangan tersebut?
• Apakah seluruh awak media wajib berkoordinasi melalui pihak tersebut sebelum melakukan konfirmasi?
• Apakah koordinator berwenang menyaring atau menentukan media yang berhak memperoleh informasi?
• Apakah wartawan tetap dapat berkomunikasi langsung dengan pejabat Kantah Jakarta Utara tanpa melalui perantara?
Praktik di Lapangan Membantah Pernyataan “Tidak Ada Pembatasan”
Hal yang memperkuat keraguan adalah praktik yang terjadi di lapangan. Redaksi menerima laporan bahwa ketika awak media datang untuk melakukan konfirmasi, petugas keamanan instansi justru mengarahkan agar menghubungi terlebih dahulu pihak yang disebut sebagai koordinator media online tersebut.
Jika hal tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal undangan peliputan kegiatan. Wartawan yang datang secara independen untuk mengonfirmasi urusan kepentingan publik, semestinya berhak menjalankan fungsi jurnalistiknya, selama mematuhi tata tertib dan prosedur keamanan yang berlaku.
Bukan Soal Undangan, Melainkan Soal Kesetaraan Akses
Pernyataan bahwa “diundang meliput bukan pelanggaran” sesungguhnya bukan inti persoalan. Tidak ada yang mempersoalkan hak sebuah media menerima undangan peliputan. Yang dipertanyakan adalah: apakah undangan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menutup akses media lain yang tidak masuk dalam kemitraan?
Media yang diundang bebas menjalankan tugasnya. Namun media lain yang tidak diundang juga memiliki hak yang sama untuk mencari informasi, mengajukan pertanyaan, dan melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah atas hal yang menyangkut kepentingan publik. Kemitraan tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menentukan siapa yang boleh bertanya dan siapa yang harus menunggu.
Kantah Jakarta Utara Dituntut Memberikan Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantah Jakarta Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan perjanjian tersebut. Padahal jika hubungan itu sebatas kemitraan publikasi, seharusnya sangat mudah bagi Kantah Jakarta Utara untuk menjelaskan secara terbuka:
• Apakah benar terdapat perjanjian kerja sama dengan seorang “koordinator media online”?
• Jika ya, apa batas fungsi dan kewenangan pihak tersebut?
• Apakah seluruh awak media wajib melalui pihak tersebut untuk mengakses informasi publik?
Jangan Biarkan Kemitraan Menjadi “Pintu Tunggal” Informasi
Rasionews.com tidak mempersoalkan kerja sama selama dilakukan secara transparan dan tidak melanggar kemerdekaan pers. Namun munculnya istilah “koordinator media online” ditambah adanya arahan petugas agar menghubungi satu pihak tertentu, memunculkan dugaan kuat adanya sentralisasi akses informasi.
Instansi pemerintah seharusnya membuka akses seluas-luasnya, bukan membentuk pintu tunggal yang menyaring informasi. Redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Kantah Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, terkait substansi perjanjian tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Yang dipertaruhkan bukan nama perorangan atau kelompok media, melainkan prinsip keterbukaan informasi publik. Jika memang tidak ada pembatasan, buktikan dengan membuka akses yang setara bagi seluruh awak media. Jika memang sebatas kemitraan publikasi, jelaskan secara terbatas batas kewenangan pihak tersebut. Publik berhak memperoleh jawaban yang transparan.


