Jakarta Utara, (28/08/2026) Rasionews.com — Dugaan pembatasan akses terhadap awak media mencuat di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara. Sejumlah jurnalis mempertanyakan adanya praktik satu pintu yang dinilai berpotensi mematikan ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya perjanjian yang melibatkan salah satu koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi. Perjanjian tersebut disebut telah ditandatangani kedua belah pihak. Namun hingga saat ini, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan perjanjian tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama kalangan jurnalis yang melakukan peliputan di lingkungan instansi tersebut.
Akibat perjanjian itu, sejumlah awak media mengaku ruang geraknya kini terbatas. Setiap kali hendak melakukan konfirmasi, wartawan diduga diharuskan berkoordinasi terlebih dahulu melalui satu pihak tertentu.
- Advertisement -
Jika hal tersebut benar terjadi, maka praktik ini patut dipertanyakan. Sebab, prinsip kerja jurnalistik menuntut kemerdekaan wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pembatasan akses melalui mekanisme satu pintu dinilai berpotensi melanggar hak publik untuk mengetahui informasi.
Pembatasan dianggap tidak semestinya
- Advertisement -
Salah seorang awak media, Chaerul Hasibuan — yang akrab disapa Opung — menilai pembatasan kerja pers melalui seorang koordinator adalah hal yang tidak pantas.
“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya,” tegas Opung.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keberadaan pihak ketiga tersebut murni sekadar koordinasi, atau justru telah berubah menjadi mekanisme penyaring informasi yang merugikan wartawan tertentu? Tak kalah penting, muncul dugaan pertanyaan: apakah terdapat ikatan finansial atau kesepakatan pemberitaan tertentu yang membuat liputan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara cenderung diarahkan pada pencitraan semata? Dugaan ini masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
Muncul dugaan calo berkedok wartawan
Sorotan serius turut muncul dari pernyataan seorang yang disebut rekan koordinator bernama Adi. Menurut informasi yang diterima, pihak tersebut menyebutkan bahwa wartawan yang sedang mengurus sertifikat dapat dipermudah sehingga prosesnya berjalan lebih cepat.
Apabila pernyataan itu benar, maka hal ini sangat disayangkan. Masyarakat berhak mengetahui: apakah benar terdapat jalur khusus bagi pihak tertentu dalam pelayanan pertanahan? Jika seseorang mengatasnamakan profesi wartawan lalu menawarkan kemudahan pengurusan dokumen, hal itu berpotensi melahirkan persepsi adanya praktik percaloan yang berkedok jurnalisme.
Lebih dari sekadar hubungan antara media dan instansi, persoalan ini menyangkut integritas pelayanan publik serta kesetaraan hak seluruh warga negara dalam memperoleh layanan pertanahan tanpa pandang bulu.
Pihak terkait belum memberikan penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi belum memperoleh tanggapan. Begitu pula Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, belum memberikan penjelasan terkait dasar, tujuan, serta batas kewenangan perjanjian yang dibuat dengan pihak koordinator media. Publik berhak mengetahui: apakah perjanjian tersebut merupakan kesepakatan resmi kelembagaan, atau sekadar urusan perorangan?
Pers bukan alat koordinasi
Kerja sama antara instansi pemerintah dan media memang tidak dilarang. Namun, hal itu tidak boleh berubah menjadi pintu tertutup bagi wartawan yang tidak masuk dalam kelompok tertentu. Apalagi hingga menciptakan persepsi bahwa profesi wartawan dapat dijadikan “kunci pintu” untuk memperoleh kemudahan layanan yang tidak didapat masyarakat luas.
Wartawan bukan petugas hubungan masyarakat instansi, bukan perantara pengurusan sertifikat, dan tidak sepantasnya memperoleh keistimewaan apa pun yang tidak berlaku umum bagi seluruh warga. Oleh karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak tumbuh subur persepsi bahwa informasi publik dan pelayanan pertanahan dapat dikendalikan oleh sekelompok pihak tertentu.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Yordania Emerald, Adi, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.


