Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PT Yellow Kitchen: Bau Limbah Menyengat Racuni Warga, Aturan Lingkungan Hidup Diinjak‑Injak
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > PT Yellow Kitchen: Bau Limbah Menyengat Racuni Warga, Aturan Lingkungan Hidup Diinjak‑Injak
Breaking News

PT Yellow Kitchen: Bau Limbah Menyengat Racuni Warga, Aturan Lingkungan Hidup Diinjak‑Injak

Terakhir diperbarui: 17 Juni 2026 16:38
Reporter Risa Diposting 17 Juni 2026 57 Views
Share
IMG 20260617 163559
SHARE

Jakarta Utara, Rasionews.com – Bau tidak sedap yang sangat menyengat kini menjadi keluhan utama warga di sekitar Komplek Pergudangan Jalan Indokarya, Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/6/2026).

 

Bau yang menguar ke udara tersebut dipastikan bersumber dari limbah produksi PT Yellow Kitchen, perusahaan yang beroperasi di lokasi kompleks tersebut. Gangguan aroma ini dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga yang tinggal maupun beraktivitas di lingkungan sekitar.

 

Seorang warga setempat berinisial A mengaku sudah sangat terganggu dengan kondisi ini. Setiap kali melintas atau beraktivitas di depan perusahaan tersebut, aroma tak sedap selalu tercium tajam.

 

“Baunya nyengat banget, bikin perut langsung mual dan kepala pusing. Rasanya tidak nyaman sekali, apalagi kami yang rumahnya tidak jauh dari situ. Kami minta pihak perusahaan segera perbaiki pengolahan limbahnya, supaya bau dari sisa produksi itu tidak lagi mengganggu kami semua,” ungkap A.

 

Merespons keluhan yang kian meluas, Aryo Dino P, pemerhati lingkungan, angkat bicara dan menilai persoalan ini bukan sekadar gangguan kenyamanan biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia maupun aturan khusus Provinsi DKI Jakarta.

 

“Kondisi ini jelas menunjukkan kelalaian besar dari manajemen PT Yellow Kitchen. Bau yang menyengat hingga terasa jauh ke pemukiman adalah indikasi kuat bahwa perusahaan tidak memiliki atau tidak menjalankan sistem pengolahan limbah yang memadai dan memenuhi baku mutu lingkungan.

 

Limbah yang dihasilkan dari proses produksi, jika tidak diolah sesuai standar, akan mengandung senyawa kimia atau organik yang berbahaya jika terhirup dalam jangka panjang. Ini bukan hanya soal bau, tapi soal hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni. Aturan sudah sangat jelas dan tegas: setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib mengelola limbahnya hingga aman, tidak berbau, dan tidak merusak lingkungan.

Baca Juga:  PT NPR Diduga Kuasai Lahan Adat Secara Sepihak, Warga Desak Intervensi Pimpinan Tertinggi Negara

 

Di Jakarta, pengawasan lingkungan sangat diperketat. Jika terbukti limbahnya dibuang atau dilepaskan ke udara/lingkungan tanpa pengolahan yang benar, perusahaan ini telah melanggar aturan yang sangat jelas, dan sanksinya cukup berat, mulai dari denda hingga penghentian operasi,” tegas Aryo.

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

 

Kasus pencemaran bau dan limbah oleh PT Yellow Kitchen bertentangan langsung dengan sejumlah peraturan perundang‑undangan terbaru dan berlaku, antara lain:

 

Undang‑Undang Republik Indonesia

 

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

– Pasal 3 ayat (1): Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.

 

– Pasal 13 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 

– Pasal 60: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.

 

– Sanksi: Pelanggaran pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.

 

2. UU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2009 (Aturan Terbaru)

 

– Mempertegas sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas bagi pelaku pencemaran, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan sepenuhnya atas biaya pelaku. Perusahaan juga bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.

 

Peraturan Daerah DKI Jakarta

 

1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

– Mengatur kewajiban setiap usaha memenuhi baku mutu limbah cair, limbah udara, dan bau. Baku mutu bau ditetapkan agar tidak tercium hingga ke luar batas wilayah usaha atau mengganggu lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Bau Sampah PT Indotani Sejahtera Picu Mual dan Pusing Pelanggan Warung

 

– Pasal mengenai kewajiban pengelolaan limbah: Perusahaan wajib mengolah limbah hingga memenuhi standar sebelum dibuang atau dilepas ke lingkungan.

 

2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

 

– Melarang tegas pelepasan emisi, bau, atau zat sisa yang melebihi ambang batas yang ditetapkan, baik di kawasan industri maupun pergudangan. Pengawasan dilakukan ketat karena kawasan ini berbatasan langsung dengan pemukiman warga.

 

Peraturan Gubernur DKI Jakarta

 

1. Pergub Nomor 142 Tahun 2024 tentang Baku Mutu dan Tata Cara Pengukuran Baku Mutu Limbah (Aturan Teknis Terbaru)

 

– Mengatur secara rinci batas maksimal tingkat bau yang diperbolehkan. Indikasi bau yang menyengat dan mengganggu warga sudah melampaui ambang batas legal.

 

– Menetapkan kewajiban instalasi pengolahan limbah yang berfungsi baik dan diawasi secara berkala.

 

2. Pergub Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Pembangunan

 

– Pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan hidup mendapatkan sanksi disinsentif berupa pembatasan kegiatan usaha, denda administratif progresif, hingga pencabutan izin usaha di wilayah DKI Jakarta.

 

 

 

Konsekuensi Hukum PT Yellow Kitchen

 

Berdasarkan aturan di atas, PT Yellow Kitchen terindikasi melakukan pelanggaran berat dan dapat dikenakan tindakan tegas:

 

✅ Sanksi Administratif:

 

– Peringatan tertulis dan perintah penghentian sementara kegiatan.

 

– Denda administratif hingga Rp 1 Miliar tergantung tingkat pencemaran dan dampak yang ditimbulkan.

 

– Kewajiban memasang, memperbaiki, atau mengoptimalkan instalasi pengolahan limbah sesuai standar teknis Dinas Lingkungan Hidup.

 

– Pembongkaran atau penghentian operasi permanen jika tidak memenuhi kewajiban lingkungan.

 

✅ Sanksi Perdata & Pemulihan:

 

– Warga berhak menuntut ganti rugi atas gangguan kesehatan dan kenyamanan yang diderita.

Baca Juga:  Sambut HUT Kota Jakarta Yang Ke-497 Tahun, FKSB Gelar Festival Kampung Sukapura Ke-2

 

– Perusahaan wajib melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang tercemar.

 

Aryo menegaskan, pihaknya bersama warga berharap Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian dan Energi segera melakukan pengecekan langsung, mengambil sampel limbah, dan menindak tegas pelanggaran ini.

 

“Kawasan pergudangan bukan berarti bebas merusak lingkungan. Aturan ada, dan harus ditegakkan demi hak hidup warga Jakarta yang sehat,” pungkasnya.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260617 WA0090 Polda Metro Jaya Siapkan 4.961 Personel Gabungan Layani Aksi Unras di Jakarta
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260617 WA0200 Perkuat Regenerasi Kepemimpinan, Mabes TNI Gelar Sertijab Dansesko TNI dan Pangkogabwilhan II
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 38 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 41 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 93 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 442 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 582 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 780 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 798 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.3k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260506 WA0066
Breaking News

H.Makawi Tekan PT Summarecon Agung TBK: Sengketa Lahan Apartemen Sherwood Diminta Disikapi Bijak,Jangan Abaikan Hak Ahli Waris

6 Mei 2026 60 Views
IMG 20240817 WA0187
Breaking NewsPOLRI

Upacara HUT RI di Walkot Jakut Berjalan Lancar & Khidmat

17 Agustus 2024 1.1k Views
IMG 20240328 WA0066
Breaking NewsNasional

Apical Grup Wujudkan Penanaman 5.000 Mangrove di Blok Elang Laut Pantai Indah Kapuk 

28 Maret 2024 942 Views
IMG 20240526 WA0161
Breaking NewsPOLRI

Polda Jabar Nyatakan 9 Tersangka Pada Kasus Vina Cirebon. Masyarakat Minta Transparasi Dalam Menetapkan DPO

26 Mei 2024 429 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PT Yellow Kitchen: Bau Limbah Menyengat Racuni Warga, Aturan Lingkungan Hidup Diinjak‑Injak
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda