Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Perkara No. 621/Pdt.G/2025 Ditunda, Hakim Minta Pelni Koreksi atau Cabut Gugatan
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Sidang Perkara No. 621/Pdt.G/2025 Ditunda, Hakim Minta Pelni Koreksi atau Cabut Gugatan
Breaking News

Sidang Perkara No. 621/Pdt.G/2025 Ditunda, Hakim Minta Pelni Koreksi atau Cabut Gugatan

Terakhir diperbarui: 2026/05/06 at 6:31 PM
Reporter Rohena he Diposting 6 Mei 2026
Share
IMG 20260506 WA0149
SHARE

JAKARTA – | Rasionews | Sidang lanjutan perkara dengan nomor : 621/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT. Pelayaran Nasional Indonesia melawan Imanuel M.N. Pontoh dkk sebagai para tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang rencana digelar hari ini di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Selasa, 5/5/2026 ditunda atas ketidakhadiran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebagai pihak Turut Tergugat Intervensi yang ditarik oleh Tergugat dalam Permohonan Intervensi Vrijwaring yang diajukan kepada Majelis Hakim.

Kuasa hukum Nancy Yuliana Sanjoto, SH, dari Kantor Hukum Sanjoto & Partners terkait adanya tergugat anak-anak di bawah umur dan orang sudah meninggal mengatakan, meminta kepastian hukum, koreksi gugatan dan tidak akan mengajukan Eksepsi dan Jawaban sebelum di koreksi.

“JPN ingin berdiskusi intrrnal terkait anak-anak di bawah umur dan orang mati apa dikoreksi atau cabut gugatannya” kata Nancy di depan media, PN Jakpus, Jl. Bungur, 5/5/2026.

- Advertisement -

Dijelaskan Nancy bahwa Ketua Majelis Hakim menyampaikan tergantung Penggugat soal koreksi gugatan dan Hakim keberatan sebenarnya soal anak-anak di bawah umur hadir dalam persidangan tapi pengecualian untuk perkara ini karena Pengadilan sendiri yang memanggil mereka melalui surat panggilan sidang berdasarkan gugatan dari Penggugat.

“Principal orang tua atau kakek dan neneknya juga keberatan karena harus minta ijin Hakim supaya bisa disampaikan ke sekolah setiap hadir sidang. Kalau bisa Majelis Hakim memerintahkan ke Penggugat tentang anak-anak dan orang mati yang sebelum dan sesudah gugatan didaftarkan apakah diganti ahli waris karena keduanya tidak memiliki legal standing.

“Kuasa Hukum Nancy Sanjoto, SH dan Kuasa Hukum dari Tergugat lainnya yaitu Willy Noya, SH, dari LBPH Kosgoro Jakarta Timur, meminta JPN dapat memperlihatkan legal standing seperti Advokat selain Surat Kuasa Khusus ada KTA dan BAS (Berita Acara Sumpah). JPN sebagai Jaksa Pengacara Negara apakah ada sumpah. Selain SKK (surat kuasa khusus) seperti Sprint dari Jamdatun, karena Advokat bawa BAS dan KTA untuk saling diperlihatkan. (JPN yang ada di meja Penggugat hanya satu orang pria mau keluarkan KTA tapi ketua majelis sudah lanjut bahas lain soal sikap Penggugat)”, jelas mereka.

Baca Juga:  Rekruitmen PJLP PPSU di Jelambar Baru Grogol Petamburan, Terkesan Tertutup dan Banyak Kepentingan Internal

- Advertisement -

Perkara yang melibatkan pihak tergugat anak-anak di bawah umur dan orang yang sudah mati ini berawal sejak PT PELNI (PERSERO) melalui kuasanya menggugat para tergugat sejumlah 376 orang (berdasarkan data dari Dukcapil) yang menempati lahan di Jl. Pembangunan III No. 11, Petojo Utara, Gambir, Kota Jakarta Pusat tepatnya di belakang Gedung Kantor PT.PELNI Jl.Gajah Mada No.14, Petojo Utara, Gambir, Kota Jakarta Pusat karena tidak mau pindah dari objek sengketa tersebut melalui surat gugatan tertanggal 15 September 2025 berkop surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tertuju Kepala Pengadilan Jakarta Pusat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Kuasa Hukum dan memberikan kuasa substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara.

Dari pantauan media ini anak-anak sebagai tergugat tersebut tanpa mengerti apa-apa duduk di bangku ruang persidangan dalam sidang terbuka, yang biasanya sidang tertutup apabila pihak dalam perkara ada anak-anak dibawah umur. Status anak-anak tersebut dipanggil oleh pengadilan tanpa menyebutkan nama wali/orang tua mereka dalam perkara perdata sengketa lahan, bukan seperti ABH (anak berkonflik dengan hukum) dalam kasus pidana, tapi karena anak-anak berdiri sendiri sebagai Tergugat karena merupakan keturunan (bukan ahli waris masih ada orang tua) dari kakek (wafat) mereka masing-masing yang merupakan pensiunan pegawai ex. KPM (perusahaan Belanda) kemudian di nasionalisasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi (beralih) perusahaan Belanda KPM ke PN (Perusahaan Negara) Pelayaran Nasional Indonesia sekarang berganti nama PT. Pelni (Persero) bersama wali dan/atau orang tua mereka selaku Tergugat.

Dengan penundaan sidang hari ini Kuasa Hukum Nancy dan Willy dari Para Tergugat menunggu sidang minggu depan yang akan dilanjutkan Selasa depan 12/5/2026 dengan acara pemanggilan kedua PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Turut Tergugat Intervensi dan keputusan Penggugat apakah akan melakukan koreksi gugatan atau mencabut gugatan (apabila cabut gugatan BRI tidak perlu hadir).

Baca Juga:  Akibat Tumpahan Oli Mobil Beco, Banyak Memakan Korban di Jalan Yos sudarso

- Advertisement -

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251212 WA0088 Kasus CMNP vs MNC Memanas, Pengamat Sebut Gugatan Salah Sasaran dan Abaikan Fakta Persidangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.2k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 407 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 455 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 566 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.6k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 589 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 620 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.6k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.8k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260506 WA0066
Breaking News

H.Makawi Tekan PT Summarecon Agung TBK: Sengketa Lahan Apartemen Sherwood Diminta Disikapi Bijak,Jangan Abaikan Hak Ahli Waris

6 Mei 2026 5 Views
2026 05 04 15.43.30 10 Jalan Agung Timur 9
Breaking News

Proyek Gedung Sunter Agung: APD Tak Digunakan Meski Berisiko Tinggi

5 Mei 2026 12 Views
IMG 20260504 210441
Breaking NewsHukumKriminalOrmasPeristiwaTNITNI – Polri

Ketua Umum Madas Desak Aparat Usut Dugaan Penganiayaan dan Perusakan Warung Madura di Sumur Batu

4 Mei 2026 40 Views
IMG 20260504 WA0020
Breaking News

Halal Bihalal : Aliansi Papanggo 1928 Siap Bangun Wilayah   

4 Mei 2026 28 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Perkara No. 621/Pdt.G/2025 Ditunda, Hakim Minta Pelni Koreksi atau Cabut Gugatan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?