Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Perkara No. 621/Pdt.G/2025 Ditunda, Hakim Minta Pelni Koreksi atau Cabut Gugatan
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Sidang Perkara No. 621/Pdt.G/2025 Ditunda, Hakim Minta Pelni Koreksi atau Cabut Gugatan
Breaking News

Sidang Perkara No. 621/Pdt.G/2025 Ditunda, Hakim Minta Pelni Koreksi atau Cabut Gugatan

Terakhir diperbarui: 6 Mei 2026 18:31
Reporter Rohena he Diposting 6 Mei 2026 90 Views
Share
IMG 20260506 WA0149
SHARE

JAKARTA – | Rasionews | Sidang lanjutan perkara dengan nomor : 621/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT. Pelayaran Nasional Indonesia melawan Imanuel M.N. Pontoh dkk sebagai para tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang rencana digelar hari ini di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Selasa, 5/5/2026 ditunda atas ketidakhadiran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebagai pihak Turut Tergugat Intervensi yang ditarik oleh Tergugat dalam Permohonan Intervensi Vrijwaring yang diajukan kepada Majelis Hakim.

Kuasa hukum Nancy Yuliana Sanjoto, SH, dari Kantor Hukum Sanjoto & Partners terkait adanya tergugat anak-anak di bawah umur dan orang sudah meninggal mengatakan, meminta kepastian hukum, koreksi gugatan dan tidak akan mengajukan Eksepsi dan Jawaban sebelum di koreksi.

“JPN ingin berdiskusi intrrnal terkait anak-anak di bawah umur dan orang mati apa dikoreksi atau cabut gugatannya” kata Nancy di depan media, PN Jakpus, Jl. Bungur, 5/5/2026.

Dijelaskan Nancy bahwa Ketua Majelis Hakim menyampaikan tergantung Penggugat soal koreksi gugatan dan Hakim keberatan sebenarnya soal anak-anak di bawah umur hadir dalam persidangan tapi pengecualian untuk perkara ini karena Pengadilan sendiri yang memanggil mereka melalui surat panggilan sidang berdasarkan gugatan dari Penggugat.

“Principal orang tua atau kakek dan neneknya juga keberatan karena harus minta ijin Hakim supaya bisa disampaikan ke sekolah setiap hadir sidang. Kalau bisa Majelis Hakim memerintahkan ke Penggugat tentang anak-anak dan orang mati yang sebelum dan sesudah gugatan didaftarkan apakah diganti ahli waris karena keduanya tidak memiliki legal standing.

“Kuasa Hukum Nancy Sanjoto, SH dan Kuasa Hukum dari Tergugat lainnya yaitu Willy Noya, SH, dari LBPH Kosgoro Jakarta Timur, meminta JPN dapat memperlihatkan legal standing seperti Advokat selain Surat Kuasa Khusus ada KTA dan BAS (Berita Acara Sumpah). JPN sebagai Jaksa Pengacara Negara apakah ada sumpah. Selain SKK (surat kuasa khusus) seperti Sprint dari Jamdatun, karena Advokat bawa BAS dan KTA untuk saling diperlihatkan. (JPN yang ada di meja Penggugat hanya satu orang pria mau keluarkan KTA tapi ketua majelis sudah lanjut bahas lain soal sikap Penggugat)”, jelas mereka.

Baca Juga:  Satpol PP Kecamatan Koja, Agan Suganda Bagikan Masker kepada Warga di Tengah Aktivitas Jalan Mangga

Perkara yang melibatkan pihak tergugat anak-anak di bawah umur dan orang yang sudah mati ini berawal sejak PT PELNI (PERSERO) melalui kuasanya menggugat para tergugat sejumlah 376 orang (berdasarkan data dari Dukcapil) yang menempati lahan di Jl. Pembangunan III No. 11, Petojo Utara, Gambir, Kota Jakarta Pusat tepatnya di belakang Gedung Kantor PT.PELNI Jl.Gajah Mada No.14, Petojo Utara, Gambir, Kota Jakarta Pusat karena tidak mau pindah dari objek sengketa tersebut melalui surat gugatan tertanggal 15 September 2025 berkop surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tertuju Kepala Pengadilan Jakarta Pusat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Kuasa Hukum dan memberikan kuasa substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara.

Dari pantauan media ini anak-anak sebagai tergugat tersebut tanpa mengerti apa-apa duduk di bangku ruang persidangan dalam sidang terbuka, yang biasanya sidang tertutup apabila pihak dalam perkara ada anak-anak dibawah umur. Status anak-anak tersebut dipanggil oleh pengadilan tanpa menyebutkan nama wali/orang tua mereka dalam perkara perdata sengketa lahan, bukan seperti ABH (anak berkonflik dengan hukum) dalam kasus pidana, tapi karena anak-anak berdiri sendiri sebagai Tergugat karena merupakan keturunan (bukan ahli waris masih ada orang tua) dari kakek (wafat) mereka masing-masing yang merupakan pensiunan pegawai ex. KPM (perusahaan Belanda) kemudian di nasionalisasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi (beralih) perusahaan Belanda KPM ke PN (Perusahaan Negara) Pelayaran Nasional Indonesia sekarang berganti nama PT. Pelni (Persero) bersama wali dan/atau orang tua mereka selaku Tergugat.

Dengan penundaan sidang hari ini Kuasa Hukum Nancy dan Willy dari Para Tergugat menunggu sidang minggu depan yang akan dilanjutkan Selasa depan 12/5/2026 dengan acara pemanggilan kedua PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Turut Tergugat Intervensi dan keputusan Penggugat apakah akan melakukan koreksi gugatan atau mencabut gugatan (apabila cabut gugatan BRI tidak perlu hadir).

Baca Juga:  AJB Gelar Audiensi dengan Pejabat Baru Kepala Terminal Tanjung Priok

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251212 WA0088 Kasus CMNP vs MNC Memanas, Pengamat Sebut Gugatan Salah Sasaran dan Abaikan Fakta Persidangan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260507 WA0018 Polsek Senen Intensifkan Patroli Dini Hari Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 38 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 41 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 94 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 443 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 583 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 780 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 799 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.3k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20240422 WA0207
Breaking NewsTNI – Polri

Terima Kunjungan Kehormatan Danjen USARPAC, Kasad Sepakat Perkuat Kerja Sama

22 April 2024 448 Views
IMG 20240429 WA0073
Breaking News

Dina Hidayana : Program Pemerintah Apapun Itu, Harus Sejalan Dengan Optimalisasi Kekuatan Sumber Daya Nasional Yang Dimiliki

29 April 2024 675 Views
IMG 20250213 WA0273
Breaking News

Kejari Jakut Terima Uang Pengganti 4,15 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Komoditi Perum Bulog

13 Februari 2025 662 Views
IMG 20250729 WA0011
Breaking News

Simpedes BRI: Kakek Marman Raih Hadiah Mobil

29 Juli 2025 63 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Perkara No. 621/Pdt.G/2025 Ditunda, Hakim Minta Pelni Koreksi atau Cabut Gugatan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda