Jakarta, rasionews.com – Senin 27/4/2026| Banyak masyarakat masih menyebut semua kredit kendaraan dengan istilah “leasing”. Padahal, menurut aturan di Indonesia, mayoritas kredit motor dan mobil pribadi bukan leasing, melainkan pembiayaan konsumen. Perbedaan ini penting karena menyangkut hak dan kewajiban Anda.
Berikut penjelasan sederhananya berdasarkan peraturan yang berlaku.
—
*1. Dua Jenis Pembiayaan yang Berbeda di Mata Hukum*
Kegiatan pembiayaan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam *POJK No. 35/POJK.05/2018*, ada dua jenis utama yang sering tertukar:
*A. Sewa Guna Usaha (Leasing)*
*Dasar hukum:* KMK No. 1169/KMK.01/1991 dan POJK 35/2018
*Pengertian sederhana:* Perusahaan menyediakan barang untuk Anda pakai dalam jangka waktu tertentu. Anda membayar “uang sewa” tiap bulan.
*Contoh:* Perusahaan menyewa alat berat atau mobil operasional.
- Advertisement -
*Ciri utama:*
1. *Kepemilikan barang:* Tetap milik perusahaan leasing selama masa sewa.
2. *Nama di BPKB/STNK:* Atas nama perusahaan leasing.
3. *Akhir masa sewa:* Biasanya ada pilihan untuk membeli barang tersebut, atau mengembalikan.
*Dalil hukum:*
*KMK 1169/1991 Pasal 4 ayat (1):* _”Hak milik atas barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha tetap berada pada pihak Lessor (perusahaan leasing).”_
*B. Pembiayaan Konsumen*
*Dasar hukum:* UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan POJK 35/2018
*Pengertian sederhana:* Perusahaan membantu Anda membeli barang dengan cara meminjamkan dana. Anda mencicil setiap bulan sampai lunas.
*Contoh:* Kredit motor atau mobil pribadi di dealer.
- Advertisement -
*Ciri utama:*
1. *Kepemilikan barang:* Langsung menjadi milik Anda sejak akad.
2. *Nama di BPKB/STNK:* Atas nama Anda.
3. *Jaminan:* Perusahaan hanya memegang “jaminan fidusia”, bukan memiliki barangnya.
*Dalil hukum:*
*UU 42/1999 Pasal 1 angka 2:* _”Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi *pemilik Benda* yang menjadi objek Jaminan Fidusia.”_
Artinya, sejak awal Anda diakui sebagai pemilik barang.
*POJK 35/2018 Pasal 1 huruf f:* Pembiayaan konsumen adalah _“kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan Debitur dengan pembayaran angsuran.”_
—
*2. Perbedaan Praktis Leasing vs Pembiayaan Konsumen*
Berikut 5 perbedaan utama yang paling mudah dipahami:
*1. Status Barang*
– *Leasing:* Barang dipinjam/sewa dari perusahaan.
– *Pembiayaan Konsumen:* Barang dibeli dan langsung jadi milik Anda.
*2. Nama di BPKB*
– *Leasing:* Atas nama perusahaan.
– *Pembiayaan Konsumen:* Atas nama Anda sendiri.
*3. Akad yang Dipakai*
– *Leasing:* Perjanjian sewa.
– *Pembiayaan Konsumen:* Perjanjian pembiayaan + Akta Fidusia.
*4. Jika Terjadi Keterlambatan Bayar*
– *Leasing:* Perusahaan berhak meminta barangnya kembali karena memang milik mereka.
– *Pembiayaan Konsumen:* Perusahaan tidak boleh mengambil sendiri. Harus lewat proses hukum jika Anda tidak setuju. [Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019]
*5. Umum Dipakai Untuk*
– *Leasing:* Alat berat, mesin, mobil operasional perusahaan.
– *Pembiayaan Konsumen:* Motor, mobil pribadi, elektronik rumah tangga.
—
*3. Cara Mudah Mengetahui Jenis Kredit Anda*
Cukup cek 2 dokumen ini:
1. *BPKB dan STNK:* Jika tertulis nama Anda, maka itu pembiayaan konsumen.
2. *Judul perjanjian:* Jika judulnya “Perjanjian Pembiayaan Konsumen” atau “Perjanjian Kredit”, maka itu pembiayaan konsumen. Jika judulnya “Perjanjian Sewa Guna Usaha”, maka itu leasing.
*Data OJK:* Lebih dari 98% kredit kendaraan di dealer adalah pembiayaan konsumen, bukan leasing.
—
*4. Kenapa Penting Memahami Perbedaannya?*
1. *Hak kepemilikan:* Pada pembiayaan konsumen, Anda adalah pemilik sah barang. Ini dilindungi UU Jaminan Fidusia.
2. *Proses penarikan:* Pada pembiayaan konsumen, proses penarikan barang tidak bisa dilakukan sepihak jika Anda tidak setuju. Harus melalui putusan pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.
—
*Kesimpulan*
*Leasing = Sewa.* Barang milik perusahaan, Anda hanya memakai.
*Pembiayaan Konsumen = Beli dengan cara cicil.* Barang milik Anda sejak awal, perusahaan hanya sebagai pemberi pinjaman.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan. Jika ada hal yang belum jelas, Anda dapat menanyakan langsung ke perusahaan pembiayaan atau membaca kembali perjanjian yang ditandatangani.
Untuk informasi resmi lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk pada:
1. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
2. POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
3. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
Semoga bermanfaat
(Adp/Red).



