Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Budi Melakukan Kasasi ke MA atas Putusan PN Maros
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Budi Melakukan Kasasi ke MA atas Putusan PN Maros
Breaking News

Budi Melakukan Kasasi ke MA atas Putusan PN Maros

Terakhir diperbarui: 2026/04/14 at 2:07 PM
Reporter Rohena he Diposting 14 April 2026 10 Views
Share
IMG 20260414 WA0055
SHARE

MAROS SULSEL,- | Rasionews | mengajukan “Memori Kasasi” atas Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PTMKS tanggal 20 Januari 2026, Putusan mana telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua dan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti dan telah dikirim (upload) secara elektronik melalui Sistem Infomasi Pengadilan (ecourt) pada hari itu juga. Terhadap Putusan tersebut Penggugat telah mengajukan Permohonan Kasasi pada Hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2026, sehingga Pengajuan Memori Kasasi ini masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang dibenarkan oleh ketentuan Undang-undang;

Bahwa adapun Diktum putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 452/PDT/2025/PT MKS, tertanggal 20 Januari 2026 yang dimohonkan Banding tersebut menyatakan sebagai berikut:
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan- keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs tanggal 20 Oktober 2025 yang amar putusannya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat VII untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Bukti Kwitansi tanda terima uang pada tanggal 13 Juli 2018 sejumlah Rp. 75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Kwitansi tanggal 17 Oktober 2016 sejumlah Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah), Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp. 30.000.000.00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2016 sah dan berharga serta mengikat Penggugat dan tergugat II;
3. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

- Advertisement -

DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;

TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MAKASSAR NOMOR 452/PDT/2025/ PT MKS, Tanggal 20 Januari 2026;
Adapun amar putusannya adalah sebagai berikut :
MENGADILI :
– Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;
– Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/ PN Mrs tanggal 20 Oktober 2025;
– Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya Perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );

Adapun pengajuan Permohonan Kasasi oleh Pemohon Kasasi semula semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 14/1985 jo UU Nomor 5/2004 yakni :
1. Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang ;
2. Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
3. Pengadilan Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan
4. oleh peraturan Perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dan batal putusan yang bersangkutan;

- Advertisement -

Pengajuan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding terhadap termohon Kasasi antara lain :
1.H. Muhammade, Tempat/tanggal lahir: Soppeng/27 Desember 1952, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam,

Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, status perkawinan Kawin, beralamat di Jalan Manuruki II, No. 97, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi I semula Tergugat I / terbanding I;
2.Drs H. Abdul Kadir Djidar, Tempat /Tanggal lahir: Polmas /31 Desember 1949. Jenis kelamin Laki — laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 730913311249009, Pekerjaan pensiunan PNS, Status Perkawinan Kawin, beralamat di Dusun Jambua RT 004/ RW. 002, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi II semula Terguggat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi / Terbanding II;
3.Muh.Adam,Jenis Kelamin Laki-laki,Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani, status Perkawinan Kawin, beralamat di Dusun Panaikang, RT.01 RW 01 Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi III semula Tergugat III / Terbanding III;
4.Karim alias Daeng Karim, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani, status perkawinan kawin, beralamat di Dusun Panaikang, RT.01 RW 01 Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi IV semula Tergugat IV /Terbanding IV;
5.Bakri alias Baka, Pekerjaan wiraswasta, Status Perkawinan Kawin, beralamat di Dusun Panaikang, RT.01 RW 01 Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi V semula Tergugat V / Terbanding V;
6.Juangga Alias Angga, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan wiraswasta, status Perkawinan Kawin, beralamat di Dusun Panaikang, RT.01 RW 01 Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kabupatern Maros, untuk selanjutnya disebut selaku Termohon Kasasi VI semulaTergugat VI / Terbanding VI;
7.Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros, Jalan DR. Ratulangi No. 48, Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, selaku Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII / Terbanding VII;
8.Kepolisian Resort Maros, beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 02, Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, untuk selanjutnya disebut selaku Turut Termohon Kasasi I semulaTurut Tergugat I / Turut Terbanding I;
9.Notaris / PPAT IRFAN S.H, M.Kn beralamat di Jln.Pemuda No.34 Kel. Pattuadae, Kec.Turikale Kab.Maros Selaku Turut Termohon Kasasi II semula Turut Tergugat II / Turut Terbanding II;
10.Karim (Ahli Waris Almarhum Sarbini alias Sarbina), dahulu belamat di Jln. Kakatua Mess Anoa IV/H2 RT.001 RW.005 Kelurahan Pabatang Kec.Mamajang Kota Makassar, alamat sekarang tidak diketahui lagi di wilayah Republik Indonesia untuk selanjutnya disebut selaku Turut Termohon Kasasi III semula Turut Tergugat III / Turut Terbanding III;
11.Muhammad Amir, Jenis Kelamin Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Status Perkawinan Kawin, Pekerjaan Mantan Kepala Desa Moncongloe, beralamat di Dusun Pamanjengan, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon Kasasi IV semula Turut Tergugat IV / Turut Terbanding IV;

Baca Juga:  Gugatan Rp 119 Triliun CMNP Terhadap MNC Dinilai Tidak Sesuai Hukum Perdata

Adapun keberatan pemohon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/ PT MKS Selasa tanggal 20 Januari 2026;
Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Keberatan 1: -bahwa berdasarkan putusan pengadilan tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT MKS, yang tercantum dalam halaman 4 alinea pertama disebutkan Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs, diucapkan pada tanggal 20 Oktober 2025 selanjutnya pada hari itu juga putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Maros, terhadap putusan tersebut Pembanding semula Penggugat/ Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sebagaimana ternyata dari akta permohonan Banding Elektronik Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs tanggal 3 November 2025 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Maros Permohonan Banding tersebut tidak diikuti dengan Memori Banding.

- Advertisement -

Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding menagajukan Memori Banding secara manual ke PTSP Pengadilan Negeri Maros, pada tanggal 10 November 2025, adapun pengajuan Memori Banding yang diajukan pemohon Banding secara manual dikarenakan terganggunya sistim ecourt dan tidak adanyas fiture untuk meng upload dokumen Memori Banding, sehingga Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding tidak bisa meng upload Memori Banding di ecourt.
Atas pertimbangan Hukum oleh Judex factie/Pengadilan Tinggi Makassar keliru di dalam pertimbangan hukumnya oleh pengadilan Tinggi Makassar; karena tidak mempertimbangkan Memori Banding dari Pemohon Kasasi Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, dengan dasar hukum salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, karena berdasarkan fakta-fakta hukum Termohon Kasasi II semula tergugat II/Terbanding II dan Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII / Terbanding VII, secara nyata Termohon Kasasi II semula tergugat II/Terbanding II dan Termohon Kasasi VII semula Tergugat VII / Terbanding VII menagajukan kontra Memori Banding atas Memori Banding, saat ini selaku Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, Dimana berdasarkan fakta-faklta hukum para terbanding incasu Para termohon Kasasi, secara nyata menerima Relaas Pemberitahuan Memori Banding dari Pembanding oleh Pengadilan Negeri Maros di Kabupaten Maros yang saat ini selaku Pemohon Kasasi.
Para Termohon Kasasi masing-masing termohon Kasasi I, III, IV, V, VI, dan Turut Termohon Kasasi I, II, III dan IV tidak mengajukan kontra Memori Banding.

Baca Juga:  Gekira Gelar Seminar Kebangsaa di Hotel Gading Indah

Sehingga menurut hukum yang berlaku mengakui gugatan pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding, sehingga layak Yang Mulia Hakim Agung berdasarkan hukum untuk mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding untuk seluruhnya.
Keberatan ke 2 -Bahwa selain itu Judex Factie/Pengadilan Negeri Maros dan Judex Factie Pengadilan Tinggi Makassar tidak menilai hasil cash Jual Beli. Judex Factie/Pengadilan Tinggi Makassar yang semata-mata hanya menguatkan Putusan Pengadilan Maros tetapi tidak disertai tentang objek cash jual beli. Yang mana objek cash jual beli dan mengikat objek secara hukum yaitu sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1900 M2; dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Muh. Arief Burhanuddin, S.Sos./ (Anto), ( d/h . H. Abdul Kadir Djidar )
Sebelah Selatan : Tanah miilik Dg. Ropu & H. Muhammade (d/h Alm.Sarbini aliasn Sarbina)
Sebelah Timur : Tanah Bangunan milik Sarifuddin, Tanah bangunan milik Bakri alias Baka dan Tanah Bangunan milik Sirajuddin Alias Juju; ( d/h. H. Abdul Kadir Djidar )
Sebelah Barat : Tanah milik H. Muhamade, Jalan, Tanah milik Muh. Arif Burhanuddin S.Sos / (Anto), ( d/h. H. Abdul Kadir Djidar ) ;
Sehingga keliru dalam penerapan hukum hanya tentang Cash (pembayaran lunas) jual beli tetapi tidak disertai dengan objek jual beli.

Fakta-fakta hukum akta Pengoperan Hak Atas Tanah Negara selaku penjual bidang Tanah adalah Termohon Kasasi II semula terbanding II/tergugat II kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding selaku pembeli; Akta Pengoperan Atas Tanah Negara yang dibuat Notaris/PPAT Irfan S.H., M.Kn. Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Nomor : 02 Tanggal 01 Desember 2016 dan Akta Pengikatan Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Akta Nomor : 1 Tanggal 13 Juli 2016. Berdasarkan Fakta-fakta hukum tersebut Pengadilan Negeri Maros dan Pengadilan Tinggi Makassar telah nyata salah dalam menerapkan hukum terkait perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Karena Perjanjian yang dibuat antara Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding dengan Termohon Kasasi semula terbanding II/Tergugat II Adalah sah dan mengikat secara hukum, untuk itu dengan tidak dikabulkannya diktum yang meyatakan Perjanjian Perikatan Akta Notaris/PPAT Nomor : 02, Tanggal 01 Desember 2016 dan Akta Pengikatan Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Akta Nomor : 1 Tanggal 13 Juli 2016, dibuat Notaris/PPAT Irfan S.H., M.Kn., adalah telah nyata salah dan keliru dalam Penerapan Hukum.

Baca Juga:  Apical Grup Wujudkan Penanaman 5.000 Mangrove di Blok Elang Laut Pantai Indah Kapuk 

Keberatan ke 3 : Majelis Hakim Banding salah di dalam menerapkan hukum antara lain;

– Pada halaman 5 alinea ketiga yang menyatakan Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan dan pihak Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat haruslah dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding yang disebutkan pada amar putusan ini;
Adapun keberatan kami adalah keliru pertimbangan hakim banding oleh karena putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan dan pihak Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding berada di pihak yang kalah. Sehingga harus dihukum membayar biaya perkara.
Pertimbangan yang demikian adalah keliru yang dipertimbangkan oleh hakim Banding dan tidak berdasar hukum karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Maros Perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Mrs dalam amar putusannya sebagaimana terurai dibawah ini sebagai berikut :

DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1.Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat VII untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan Bukti Kwitansi tanda terima uang pada tanggal 13 Juli 2018 sejumlah Rp. 75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah), Kwitansi tanggal 17 Oktober 2016 sejumlah Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah), Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp. 30.000.000.00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2016 sah dan berharga serta mengikat Penggugat dan tergugat II;
3.Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
– Menghukum Penggugat Konvensi / tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.620.000,00 ( dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);

Berdasarkan amar pertimbangan tersebut, putusan tersebut diatas pada pokok perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Banding untuk sebagian, keliru dalam pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Tinggi Makassar yang menyebutkan bahwa atas pertimbangan pengadilan tingkat pertama dikuatkan dan pihak Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya kedua tingkat peradilan dalam tingkat banding akan disebutkan pada amar putusan ini, sehingga nampak jelas kekeliruan atas putusan ini karena bertentangan amar putusan pengadilan negeri ,Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs tanggal 20 Oktober 2025 beralasan untuk dikuatkan.

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260414 WA0038 Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260414 WA0052 Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.5k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.8k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.8k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 237 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 282 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 389 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.4k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.5k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 424 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 449 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.5k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.9k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.7k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260414 172328
Breaking News

Menanggapi Pemberitaan: Manajemen RS IHC Pelabuhan Jakarta Sampaikan Permohonan Maaf

14 April 2026 14 Views
IMG 20260414 WA0031
Breaking News

Roadshow FGD Goes To School Tanamkan Nilai Pancasila di SMA Negeri 18 Jakarta Utara

14 April 2026 10 Views
IMG 20260409 203032
Breaking News

Peredaran Obat Ilegal Marak, Polisi Ungkap 14 Kasus di Jakarta Utara

9 April 2026 26 Views
IMG 20260409 184324
Breaking News

Pelayanan Memprihatinkan RS IHC Pelabuhan Jakarta: Resep Diterima Jam 12 Siang, Sampai Sore Masih Antri

9 April 2026 55 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Budi Melakukan Kasasi ke MA atas Putusan PN Maros
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?