Denpasar – Bali, Rasionews.com | Tim Kuasa Hukum Anne Yulia Datangi Polda Bali, Soroti Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Villa di Canggu
Denpasar, 30 Maret 2026 – Tim kuasa hukum Anne Yulia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk mengonfirmasi perkembangan laporan polisi terkait dugaan penipuan penjualan properti villa di kawasan Canggu, Badung.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/788/XI/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 7 November 2025, yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Kuasa hukum Anne Yulia, dari LBH Chakra Bersatu Ahsan Pasinringi, S.H. bersama Ilmar Rosadi, S.H., & Partners menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
“Perkara ini telah berjalan cukup lama, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang jelas. Kami datang untuk memastikan progres penanganannya,” ujar Ahsan.
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum diterima oleh penyidik dan diinformasikan bahwa akan segera diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
- Advertisement -
Perkara ini bermula sekitar Juni 2024, saat terjadi transaksi jual beli properti villa di kawasan Canggu. Dalam perkara ini, disebutkan adanya pihak yang menawarkan objek kepada korban, yakni seorang berinisial N.K., yang diduga berperan dalam proses transaksi tersebut.
Sementara itu, pihak lain yaitu Lenny Yuliana Tombokan diketahui telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli properti dengan objek yang sama.
“Hal ini menunjukkan adanya indikasi pola perbuatan yang berulang, sehingga penting bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang sedang kami laporkan,” tegas kuasa hukum.
- Advertisement -
Anne Yulia menyampaikan bahwa selain mengalami kerugian materiil yang cukup besar, dirinya juga mengaku mengalami tekanan selama proses berlangsung.
“Saya berharap ada keadilan. Selain kerugian materiil, kami juga mengalami tekanan, bahkan kehilangan barang-barang yang berada di dalam villa,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini serta mendorong agar penyidik segera meningkatkan status perkara dan menetapkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan penyidik agar perkara ini segera naik ke tahap penyidikan dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Bali atas respons yang diberikan.
“Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi klien kami,” tutupnya.



