Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: 388,67 Ha Tanpa Fakta Lapangan – Kejaksaan Tinggi Palangka Raya Diminta Turunkan Tim Gabungan, Validasi Ulang Secara Independen!
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Nasional > 388,67 Ha Tanpa Fakta Lapangan – Kejaksaan Tinggi Palangka Raya Diminta Turunkan Tim Gabungan, Validasi Ulang Secara Independen!
Nasional

388,67 Ha Tanpa Fakta Lapangan – Kejaksaan Tinggi Palangka Raya Diminta Turunkan Tim Gabungan, Validasi Ulang Secara Independen!

Terakhir diperbarui: 14 Oktober 2026 17:41
Reporter Rohena he Diposting 14 Oktober 2026 3 Views
Share
IMG 20261014 WA0177
SHARE

MUARA TEWEH | Rasionews | 14 Oktober 2026 – Surat pengaduan resmi bertanggal 12 Oktober 2026 telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Palangka Raya, perihal Pengaduan Penggelapan/Perampasan Hak Masyarakat Hukum Kelola Adat Secara Paksa dan Penyalahgunaan Wewenang. Laporan ini menunjuk Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, bersama Oknum AS selaku Kuasa PT Nusa Persada Resources (NPR/ITM), serta Kades Karendan Ricy, Anton, Susilo, Matius, dan Tawani Napiah, sebagai pihak-pihak yang diduga bersama-sama melakukan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat adat.

Laporan juga ditembuskan kepada: Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Bupati Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Media Cetak dan Elektronik, PT NPR, serta Ketua Ormas Dayak se-Kalimantan Tengah.

Proses Tali Asih Tidak Sesuai Surat Edaran Bupati: Laporan menegaskan bahwa Surat Kesepakatan Bersama tanggal 14 Juli 2026 tentang mekanisme penyelesaian dan pembagian tali asih di lahan seluas 388,67 hektare (SK 100/PPKH/281) tidak dilaksanakan sesuai arahan Pemerintah Daerah Barito Utara. Proses pembagian dilakukan tanpa: Pengukuran resmi di lapangan, Verifikasi pemilik hak kelola yang sah, Masa publikasi minimal 21 hari kerja dan maksimal 30 hari kerja, dan Undangan kepada pemilik hak kelola, saksi, dan masyarakat umum

Pembagian justru diputuskan di atas meja, sementara papan pengumuman hasil survey yang seharusnya ditempelkan di desa-desa tidak pernah dilaksanakan.

Dugaan Mufarakat Jahat & Kooperasi Dengan Perusahaan: Laporan menyoroti adanya dugaan kuat kerja sama yang merugikan antara oknum perusahaan dengan oknum pemerintah desa, diperkuat oleh notulen rapat kelompok Desa Muara Pari yang ditandatangani inisial AS selaku kuasa PT NPR, serta rekaman video sebagai bukti. Pihak yang menerima dana tali asih ternyata bukan pemilik hak kelola yang sah, melainkan banyak warga luar Desa Muara Pari yang namanya tercantum dalam dokumen penyerahan.

Baca Juga:  Tambah Koleksi Medali, BHADRIKA Taekwondo Ikuti Kejuaraan IISTC-3 Internasional

“Kami menolak pernyataan Kades Muara Pari yang menyatakan dana sudah dibagikan kepada masyarakat. Dokumen penyerahan itu tidak mendasar – yang menerima bukan pemilik hak kelola tanah adat. Banyak orang luar desa. Ini salah sasaran pembayaran dan kami berani membuktikannya,” tegas Heri, pemilik hak kelola sekaligus perwakilan masyarakat adat.

Dasar Hukum Yang Diduga Dilanggar:
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29)
-Merugikan kepentingan umum
-Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan pihak tertentu
-Menyalahgunakan wewenang
-Tindakan diskriminatif terhadap warga
-Diduga korupsi, gratifikasi, suap, dan nepotisme

2.UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor (Pasal 2 & 3)
Adanya dugaan persekongkolan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.

3.KUHP (Pasal 55 & 56)
Koordinasi antara oknum perusahaan dan oknum desa dapat dijerat sebagai penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana korupsi/gratifikasi/suap.

4.UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Oknum AS selaku kuasa PT NPR diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

5.UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan (Pasal 136)
PT NPR dinilai tetap melakukan aktivitas pertambangan sejak 15 September 2026 meskipun sengketa lahan belum terselesaikan secara hukum dan masih berjalan di Mahkamah Agung.

6.Perpres No. 5 Tahun 2026 tentang Satgas PKH – Pasal 11 ayat (2)
Satgas diminta turun tangan mengatasi pelanggaran di kawasan hutan dan melindungi hak masyarakat adat yang telah mendahului penetapan kawasan hutan.

Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Palangka Raya untuk:
PERTAMA: Memproses secara hukum Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, atas dugaan penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran UU Desa serta UU Tipikor

KEDUA: Memproses secara hukum Oknum AS selaku kuasa PT NPR yang diduga bersama-sama melakukan proses pembayaran tali asih tanpa melalui tahapan yang sah

Baca Juga:  Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia Batal Digelar

KETIGA: Meminta PT NPR menyalurkan pembayaran tali asih kepada pemilik hak kelola yang benar-benar berhak, bukan kepada pihak yang ditunjuk sepihak di atas meja

KEEMPAT: Memfasilitasi pertemuan kembali untuk negosiasi yang transparan dan terbuka dengan kehadiran semua pihak terkait

KELIMA: Memastikan pengukuran, verifikasi, dan publikasi dilakukan sesuai prosedur sebelum ada pembayaran apa pun di lahan 388,67 hektare SK 100/PPKH/281

“Kami memiliki dokumen lengkap, rekaman video, berita acara rapat, serta bukti media yang telah memberitakan kejanggalan ini sejak April 2025. Hak kelola tanah adat kami tidak boleh dihilangkan dengan cara apa pun. Kami menuntut keadilan,” tegas Heri dalam pengaduannya.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan bukti laporan Heri dan Ketua LPKP John Kenedy. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (TIM RED)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20261014 WA0160 IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Internal Polri
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 49 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 59 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 104 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 472 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 597 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 791 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 807 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.3k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20240422 WA0241
Breaking NewsNasionalTNI – Polri

Panglima TNI Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

22 April 2024 457 Views
IMG 20260414 WA0012 1
Nasional

Dari PN Maros ke MA Budi S.kejar ke Adilan atas sengketa tanah.

14 April 2026 86 Views
IMG 20260710 WA0095
Nasional

Dorong Peningkatan Kinerja PLN Indonesia Power, UBP Priok Hadirkan Pembelajaran Industri bagi Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung

10 Juli 2026 91 Views
IMG 20231022 221717
Nasional

Diduga Oknum Pasang Tarif Pada Calon Pekerja, Suku Dinas Sumber Daya Air Jadi Sorotan

22 Oktober 2023 221 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 082321995290
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: 388,67 Ha Tanpa Fakta Lapangan – Kejaksaan Tinggi Palangka Raya Diminta Turunkan Tim Gabungan, Validasi Ulang Secara Independen!
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda