Jakarta, dki.rasionews.com |Sebagai tanggapan terhadap dugaan penutupan data diri tersangka, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan Andi Jaya yang disampaikan oleh TRCPPA, Pihak PPA Polres Jakarta Utara memberikan Konfirmasi resmi terkait penanganan kasus tersebut (05/022026).
Sebelumnya sempat beredar disalah satu media dengan judul ” Polres Jakarta Utara Diduga Tutupi Data Diri DPO TPKS dengan Foto Di blur”
Dalam upaya mengkonfirmasi berita yang tengah viral di masyarakat, Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kompol Ni Luh Sri Arsini menjelaskan alasan pengaburan wajah pada foto terduga pelaku yang telah diberlakukan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, langkah tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 91. Pasal tersebut menyatakan bahwa ‘Dalam melakukan penetapan tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,'” jelasnya secara tegas, Kamis (5/2/2026) di Polres Jakarta Utara Lantai 2.
Selain itu, terkait proses penyidikan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke alamat yang diduga menjadi tempat tinggal atau berkegiatan pelaku. Pemeriksaan lokasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan mempercepat langkah-langkah hukum berikutnya.
(R).



