Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Transaksi NCD Tahun 1999: CMNP Klaim Tukar Menukar, Ahli Sebut Jual-Beli
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Bisnis > Transaksi NCD Tahun 1999: CMNP Klaim Tukar Menukar, Ahli Sebut Jual-Beli
BisnisBreaking NewsEkonomi

Transaksi NCD Tahun 1999: CMNP Klaim Tukar Menukar, Ahli Sebut Jual-Beli

Terakhir diperbarui: 2026/02/05 at 3:01 PM
Reporter Risa Diposting 5 Februari 2026 224 Views
Share
IMG 20260130 WA00501
SHARE

Jakarta,Rasionews.com | Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai Arranger/ Broker pada tahun 1999.

 

CMNP belakangan menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan Jual-Beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

- Advertisement -

 

Diketahui, PT CMNP milik Jusuf Hamka menggugat secara perdata sebesar Rp 119 Triliun terhadap pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo atau biasa disapa Harry Tanoe dan PT Bhakti Investama yang sekarang bernama PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

- Advertisement -

Menurut Pemerhati Pasar Modal, Ahmad Zaki dalam keterangannya kepada wartawan Kamis, (5/2/2026).

 

Terkait kasus tersebut, Zaki Mengatakan bahwa pada fakta persidangan. PT Bhakti Investama atau MNC Group hanyalah broker dalam transaksi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Drosophila Enterprise.

- Advertisement -

 

“Bhakti Investama saat itu, adalah perusahaan sekuritas, yang diminta PT CMNP untuk memfasilitasi penjualan surat berharga berupa MTN dan Obligasi milik PT CMNP dengan perusahaan Drosophila Enterprise yang beroperasi di Singapura,” tegas Zaki.

 

“Hasil Penjualan MTN dan Obligasi berupa uang cash oleh PT CMNP di jadikan pembayaran untuk pembelian Produk NCD kepada Unibank,” ujarnya.

 

“Dan dalam kontrak antara PT CMNP untuk penunjukan PT Bhakti Investama sebagai Broker untuk memfasilitasi Jual-Beli surat berharga antara PT CMNP dengan Drosophila Enterprise,” terangnya.

 

“Surat kontrak antara PT CMNP dengan PT Bhakti Investama dibuat pada Mei 1999 itu secara jelas dan tertulis menegaskan bahwa transaksi antara PT CMNP dengan Drosophila adalah Jual-Beli MTN dan Obligasi bukan tukar menukar antara MTN dan Obligasi milik PT CMNP dengan NCD Unibank yang diterbitkan oleh Bank Unibank,” paparnya.

Baca Juga:  Dirbinmas Polda Metro Jaya Beri Penghargaan 14 Bhabinkamtibmas Terbaik

 

Hal ini menurut Zaki di perkuat didalam surat kontrak, ada posisi Seller atau Penjual itu adalah PT CMNP dan Buyer adalah Drosophila Enterprise, Jadi cukup jelas ada Seller dan Buyer untuk transaksi Jual-Beli ini. PT Bhakti betul-betul sebagai Arranger, hanya Arranger atau Broker.

 

Bukti yang menguatkan lagi PT CMNP memberikan perintah kepada Broker yaitu PT Bhakti Investama agar hasil Jual-Beli tersebut ditransfer ke Unibank agar Unibank dapat menerbitkan NCD untuk keperluan PT CMNP. Kemudian instruksi itu dijalankan oleh Bhakti Investama.

 

“Dimana PT CMNP memberikan instruksi atau perintah pada PT Bhakti Investama agar hasil penjualan obligasi dan MTN-nya itu ditransfer ke Unibank dalam mata uang dolar AS, karena akan ditempatkan dalam NCD yang akan diterbitkan oleh Unibank,” ujarnya.

 

Selain itu, Bagian dari tugas PT Bhakti Investama selaku Broker itu bekerja berdasarkan perintah atau order dan memberikan pelayanan yang terbaik sampai paripurna. Jadi, fisik itupun (sertifikat NCD hasil Jual-Beli) diantarkan ke PT CMNP.

 

“Dan keterangan PT CMNP belakangan menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, Bukan Jual-Beli bahkan CMNP menuduh NCD Palsu/Tidak sah, padahal sudah dipakai untuk ajukan restitusi pajak, CMNP patut diduga dan bisa di jerat Tindak pidana keterangan Palsu diatur dalam Pasal 242 KUHP (Sumpah palsu, maksimal 7 Tahun Penjara) dan Pemalsuan dokumen/surat diatur dalam Pasal 263-276 KUHP ( Pemalsuan surat, maksimal 6 tahun penjara) atau Pasal 391 UU 1/2023.

Pelaku yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik diancam Pasal 266 KUHP,” tegasnya.

 

Baca Juga:  Cek Tips Berikut, Biar Mudik Tenang dan Nyaman

Dan diperkuat lagi Berdasarkan analisis hukum terkait gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap MNC Group ( PT Bhakti Investama ), Pakar Hukum, Agus Rihat SH MH berpendapat Bahwa gugatan tersebut mengandung Cacat formal yang dikenal sebagai kesalahan Persona (Pihak yang salah/target yang salah).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260205 WA0092 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Helm SNI kepada Pedagang dalam Ops Keselamatan Jaya 2026
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260205 WA0172 Patroli Ops Pekat Jaya 2026, Samapta PMJ Amankan Pengedar Tramadol di Jakpus
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.3k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.8k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.8k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.6k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.6k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 27 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 70 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 178 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.2k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.3k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 221 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 249 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.3k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.7k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.5k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260324 WA0032 1
Breaking News

Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,84Juta per Gram Harga Buy-back Turun Signafikan Anjlok Rp 80Ribu Jadi Sorotan pasar

24 Maret 2026 7 Views
IMG 20260324 WA0032
Breaking News

24 Maret 2026

24 Maret 2026 7 Views
IMG 20260321 012324
Breaking NewsOrmas

Wujudkan Sinergitas dan Kebersamaan, Jajaran Grib Jaya DPC Jakarta Utara Gelar Kunjungan Silaturahmi Jelang Idul Fitri

21 Maret 2026 20 Views
IMG 20260318 213504
Breaking NewsEdukasiPendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan

18 Maret 2026 27 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Transaksi NCD Tahun 1999: CMNP Klaim Tukar Menukar, Ahli Sebut Jual-Beli
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?