Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tanggung Jawab Hukum Operator dan Regulator dalam Penyelenggaraan Angkutan Umum
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Tanggung Jawab Hukum Operator dan Regulator dalam Penyelenggaraan Angkutan Umum
Breaking News

Tanggung Jawab Hukum Operator dan Regulator dalam Penyelenggaraan Angkutan Umum

Terakhir diperbarui: 2025/08/04 at 7:21 AM
Reporter Rohena he Diposting 4 Agustus 2025 19 Views
Share
IMG 20250804 WA0039
SHARE

Jakarta,-| Rasionews | Eddy Suzendi, S.H. Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Setiap dentuman di jalan raya bukan hanya suara gesekan logam, tapi gema dari sistem yang lalai. Kecelakaan demi kecelakaan seperti tayangan berulang tanpa jeda, namun reaksi kita tetap sama: sejenak simpati, lalu lupa. Tulisan ini mengangkat keprihatinan mendalam terhadap lemahnya peran hukum dan tanggung jawab operator serta regulator dalam penyelenggaraan angkutan umum. Dibingkai dalam kerangka normatif dan empirik, artikel ini menggugat diamnya sistem terhadap nyawa-nyawa yang melayang siasia di jalanan tanpa riset, tanpa evaluasi, tanpa rasa bersalah 4/8/2025

1. Pendahuluan

Kecelakaan lalu lintas bukan sekadar “musibah”. Ia adalah cermin buram dari sistem transportasi kita dari perizinan yang permisif, pengawasan yang tumpul, hingga manajemen keselamatan yang hanya indah di dokumen. Ironisnya, semakin tinggi angka kecelakaan, semakin rendah rasa berdosa. Operator berdalih pada beban ekonomi, regulator berdalih pada keterbatasan Anggaran serta sumber daya, dan publik hanya bisa menelan getir. Apakah sistem transportasi kita telah kehilangan kepekaan terhadap kehilangan?

- Advertisement -

2. Kerangka Hukum Penyelenggaraan Angkutan Umum

2.1 Undang Undang dan Peraturan Turunannya

Pilar hukum transportasi darat dibangun di atas yaitu

- Advertisement -

* Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 138 dan Pasal 206 yang mewajibkan audit keselamatan oleh pemerintah.

* PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, mengatur penyelenggaraan angkutan secara teknis.

* PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan LLAJ, mempertegas peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menjamin keselamatan.

- Advertisement -

* Permenhub No. 85 Tahun 2018, yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU) berbasis 10 elemen keselamatan.

Baca Juga:  Pimpinan umum Media jakartabersahabat.com, Kunjungi Sekretariat Kabiro Kota Tangerang

Sayangnya, semua regulasi tersebut nyaris tinggal teks. Operator disuruh menyusun SMKPAU sendiri, tanpa pendampingan. Regulator cukup puas dengan wawancara singkat, lalu memberikan sertifikat seolah keselamatan telah dijamin. Padahal yang terjadi, banyak flowchart indah di atas kertas, tapi rem blong di jalanan.

3. Tanggung Jawab Hukum Operator vs Regulator

3.1 Operator Angkutan Umum

* Wajib memiliki izin usaha dan izin kendaraan.

* Harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu aman, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur.

* Bertanggung jawab penuh atas kejadian kecelakaan, baik secara perdata maupun pidana.

* Wajib menerapkan SMKPAU bukan sebagai formalitas, tetapi sebagai sistem nyata yang hidup di lapangan.

3.2 Regulator

Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota memegang peran utama dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum.

* Harus melakukan audit keselamatan sesuai Pasal 206 UU No. 22/2009, bukan hanya inspeksi visual atau tanya jawab.

* Berkewajiban membina operator dengan sistematis, bukan menyerahkan seluruh beban penyusunan SMKPAU kepada pelaku usaha yang bahkan belum memahami prinsip dasar manajemen risiko.

4. Fenomena Ironis Sistem yang Tahu Tapi Tidak Mau Bertindak

4.1 Kecelakaan yang Biasa Saja

Dalam sistem transportasi kita, kematian di jalanan bukan lagi kejadian luar biasa, tetapi seperti bagian dari harga yang harus dibayar. Tidak ada investigasi berbasis research and development. Tidak ada sistem safeguard seperti di dunia penerbangan. Bahkan, kecelakaan hanya disimpulkan sebagai “kelalaian pengemudi”, lalu selesai.

Padahal jelas: operator yang tidak menerapkan sistem keselamatan harus turut bertanggung jawab. Regulator yang tidak mengawasi dengan sungguh sungguh seharusnya juga ikut diperiksa. Tapi yang terjadi adalah tanggung jawab menguap di tengah jalan.

Baca Juga:  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba

4.2 Penegakan Hukum yang Timpang

* Audit keselamatan nyaris tidak pernah dilakukan.

* PPNS dan Polri belum menjalankan fungsi sebagaimana diperintahkan oleh undang undang no 22 tahun 2009 pasal 206 tentang Audit Keselamatan dan keamanan.

Proses hukum lebih fokus pada korban atau sopir, bukan kepada sistem yang memungkinkan kecelakaan itu terjadi.

5. Risiko Hukum bagi Perusahaan Angkutan

Gugatan Perdata

Korban atau ahli waris berhak menggugat atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, apalagi bila terbukti kendaraan tidak laik jalan atau pengemudi tidak layak kerja

Tuntutan Pidana

Manajemen perusahaan bisa dikenai Pasal 359 KUHP jika kelalaiannya menyebabkan kematian. Namun, sayangnya, proses hukum ini sering berhenti pada sopir sebagai “kambing hitam”.

6. Kelemahan Pengawasan dan Pembinaan

* Pengawasan masih manual, tidak menggunakan aplikasi berbasis data dan realtime.

* Evaluasi dokumen SMKPAU lebih mirip penilaian makalah skripsi: asal rapi dan sesuai template, langsung lolos.

* Tidak ada sistem kontrol internal dari pemerintah yang dapat memverifikasi penerapan lapangan.

* Tidak ada pengawasan khusus pasca terbitnya izin. Perusahaan dibiarkan berjalan sendiri hingga menabrak takdir.

7. Rekomendasi: Dari “Anggap Biasa” Menjadi “Harus Berubah”

1. Bangun Platform SMKPAU Digital
Gunakan aplikasi terintegrasi sebagai sarana kontrol, bukan lagi laporan kertas yang mudah dimanipulasi.

2. Audit Keselamatan Wajib & Independen
Terapkan audit berkala oleh tim lintas sektor dengan transparansi kepada publik.

3. Transformasi Paradigma Pembinaan
Pendampingan teknis dan pelatihan berkelanjutan harus menjadi tanggung jawab negara, bukan justru dibebankan pada perusahaan kecil yang belum paham sistem manajemen.

Baca Juga:  Kelola Keuangan Berkualitas, Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah

4. Penegakan Hukum ke Korporasi
Jangan berhenti pada sopir. Hukum harus menyentuh struktur perusahaan, dari manajer operasional hingga pemilik armada.

8. Penutup Nyawa Tak Bisa Dicuci dengan Perizinan

Selama keselamatan hanya dinilai lewat dokumen, dan regulator cukup puas dengan rapat dan presentasi, maka korban akan terus berjatuhan. Setiap nyawa yang melayang di jalan adalah dakwaan moral dan hukum bagi sistem yang abai.

Kecelakaan harus dijadikan momen reflektif, bukan rutinitas berita. Karena di balik setiap benturan, selalu ada sistem yang bisa dicegah, jika kita mau. Angkutan umum harus menjadi simbol peradaban, bukan kuburan berjalan pungkasnya
Eddy Suzendi, S.H.
Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Advokat LLAJ)
Pemerhati keselamatan transportasi darat dan penggagas pembaruan sistemik dalam pengawasan angkutan umum. Aktif memberikan edukasi publik dan pembelaan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Kontak: 0812-2497-769

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250803 WA0122 Meriahkan HUT RI ke-80, Polisi Monitor Lomba Tenis Meja Warga Cempaka Baru
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250804 WA0041 11 Putra Terbaik Maluku Lulus Seleksi Tingkat Pusat Akmil di Magelang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 2.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 2.5k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 2.5k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 123 Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 661 Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 965 Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 563 Views
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
24 Oktober 2024 1k Views

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 1.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 1.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 259 Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.1k Views

Artikel Terkait:

IMG 20250817 WA0082
Breaking News

Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

17 Agustus 2025 6 Views
IMG 20250816 WA0257
Breaking News

Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Meriahkan HUT RI ke-80 Adakan Lomba Karaoke Bersama Awak MEDIA di Jakarta Utara

16 Agustus 2025 6 Views
IMG 20250813 WA0000
Breaking NewsEntertainmentLifestyle

“Merdekaria”: Ancol Undang Masyarakat Rayakan HUT ke-80 RI dengan Pesta Spektakuler!

13 Agustus 2025 12 Views
IMG 20250811 WA0046
Breaking News

Gawat! Pengedar Pil Koplo di Depok Berani COD

11 Agustus 2025 27 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tanggung Jawab Hukum Operator dan Regulator dalam Penyelenggaraan Angkutan Umum
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?