Jakarta | Rasionews | Seruan perubahan hukum global menggema dari jantung Asia Selatan. Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Indonesia, yang dikenal secara internasional sebagai Progressive People Lawyer Union (PPLU), memainkan peran penting dalam Kongres Hukum Internasional yang berlangsung pada Juli 2025 di Kathmandu, Nepal.
Keikutsertaan SPHP merupakan bagian dari undangan resmi Kementerian Hukum Nepal dan Asosiasi Pengacara Progresif Nepal (PPLA), bekerja sama dengan International Association of Democratic Lawyers (IADL), organisasi pengacara dunia yang berafiliasi dengan PBB. Dari 64 negara yang hadir, delegasi SPHP tampil sebagai salah satu motor penggerak ide-ide pembaruan hukum dunia
Di tanah air Indonesia demi mencapai pengembangan hukum demokratis dan keadilan sosial, Serikat Pekerja Hukum Progresif menyadari diperlukan paradigma hukum progresif dan menyadari pula bahwa pergeseran paradigma hukum membutuhkan kesadaran moral yang tinggi terhadap esensi pencapaian keadilan substansial (substansial justice), bukan sekadar kesadaran hukum yang sangat formalistis dan hitam-putih.
Kesadaran hukum yang formalistis inilah yang selama ini telah menjebak kita pada kepuasan terdistribusinya keadilan formal, kendati harus menyingkirkan, bahkan bertentangan dengan keadilan substansial. Padahal kolusi yang terjadi dalam proses-proses bekerjanya hukum nyaris selalu dibingkai dalam proses-proses hukum yang formalistis. Sehingga, kolusi atau “jual-beli keadilan” sangat sulit dibuktikan, kendati praktik-praktik kotor itu nyata-nyata terjadi, bahkan telah kronis.
Namun ironisnya masyarakat ataupun ahli-ahli hukum tidak banyak berbuat apa-apa. Sedang peran hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), tampaknya akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan Indonesia dalam menyongsong era perdagangan bebas, entah itu GATT, WTO, APEC dan sebagainya.
Koordinator SPHP Nasional, Advokat Rakyat Agussalim, SH, yang juga anggota Majelis Tinggi Confederation of Lawyers Asia Pacific menyoroti keterbelakangan sistem hukum Indonesia dalam menjawab tuntutan zaman, khususnya terkait kriminalisasi rakyat kecil dan aktivis. Ia juga menyinggung ketidakadilan hukum terhadap masyarakat adat yang tidak memiliki akses peradilan yang layak, kasus-kasus buruh migran yang tak mendapatkan perlindungan hukum internasional dan kerusakan lingkungan akibat perusahaan asing yang lolos dari jerat hukum.
- Advertisement -
Berakar dari keterbelakangan sistem hukum Indonesia Koordinator SPHP Nasional menghimpun pekerja hukum di Indonesia untuk berjuang bersama memblejeti peran hukum yang menguntungkan pemodal dan bertentangan dengan cita sebuah negara hukum demokratis berkeadilan sosial.
*SPHP Jakarta Bertekad Gelorakan Hukum yang Berkeadilan Secara Progresif*
Oleh : Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H
- Advertisement -
Studi hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum menghasilkan tesis bahwa setiap produk hukum merupakan percerminan dari konfigurasi politik yang melahirkannya. Artinya setiap muatan produk hukum akan
sangat ditentukan oleh visi kelompok dominan (Penguasa). Oleh karena itu,setiap upaya melahirkan hukum-hukum yang berkarakter responsive/populistik harus dimulai dari upaya demokratisasi dalam kehidupan politik.
“Hukum bisa jadi pedang bermata dua”. Dari pernyataan tersebut berarti hukum dapat memberikan manfaat dan keadilan di satu sisi, namun di sisi lain dapat menimbulkan kerugian, penderitaan, atau ketidakadilan jika diterapkan secara tidak tepat, tidak konsisten, atau disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kekuasaan.
Hukum yang berkeadilan secara progresif adalah sistem hukum yang mengutamakan tujuan keadilan dan kesejahteraan manusia daripada kepatuhan pada teks hukum yang kaku (hukum positif) semata. Pendekatan ini menekankan hukum yang mempromosikan kesetaraan, melindungi hak individu, serta beradaptasi secara dinamis dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang berkembang.
*Keadilan dan paradigma pembebasan*
Hukum Indonesia saat ini dinilai lebih banyak berpihak kepada penguasa, pengusaha dan politisi. Akibatnya rakyat semakin termarjinalkan. Sudah saatnya paradigma hukum Indonesia perlu diubah. Untuk keluar dari situasi keterpurukan hukum di Indonesia, maka harus ada usaha pembebasan diri dari cara kerja yang konvensional yang diwariskan oleh madzab hukum positif dengan segala doktrin dan prosedurnya yang serba formal procedural yang justru melahirkan keadilan yang bersifat formal bukan keadilan substansial.
Keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tidak hanya dibatasi untuk mencapai kepastian, tapi yang jauh lebih besar dari itu adalah untuk mencapai keadilan sejati untuk mensejahterakan rakyat. Hal ini, hanya dapat terwujud dan didapatkan melalui penegakan hukum secara progresif.
*Upaya Serikat Pekerja Hukum Progresif Jakarta*
Dalam menghadapi realitas tersebut para pekerja hukum mencoba mencari solusinya mulai dari menyingkap dari sisi akademis hingga melakukan terobosan-terobosan dalam praktek advokasi hukum. Dari sisi wacana akademis para pekerja hukum mulai membentuk forum studi hukum yang kajian-kajiannya menggunakan perspektif alternatif, mulai dari sudut pandang sosiologis hingga cara pandang yang terispirasi studi hukum kritis (critical legal studies). Sementara itu dalam tataran praksis para pekerja hukum mencoba mencari cara untuk melampaui keterbatasan dan kebuntuan hukum positif dalam penanganan kasus-kasus ketidakadilan struktural, misalnya dengan terobosan Bantuan Hukum Struktural hingga konsep “Praktis-Akademis”
(Hendi)



