Jakarta – Rasionews | Sebuah dugaan kasus malpraktik medis mencuat di Jakarta, melibatkan seorang dokter berinisial FK yang bertugas di RS Yarsi, Cempaka Putih. Dokter tersebut dituding melakukan kesalahan diagnosis yang berujung pada kematian seorang pasien wanita berusia 43 tahun, dengan inisial U.
Kronologi kejadian bermula ketika pasien U mengeluhkan rasa sakit di bagian bawah pusar. Setelah pemeriksaan awal di Puskesmas Kemayoran, ia didiagnosis menderita usus buntu. Mengingat keterbatasan fasilitas, pasien dirujuk ke RS Yarsi dengan membawa serta hasil pemeriksaan darah dan laboratorium.
Menurut keterangan dari pihak keluarga, dokter FK di RS Yarsi mengonfirmasi diagnosis usus buntu dan memutuskan untuk melakukan tindakan operasi. Namun, pascaoperasi pertama, kondisi pasien U justru mengalami penurunan drastis hingga koma. Keluarga pasien kemudian dikejutkan dengan keputusan dokter FK untuk melanjutkan operasi kedua, dengan alasan adanya indikasi tumor usus.
- Advertisement -
“Istri saya telah menjalani dua kali operasi. Setelah operasi pertama akibat usus buntu, ia mengalami koma. Namun, dalam kondisi koma tersebut, operasi kedua tetap dilakukan dengan alasan adanya tumor. Tragisnya, istri saya akhirnya meninggal dunia,” ujar Tarmin, suami dari pasien U, kepada awak media.
Tarmin juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak rumah sakit terkait kondisi medis pasien serta hasil pemeriksaan laboratorium.
- Advertisement -
“Kami tidak pernah diberikan akses untuk melihat hasil pemeriksaan laboratorium. Bahkan, upaya kami untuk bertemu langsung dengan dokter FK hanya difasilitasi oleh bagian humas dan dokter lain. Situasi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya kesalahan diagnosis dan potensi malpraktik,” tegasnya.
Pasien U dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus 2025, pukul 00.42 WIB. Pihak keluarga berencana melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK/MKDKI) guna mencari keadilan.
Saat dimintai keterangan, dokter Irma dari pihak RS Yarsi menyatakan bahwa manajemen rumah sakit mempersilakan keluarga pasien untuk mengajukan permintaan tertulis jika ingin berdiskusi langsung dengan dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
“Jika ada permintaan untuk bertemu dengan DPJP, silakan ajukan secara tertulis agar dapat direspon oleh pihak manajemen,” jelasnya singkat pada hari Minggu (7/9/2025).
Tanggapan Ahli Kesehatan
Menanggapi kasus ini, dr. Andi Wijaya, Sp.B, seorang pakar kesehatan sekaligus ahli bedah, memberikan pandangannya terkait prosedur medis yang ideal.
“Dalam praktik medis, setiap tindakan sebaiknya didasarkan pada diagnosis yang jelas dan terverifikasi,” ujar dr. Andi. Ia menambahkan, “Perubahan diagnosis atau tindakan medis yang signifikan idealnya dikomunikasikan dan disetujui oleh pihak keluarga, terutama dalam kondisi pasien yang tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan sendiri.”
Dr. Andi juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar prosedur operasional (SOP) dalam setiap tindakan medis.
R.A



