Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang I Nyoman Sudiana: Keterangan Meringankan, Kuasa Hukum Mohon Putusan Bebas
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Sidang I Nyoman Sudiana: Keterangan Meringankan, Kuasa Hukum Mohon Putusan Bebas
Breaking News

Sidang I Nyoman Sudiana: Keterangan Meringankan, Kuasa Hukum Mohon Putusan Bebas

Terakhir diperbarui: 2026/01/27 at 12:01 PM
Reporter Risa Diposting 27 Januari 2026 37 Views
Share
IMG 20260127 120021
SHARE

Persidangan di PN Samarinda pada Senin (26/1) mendengar saksi terakhir dan keterangan terdakwa, menunjukkan adanya keraguan hukum terhadap tuduhan pembuatan dan pemakaian surat palsu

 

Samarinda, 26 Januari 2026 – Rasionews.com | Sidang perkara pidana terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, di ruang sidang utama. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi terakhir mantan camat Samsul Alam dan keterangan diri terdakwa.

- Advertisement -

 

Dalam kesaksiannya, mantan camat menjelaskan bahwa surat yang menjadi objek perkara dibuat dan dikeluarkan oleh pihak instansi terkait. Saksi juga menyampaikan mengenai prosedur administrasi, keabsahan dokumen, serta kewenangan kecamatan dalam proses yang menjadi perkara.

 

- Advertisement -

Keterangan saksi terakhir bersifat meringankan terdakwa karena tidak menguatkan tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fakta persidangan menunjukkan adanya keraguan hukum (in dubio pro reo) yang seharusnya ditafsirkan demi kepentingan terdakwa.

 

Dakwaan pertama yang menyatakan terdakwa membuat surat palsu tidak terbukti secara lengkap dan sah. Tidak ada bukti yang dapat menunjukkan siapa pembuat surat, alat apa yang digunakan (seperti stempel basah), maupun siapa yang menandatangani surat tersebut. Karena dakwaan disusun secara berlapis, dakwaan ayat kedua yang menyatakan pemakaian surat palsu otomatis gugur ketika dakwaan pertama tidak terpenuhi, mengingat belum ada tersangka sebagai pembuat surat palsu.

- Advertisement -

 

Kuasa hukum terdakwa, Rustani SH. MH., menyampaikan bahwa dakwaan pertama tidak berdasar karena tidak ada bukti yang dapat membuktikan surat mana yang dipalsukan. Selain itu, tidak ada satu lembar pun surat yang disita dari tangan terdakwa saat pemeriksaan awal (BAP).

Baca Juga:  PLN Pastikan Keandalan Listrik di Pesisir Selatan Garut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Daerah Pamengpeuk

 

“Ketika terdakwa diwawancarai dalam BAP, tidak ada satupun surat yang disita darinya. Dakwaan kedua yang menyatakan menggunakan surat palsu dengan sendirinya gugur karena belum ada tersangka yang didakwa sebagai pembuat surat palsu dan tidak ada alat bukti pembuat surat palsu seperti stempel basah atau data mengenai siapa yang menandatangani surat tersebut,” jelas kuasa hukum.

 

Rustani berharap terdakwa akan diputus bebas karena dakwaan JPU tidak berdasar, sejalan dengan asas keadilan dalam hukum pidana. Perkara ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang pada ayat (1) mengancam penjara paling lama 6 tahun bagi siapa saja yang membuat atau memalsukan surat dengan maksud memakainya, dan ayat (2) menetapkan pidana yang sama bagi pengguna surat palsu yang menyebabkan kerugian.

 

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Para pihak juga diingatkan untuk hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260127 WA0010 Aparat yang Amankan Penjual Es Diduga Berbahan Spon Bedak Akhirnya Beri Klarifiksi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260127 WA0037 Patroli Dini Hari Brimob–Polres Jaktim Amankan Sajam, 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.3k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.8k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.8k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.7k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.6k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 50 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 88 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 196 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.2k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.3k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 244 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 270 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.3k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.7k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.5k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260326 WA0088
Breaking News

Rakor Sinergi Lintas Instansi, Antisipasi Lonjakan Arus Pasca Idul Fitri di Pelabuhan Tanjung Priok

26 Maret 2026 12 Views
IMG 20260324 WA0032 1
Breaking News

Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,84Juta per Gram Harga Buy-back Turun Signafikan Anjlok Rp 80Ribu Jadi Sorotan pasar

24 Maret 2026 22 Views
IMG 20260324 WA0032
Breaking News

24 Maret 2026

24 Maret 2026 15 Views
IMG 20260321 012324
Breaking NewsOrmas

Wujudkan Sinergitas dan Kebersamaan, Jajaran Grib Jaya DPC Jakarta Utara Gelar Kunjungan Silaturahmi Jelang Idul Fitri

21 Maret 2026 34 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang I Nyoman Sudiana: Keterangan Meringankan, Kuasa Hukum Mohon Putusan Bebas
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?