Persidangan di PN Samarinda pada Senin (26/1) mendengar saksi terakhir dan keterangan terdakwa, menunjukkan adanya keraguan hukum terhadap tuduhan pembuatan dan pemakaian surat palsu
Samarinda, 26 Januari 2026 – Rasionews.com | Sidang perkara pidana terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, di ruang sidang utama. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi terakhir mantan camat Samsul Alam dan keterangan diri terdakwa.
Dalam kesaksiannya, mantan camat menjelaskan bahwa surat yang menjadi objek perkara dibuat dan dikeluarkan oleh pihak instansi terkait. Saksi juga menyampaikan mengenai prosedur administrasi, keabsahan dokumen, serta kewenangan kecamatan dalam proses yang menjadi perkara.
- Advertisement -
Keterangan saksi terakhir bersifat meringankan terdakwa karena tidak menguatkan tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fakta persidangan menunjukkan adanya keraguan hukum (in dubio pro reo) yang seharusnya ditafsirkan demi kepentingan terdakwa.
Dakwaan pertama yang menyatakan terdakwa membuat surat palsu tidak terbukti secara lengkap dan sah. Tidak ada bukti yang dapat menunjukkan siapa pembuat surat, alat apa yang digunakan (seperti stempel basah), maupun siapa yang menandatangani surat tersebut. Karena dakwaan disusun secara berlapis, dakwaan ayat kedua yang menyatakan pemakaian surat palsu otomatis gugur ketika dakwaan pertama tidak terpenuhi, mengingat belum ada tersangka sebagai pembuat surat palsu.
- Advertisement -
Kuasa hukum terdakwa, Rustani SH. MH., menyampaikan bahwa dakwaan pertama tidak berdasar karena tidak ada bukti yang dapat membuktikan surat mana yang dipalsukan. Selain itu, tidak ada satu lembar pun surat yang disita dari tangan terdakwa saat pemeriksaan awal (BAP).
“Ketika terdakwa diwawancarai dalam BAP, tidak ada satupun surat yang disita darinya. Dakwaan kedua yang menyatakan menggunakan surat palsu dengan sendirinya gugur karena belum ada tersangka yang didakwa sebagai pembuat surat palsu dan tidak ada alat bukti pembuat surat palsu seperti stempel basah atau data mengenai siapa yang menandatangani surat tersebut,” jelas kuasa hukum.
Rustani berharap terdakwa akan diputus bebas karena dakwaan JPU tidak berdasar, sejalan dengan asas keadilan dalam hukum pidana. Perkara ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang pada ayat (1) mengancam penjara paling lama 6 tahun bagi siapa saja yang membuat atau memalsukan surat dengan maksud memakainya, dan ayat (2) menetapkan pidana yang sama bagi pengguna surat palsu yang menyebabkan kerugian.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Para pihak juga diingatkan untuk hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.



