Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Putusan Kontroversial: Kejora Bebas, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Berbuntut Panjang
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Hukum > Putusan Kontroversial: Kejora Bebas, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Berbuntut Panjang
Hukum

Putusan Kontroversial: Kejora Bebas, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Berbuntut Panjang

Terakhir diperbarui: 2025/03/27 at 3:33 PM
Reporter Risa Diposting 27 Maret 2025 35 Views
Share
IMG 20250327 151335
SHARE

Rasionews | Jakarta, 27 Maret 2025 – Sidang putusan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kejora alias Ola telah menghasilkan keputusan mengejutkan. Pada Rabu, 26 Maret 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Kejora dari segala tuntutan, menyebabkan kerugian materiil Rp 20 miliar dan immateriil Rp 40 miliar bagi David Rahardja. Keputusan ini langsung menuai kecaman dari kuasa hukum David, Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D dari RAN Law Firm.

 

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Razman menyatakan kekecewaannya dan berencana mengajukan banding. Ia menilai putusan hakim yang membebaskan Kejora, yang sebelumnya dituntut 9 bulan penjara atas dugaan pelanggaran pasal perbankan, tidak adil. “Seharusnya hakim mempertimbangkan ‘ultra petita’ mengingat tuntutan JPU dianggap ringan,” tegas Razman.

 

Lebih lanjut, Razman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tuntutan hukum terhadap Kepala Cabang BRI Veteran, Didik Tri Haryanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1. Razman menduga keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus ini, dengan potensi tiga hingga empat tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan.

- Advertisement -

 

RAN Law Firm menuntut ganti rugi sebesar Rp 60 miliar (Rp 20 miliar materiil dan Rp 40 miliar immateriil) dari BRI. Mereka telah mengirimkan surat kepada Kepala BRI Regional Jakarta, Direktur Utama, dan Komisaris BRI, mendesak pencopotan Didik Tri Haryanto dan proses internal lebih lanjut. Razman menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemufakatan jahat.

 

Baca Juga:  Toko Obat Penjual Pil Koplo di Jalan Panjang, Belum Terjamah APH

David Rahardja sendiri mengaku kecewa dengan putusan tersebut dan berharap proses hukum selanjutnya akan lebih adil. Ia sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara atas dugaan pemalsuan surat dan telah menerima pernyataan dari Ombudsman RI yang menyatakan kerugian usahanya disebabkan oleh kelalaian dan maladministrasi BRI.

- Advertisement -

 

Risa Azhari

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250327 WA0006 Pos Singgah Ramadhan 1446 H, Pengamanan Optimal untuk Meningkatkan Kenyamanan Beribadah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250327 WA0202 Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Yusuf Winarno, S.I.P.,M.Han., melepas pemberangkatan apel cuti lebaran gelombang 1
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
BisnisAdvertorialBreaking NewsLifestyleNasionalSeni dan budaya
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Breaking NewsHukumPOLRI
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
2.6k Views 21 April 2025
IMG 20231018 WA0133
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1714437842625
Breaking NewsNasionalOrmas
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
2.4k Views 30 April 2024
IMG 20240419 WA0192
Breaking News
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
2.4k Views 19 April 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website BeritaJasa Pembuatan Website Berita

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
72 Views 5 Maret 2025
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
603 Views 12 Februari 2025
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
895 Views 18 Desember 2024
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
516 Views 2 November 2024
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
965 Views 24 Oktober 2024
- Advertisement -

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
1k Views 23 Juli 2024
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
1.4k Views 3 Maret 2024
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
212 Views 3 November 2023
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023

Artikel Terkait:

IMG 20250621 WA0003 1
Breaking NewsHukum

Gugatan Husin Gideon: PT Kebun Indah Selaras Diduga Jual Saham Fiktif

21 Juni 2025 12 Views

23 Tahun Digarap, Kelompok Tani Desak PT Indomico Bayar Ganti Rugi Lahan

20 Juni 2025 4 Views
IMG 20250618 WA0029
Hukum

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

18 Juni 2025 524 Views
IMG 20250613 WA0070 2
Breaking NewsHukum

Polisi Diminta Bergerak Cepat: Bisnis Miliaran Rupiah dari Limbah Berbahaya di Cilincing!

13 Juni 2025 16 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Putusan Kontroversial: Kejora Bebas, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Berbuntut Panjang
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?