Jakarta, 4 Januari 2026 – Rasionews.com | Penelusuran status hukum lahan pemukiman warga Kampung Kepu di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, akan dilakukan secara terbuka dan bertahap. Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) sebagai pendamping masyarakat menegaskan, seluruh proses akan dijalankan dengan transparansi tinggi agar tidak ada informasi yang menyimpang.
Keterangan ini disampaikan Ketua Umum AJB, Andi Mulyati Pananrangi, SE, dalam pertemuan dengan warga terdampak sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Sebagian besar warga hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Oleh karena itu, AJB akan menjalankan proses penelusuran kepemilikan tanah dengan penuh hati-hati dan akuntabel.
- Advertisement -
“Kami pastikan tidak akan ada hal yang disembunyikan dalam proses ini. Semua langkah akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat informasi salah,” tegas Andi.
Saat ini, AJB telah dipercaya sebagai pendamping hukum oleh 61 kepala keluarga (KK) dari total sekitar 325 KK yang tinggal di kawasan seluas 2,5 hektare di RT 08 dan RT 09 RW 07 Kampung Kepu. Warga tersebut merupakan penduduk pertama (Madjaji) Kong Jangkung yang telah mendiami daerah tersebut sejak tahun 1970-an.
- Advertisement -
Andi menjelaskan, selama proses hukum berlangsung, posisi warga yang telah lama menetap sangat aman. Tidak ada pihak pun – termasuk pemerintah – yang berhak melakukan penggusuran secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
“Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Juru sita dan aparat penegak hukum akan sangat berhati-hati dalam melaksanakannya, sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir berlebihan,” ujarnya.
Munculnya berbagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan justru menjadi nilai tambah bagi posisi hukum warga. Setiap klaim harus dibuktikan dengan dokumen hukum yang sah dan jelas.
“Semakin banyak klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, semakin menunjukkan bahwa kepastian kepemilikan atas lahan tersebut masih lemah,” tambah Andi.
AJB juga mengungkapkan kondisi tata kelola administrasi pertanahan yang kurang baik di lapangan, seperti penerbitan sertifikat tanpa didukung Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat hak atas tanah sebelumnya. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidaktertiban yang sering merugikan masyarakat.
Ke depannya, AJB bersama tim hukum akan fokus untuk meningkatkan status hukum lahan warga, minimal menjadi hak pakai. Setelah itu, akan diupayakan peningkatan ke status sertifikat kepemilikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pesan utama kami kepada masyarakat: tetap tenang, jangan terpancing provokasi, dan serahkan proses ini kepada tim pendamping hukum. Kami akan berjuang maksimal untuk menjaga hak-hak yang seharusnya diterima warga,” pungkas Andi Mulyati Pananrangi.



