Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul Jakarta
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > TNI – Polri > PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul Jakarta
TNI – Polri

PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul Jakarta

Terakhir diperbarui: 2025/11/17 at 9:52 AM
Reporter Rohena he Diposting 17 November 2025 22 Views
Share
IMG 20251117 WA0031
SHARE

Jakarta, | Rasionews | Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan kini menjadi perbincangan luas, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. menegaskan pentingnya membaca isi putusan secara teliti, lengkap, dan utuh. Banyak tafsir berkembang yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan MK tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.

Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian. Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu: (1) tugas keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pemerintahan; dan (3) tugas penegakan hukum. Selama jabatan yang diduduki memiliki hubungan sangkut-paut dengan ketiga ranah tersebut, anggota Polri tetap diperbolehkan dan hak tersebut tidak dicabut.

Prof. Juanda mengingatkan bahwa dalam amar putusan MK pada angka 2 dinyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan amar putusan tersebut, yang dinyatakan tidak berlaku secara normatif hanyalah frasa “atau yang tidak berdasarkan penugasan Kapolri”. Frasa lain dalam penjelasan yang memuat sangkut-paut dengan tugas kepolisian tetap berlaku.

- Advertisement -

Alasan pengujian dan pembatalan frasa tersebut, menurut Prof. Juanda, adalah karena frasa itu dapat melahirkan multi-tafsir. Dengan tetap berlakunya frasa-frasa lain pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022, secara hukum tidak akan menghilangkan peluang dan hak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian sepanjang jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian sebagaimana dijelaskan di atas.

Baca Juga:  Polsek Kemayoran Kembali Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengendara

Proses untuk menduduki jabatan tertentu bagi anggota Polri aktif diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan terkait kepegawaian, antara lain UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Oleh karena itu, putusan MK yang tengah ramai dibahas itu pada hakikatnya tidak menghapuskan hak-hak anggota Polri untuk berkiprah di lingkungan pemerintahan lain, asalkan mempedomani dan menaati mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Prof. Juanda mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang tidak sesuai dengan amar putusan MK diluruskan agar tidak menimbulkan misinformasi yang menyesatkan publik. “Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara cermat, lengkap, dan utuh. Bagi siapa pun yang mempelajari bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan, memahami suatu putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara teliti dari awal sampai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan—jangan dipotong-potong,” tegas Prof. Juanda, yang dikenal kritis dan objektif.

- Advertisement -

—
Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251117 WA0032 Polri Laksanakan Baksos, Layanan Kesehatan, dan Trauma Healing di Lokasi Bencana Tanah Bergerak Desa Maribaya
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251117 WA0033 Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Saka Bhayangkara dan Patroli Keamanan Sekolah: Perkuat Peran Siswa Jaga Keamanan Lingkungan Sekolah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.5k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.1k Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.7k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 2k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 40 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 75 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.3k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260216 WA0029
TNI – Polri

Berkontribusi Nyata Akpol 98 Dukung Pembentukan Perwira Polri yang Presisi

16 Februari 2026 8 Views
IMG 20260216 WA0031
TNI – Polri

Jaga Jakarta Kemayoran Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

16 Februari 2026 7 Views
IMG 20260215 WA0011
TNI – Polri

Apel Patroli Tiga Pilar, Polsek Metro Menteng Siaga Jaga Keamanan Jelang Ramadhan

16 Februari 2026 10 Views
IMG 20260215 WA0014
TNI – Polri

Sinergi Tiga Pilar Jaga Menteng Tetap Kondusif Menjelang Ramadhan Di Perbatasan Menteng Tenggulun

16 Februari 2026 10 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul Jakarta
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?