Jakarta Pusat — | Rasionews | Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, jajaran Polsek Metro Tanah Abang melaksanakan apel dan pelayanan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT JAKPRO yang berlokasi di kawasan Thamrin City Mall, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, (15/1/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Apel dan apel pimpinan (App) dipimpin langsung oleh Ipda Deden Zainuddin, selaku Kasubnit Binpolmas Polsek Metro Tanah Abang. Dalam kegiatan pengamanan ini, jumlah kekuatan personel yang disiagakan sebanyak sembilan personel, terdiri dari empat personel Polsek Metro Tanah Abang, serta lima personel pengamanan dalam (Pamdal) yang dipimpin oleh Bapak Anas.
Kegiatan apel pelayanan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapsiagaan personel dalam mengamankan rencana aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan oleh Forum Mahasiswa Hukum Pemerhati Tanah Air. Massa aksi diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang dengan penanggung jawab kegiatan saudara Fikriansyah.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh kelompok massa aksi adalah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek kerja sama antara PT Jakpro dan WKR dengan nilai anggaran sebesar Rp 424,17 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menekankan kepada seluruh personel agar dalam penanganan aksi unjuk rasa selalu mengedepankan sikap humanis, profesional, dan menghindari segala bentuk pelanggaran.
Personel juga diingatkan untuk menjaga kesehatan, kekompakan, serta melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. Diharapkan seluruh rangkaian tugas, dari awal hingga akhir kegiatan, dapat berjalan aman dan mendapat perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa, ucap Reynold.
- Advertisement -
Senada dengan Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan Polsek Metro Tanah Abang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip humanis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)



