Jakarta, | Rasionews | 13 Februari 2025 – Polsek Metro Gambir bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110 terkait dugaan ancaman dalam kasus hutang piutang. Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Ayu Fatmawati yang merasa terancam setelah seseorang mendatangi rumahnya untuk menagih utang dengan nada intimidatif.
Laporan yang diterima melalui call center 110 itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Metro Gambir. Tim yang dipimpin oleh Kasubnit Reskrim Polsek Metro Gambir, Iptu Satriyo, SH, bersama Babinkamtibmas Aiptu Yansen dan Piket Reskrim Aipda Andri, segera menuju lokasi kejadian di Jalan Petojo Sabangan 11 No.37 D, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
- Advertisement -
Setibanya di lokasi, tim kepolisian langsung berkoordinasi dengan Ketua RW 04 Kelurahan Petojo Selatan, Dedi H, serta Ketua RT 013/004, Fahmi. Mereka juga menemui ibu kandung pelapor, H. Yuni, yang menjelaskan bahwa putrinya, Ayu Fatmawati, memiliki utang kepada seorang pria bernama Mulya Khadafi sebesar tiga juta rupiah. Namun, ketika pria tersebut datang menagih ke rumah, Ayu tidak berada di tempat karena sedang berada di Jawa Tengah. Penagihan yang dilakukan Mulya Khadafi terhadap ibu Ayu diduga disertai nada ancaman, sehingga keluarga merasa tertekan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dalam upaya penyelesaian kasus ini, Iptu Satriyo, SH, menghubungi Ayu Fatmawati melalui telepon dan melakukan mediasi di hadapan Ketua RW, Ketua RT, ibu kandung pelapor, serta Mulya Khadafi. Pihak kepolisian memberikan arahan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat tanpa harus berlanjut ke jalur hukum. Setelah berdiskusi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai.
Setelah memastikan situasi tetap aman dan kondusif, tim kepolisian meninggalkan lokasi kejadian. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, MSi, menegaskan bahwa Polri akan selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan ancaman, tindak pidana, dan gangguan keamanan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui layanan 110 agar kepolisian dapat segera bertindak.
- Advertisement -
Dengan adanya penanganan yang cepat dan tepat seperti ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)