Jakarta Utara, 21 Februari 2026 – Rasionews.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Sabtu, 21 Februari 2026. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Koja KOMPOL DR. Andry Suharto, SH., MH. ini melibatkan sinergi berbagai elemen guna antisipasi tawuran dan menjaga kehormatan bulan suci Ramadhan.
TIM PATROLI GABUNGAN KELOLA KEAMANAN WILAYAH
Setelah apel yang digelar di halaman Polsek Koja pukul 23.00 WIB, tim patroli langsung melakukan patroli keliling wilayah. Peserta yang terlibat antara lain:
- Advertisement -
– Anggota Personel Polsek Koja
– Perwakilan Pokdar Kamtibmas seluruh Kelurahan Koja
- Advertisement -
– Personel Satpol PP Kecamatan Koja
– Mitra Koramil Wilayah Koja
Patroli dilakukan secara mobile dan jalan kaki, dengan fokus pada kawasan sekolah, tempat umum, jalur strategis, serta menjaga suasana kedamaian menjelang Ramadhan.
TEMPAT HIBURAN DI JL. RAYA CILINCING DIBUBARKAN
Tim menemukan sebuah tempat hiburan mirip karaoke di Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Lagoa. Tempat tersebut tidak memiliki izin usaha resmi, menjual minuman keras secara tidak sah, dan telah melanggar dengan tidak menghargai bulan suci Ramadhan.
Pada saat ditemukan, terdapat sejumlah pengunjung yang sedang mengkonsumsi minuman keras. Kapolsek Kompol DR. Andry Suharto, SH., MH. langsung membubarkan mereka, memberikan imbauan terkait pentingnya menghormati bulan suci Ramadhan.
JAGA KEDAMAIAN RAMADHAN
Kompol DR. Andry Suharto, SH., MH. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan masyarakat, dan kehormatan bulan suci Ramadhan. “Kita akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang tidak menghargai bulan suci yang kita nantikan bersama. Sinergi antar elemen menjadi kunci untuk menciptakan suasana yang damai dan berkah bagi seluruh warga Koja,” ucapnya.
Polsek Koja mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi aktivitas yang mengganggu keamanan atau melanggar larangan terkait dibulan suci Ramadhan melalui nomor layanan yang telah disediakan.



