Jakarta Pusat — | Rasionews | Berdasarkan tugas dan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polsek Sawah Besar melaksanakan kegiatan sambang korban kejahatan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar, Aiptu Saepudin, Polri mengunjungi korban pencurian sepeda motor untuk menyampaikan perkembangan laporan polisi sekaligus menunjukkan empati kepada warga yang menjadi korban tindak pidana, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan sambang ini dilakukan terhadap korban bernama Andika Alfario yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2023 sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Dalam kunjungan tersebut, petugas menjelaskan perkembangan penanganan laporan polisinya serta memastikan korban mendapatkan informasi yang jelas terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Bhabinkamtibmas juga melakukan koordinasi dengan Ketua RW 02 Kelurahan Karang Anyar, Sugianto, dan pengurus wilayah setempat. Dari hasil sambang dan koordinasi tersebut diketahui bahwa korban sudah tidak lagi berdomisili di Kelurahan Karang Anyar dan telah pindah sesuai alamat tempat kejadian perkara di wilayah Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kegiatan sambang korban merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang humanis. “Polri tidak hanya menangani perkara secara administratif, tetapi juga hadir untuk memberikan kepastian informasi dan empati kepada korban kejahatan agar masyarakat merasa dilindungi dan dilayani,” ujar Susatyo.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menekankan bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam menjembatani komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, penyampaian perkembangan laporan secara langsung dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mencegah kesalahpahaman terkait proses penegakan hukum.
- Advertisement -
Ketua RW 02 Kelurahan Karang Anyar, Sugianto, mengapresiasi langkah cepat Polri yang aktif menyambangi dan memberikan penjelasan kepada warga korban kejahatan. Ia menilai kehadiran polisi secara langsung memberikan rasa diperhatikan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa laporan mereka ditindaklanjuti, sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan tetap terjaga.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(Rohena)



