Jakarta — | Rasionews | Aparat Kepolisian dari Polsek Senen merespons laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait permintaan kehadiran polisi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kramat Pulo No. 18, RT 004 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3).
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polsek Senen sekitar pukul 13.32 WIB. Warga meminta pendampingan polisi setelah adanya sekelompok orang yang berada di teras rumah yang mereka tempati.Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang dipimpin IPTU Eko Hidayat bersama Ka SPKT AIPTU Sukana dan anggota piket Reskrim BRIPDA Aditya Wahyu langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi di lapangan serta menemui pelapor dan para saksi.
Dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui bahwa pelapor bersama beberapa saksi merupakan penghuni rumah tersebut dengan status sebagai penyewa. Mereka mengaku telah menempati rumah itu selama kurang lebih 60 tahun. Masa sewa diketahui berakhir pada tahun 2018 setelah pemilik rumah, yang diketahui bernama Elisabet atau Lisa, meninggal dunia.Rumah tersebut kemudian menjadi hak ahli waris yang berjumlah empat orang. Para ahli waris disebut menunjuk salah satu pihak untuk mewakili proses penjualan rumah.
Dalam perkembangannya, rumah tersebut dikabarkan telah dibeli oleh seseorang bernama Rudi. Pihak tersebut kemudian mengirim sekitar 10 orang yang dipimpin seseorang bernama Ali Panser ke lokasi. Kehadiran mereka yang duduk dan beristirahat di teras rumah memicu kekhawatiran dari pihak penyewa yang merasa terganggu.
Menanggapi situasi tersebut, petugas kepolisian memberikan arahan serta pemahaman kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau kekerasan.
Kelompok yang berada di lokasi menyampaikan bahwa kehadiran mereka hanya untuk memenuhi permintaan pemilik rumah yang mengklaim sebagai pemilik sah, dan tidak bermaksud melakukan tindakan kekerasan.
- Advertisement -
Setelah dilakukan mediasi dan penyampaian imbauan oleh petugas, kedua pihak sepakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengimbau agar apabila terdapat permasalahan terkait kepemilikan atau sengketa rumah, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.Situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif setelah dilakukan pendampingan oleh pihak kepolisian.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
- Advertisement -
(Rohena)



