Jakarta, Rasionews.com – Belasan pedagang kaki lima (PKL) dan 6 unit bangunan liar di sepanjang Jalan Tipar Cakung, RT 014/RW 006 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tetap tidak membongkar fasilitas mereka meskipun telah menerima peringatan resmi dari Satuan Pamong Praja (Satpol PP) tingkat Kecamatan dan Kelurahan pada Senin (09/03/2026).
Warga mengkritik adanya indikasi pembiaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, mengingat keberadaan PKL dan bangunan liar telah menutup trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi pejalan kaki. Selain itu, kondisi tersebut juga diduga menjadi pemicu maraknya praktik pungutan liar di wilayah tersebut.
“Teguran langsung dan surat edaran resmi dari Kelurahan tidak mendapat tanggapan sama sekali dari mereka,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
- Advertisement -
Warga juga mengungkapkan bahwa wilayah tersebut baru-baru ini dilanda kebakaran besar yang menghanguskan belasan bangunan liar. Meskipun pihak Kelurahan melalui Seksi Pemerintah (Kasipem) telah mendatangi lokasi kejadian, ternyata bangunan liar tersebut kemudian dibiarkan dibangun kembali tanpa ada tindakan penertiban yang tegas.
Masyarakat mengimbau Pemda DKI Jakarta melalui Satpol PP untuk segera mengambil langkah tegas dalam rangka penertiban agar ketertiban dan kenyamanan publik dapat terjaga.



