Jakarta, rasionews.com – Kamis, 9 Oktober 2025, puluhan peternak ayam yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi di depan Istana Negara dan Kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan. Ketua KPUN, Alvino Antonio W., menyampaikan bahwa kenaikan harga ayam hidup di tingkat peternak tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat, karena harga pakan terus meningkat sehingga biaya produksi juga naik.
Per 1 Oktober 2025, harga rata-rata nasional ayam hidup adalah Rp21.000 per kilogram (kg), atau 14,28 persen di atas harga pembelian pemerintah di tingkat peternak, yaitu Rp18.000 per kg. Padahal, rata-rata biaya produksi sudah mencapai Rp19.000–Rp20.000 per kilogram, akibat harga pakan jagung yang terus naik hingga mencapai Rp6.900–7.000/kg, melebihi Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp5.500/kg. Sementara itu, harga ayam broiler di tingkat konsumen secara nasional rata-rata tetap tinggi, yaitu Rp38.377 per kg. Hal ini menunjukkan bahwa peternak rakyat ayam ras tidak menikmati kenaikan harga di tingkat konsumen karena biaya pakan jagung yang juga meningkat.
KPUN juga menyoroti perlunya pemerintah mengaudit stok dan harga DOC (Day Old Chick) agar harga ayam hidup di tingkat peternak tetap stabil dan tidak merugikan. Selain itu, program-program pemerintah seperti Bantuan Pangan dan Makan Bergizi Gratis belum melibatkan peternak rakyat ayam ras secara optimal.
Berdasarkan permasalahan tersebut, peternak ayam menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Advertisement -
1. Membentuk Kementerian Peternakan, karena Menteri Pertanian dianggap tidak kompeten dalam memperhatikan dan mengurusi peternak.
2. Menegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 terkait pembagian DOC/bibit anak ayam bagi peternak ayam mandiri yang saat ini banyak kesulitan melakukan budidaya.
- Advertisement -
3. Menurunkan harga pakan ternak. Peternak menilai Kementerian Pertanian telah mengkhianati komitmen untuk melarang perusahaan pakan ternak menaikkan harga pakan.
4. Menurunkan harga DOC yang terlalu tinggi akibat pengabaian Kementerian Pertanian dalam pengaturan harga DOC.
5. Kementerian Pertanian dianggap mengabaikan peternak ayam mandiri, sehingga tidak mendukung program swasembada pangan, ketahanan pangan, dan kedaulatan pangan.
6. Menurunkan harga jagung menjadi Rp5.500/kg dengan kadar air 13-15%.
7. Pemerintah harus mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai Perpres No. 125 Tahun 2022, terutama dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri.
8. Kementerian Pertanian harus mengatur agar integrator tidak melakukan budidaya, dan mengembalikan budidaya 100% kepada peternak mandiri.
9. Pemerintah harus membebaskan kuota GPS (Grand Parent Stock) jika pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan, karena terbukti adanya ekonomi biaya tinggi, di mana harga Parent Stock (PS) termahal di dunia dan terjadi bundling.
10. Pemerintah harus mengatur perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, serta amanat Pasal 33 UU No. 18/2009 Jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.
Apabila pemerintah tidak menindaklanjuti tuntutan tersebut, KPUN mengancam akan menggelar aksi kembali.



