Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: *Perpres Ojol Saat Negara Dituntut Hadir Melindungi Semua Pengemudi*
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > *Perpres Ojol Saat Negara Dituntut Hadir Melindungi Semua Pengemudi*
Breaking News

*Perpres Ojol Saat Negara Dituntut Hadir Melindungi Semua Pengemudi*

Terakhir diperbarui: 2025/10/27 at 9:20 AM
Reporter Rohena he Diposting 27 Oktober 2025 64 Views
Share
IMG 20251027 WA0054
SHARE

JAKARTA | Rasionews | Di satu sisi jalan, ribuan pengemudi ojek online berjuang menembus kemacetan, berpacu dengan algoritma dan rating pelanggan.
Di sisi lain, sopir angkot dan bus konvensional menanti penumpang yang kian berkurang, terdesak oleh inovasi digital yang tak lagi bisa mereka kejar.27/10/2025

Keduanya hidup dari setir, namun hanya satu yang kini menjadi pusat perhatian pemerintah ketika Presiden Prabowo Subianto menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pengemudi Ojek Online (Ojol).

Namun, di balik gemuruh kabar gembira itu, muncul pertanyaan mendasar
Apakah negara akan benar-benar hadir melindungi semua pengemudi digital dan konvensional atau hanya sebagian yang terlihat di layar aplikasi?

- Advertisement -

*Latar Hukum dan Krisis Perlindungan*

Transportasi berbasis aplikasi adalah keniscayaan zaman. Tetapi, sejak kemunculannya, sektor ini berjalan dalam kekosongan hukum.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum mengenal istilah “angkutan daring.”
Akibatnya, para pengemudi ojol berada di antara dua rezim hukum yang saling tumpang tindih

* Bukan pekerja tetap yang dilindungi UU Ketenagakerjaan,

- Advertisement -

* Bukan pengemudi angkutan umum resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 139–144 UU LLAJ.

Situasi ini menciptakan anomali hukum pengemudi ojol dianggap mitra, tetapi menanggung semua risiko dari kecelakaan hingga pemutusan akun sepihak tanpa mekanisme hukum yang pasti.

*Isi Pokok Perpres Ojol Harapan Baru di Jalan Raya*

- Advertisement -

Menurut informasi yang beredar, Perpres Ojol akan memuat beberapa ketentuan penting:

1. Perlindungan hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator agar tidak ada eksploitasi ekonomi.

2. Pengaturan tarif dan transparansi pendapatan, dengan memperhatikan biaya operasional serta kesejahteraan pengemudi.

Baca Juga:  Bamus Betawi H.Riano P Ahmad Gelar Dialog Politik Kebangsaan Di Hotel Mega Anggrek

3. Kewajiban jaminan sosial dan asuransi kecelakaan, termasuk kemungkinan integrasi dengan BPJS.

4. Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa digital.

Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi jutaan pekerja transportasi digital. Namun, dari perspektif hukum transportasi, Perpres ini juga harus selaras dengan asas-asas keselamatan dan tanggung jawab angkutan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 47, dan Pasal 48 UU LLAJ.

Sebab, ojek online pada dasarnya juga angkutan orang yang beroperasi di ruang publik dan menanggung risiko lalu lintas yang sama dengan kendaraan umum lainnya.

*Keadilan untuk Pengemudi Konvensional*

Ketika negara menyiapkan payung hukum untuk ojol, jangan sampai pengemudi konvensional dibiarkan kehujanan di luar sistem.
Mereka sopir bus, angkot, dan taksi telah lebih dulu hidup dalam ketentuan hukum yang ketat

* Kendaraan mereka wajib uji berkala (uji KIR) sesuai Pasal 53 UU LLAJ dan PP No. 55 Tahun 2012.

* Perusahaan angkutan wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMKPAU) sebagaimana PM No. 85 Tahun 2018.

* Setiap pengemudi wajib memiliki SIM Umum, serta dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan.

Namun ironisnya, sistem yang lebih disiplin justru kini menjadi kelompok yang paling terpinggirkan secara ekonomi.
Tarif mereka diatur, izin mereka diawasi, tapi perlindungan sosial mereka kian rapuh karena kalah saing dengan transportasi digital yang beroperasi tanpa batas.

*Perspektif Advokat LLAJ Perlindungan Harus Menyeluruh*

Dari sudut pandang hukum transportasi, kebijakan perlindungan pengemudi tidak boleh bersifat sektoral.
Negara harus memastikan kesetaraan hukum bagi semua profesi pengemudi, karena mereka sama-sama mengemban fungsi publik mengangkut manusia dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga:  Kembali Gelar Operasi, Satgas Gakkum Polres Jakut Tangkap 10 Orang Pelaku Tawuran di Koja

Dalam perspektif Advokat LLAJ, ada empat prinsip hukum yang harus melekat pada setiap kebijakan transportasi, termasuk Perpres Ojol

1. Prinsip Keselamatan (Safety First)

* Setiap kendaraan dan pengemudi yang digunakan untuk kepentingan publik wajib memenuhi standar laik jalan dan uji berkala.

* Pengemudi ojol pun harus mendapatkan pelatihan keselamatan dasar, bukan hanya orientasi aplikasi.

2. Prinsip Tanggung Jawab Korporasi (Corporate Liability)

Aplikator digital bukan sekadar penyedia teknologi, melainkan penyelenggara sistem transportasi yang wajib memikul tanggung jawab hukum atas mitranya.

3. Prinsip Keadilan Sosial bagi Pengemudi

Negara harus menata sistem tarif, asuransi, dan jaminan sosial agar pengemudi tidak menjadi pihak paling lemah dalam rantai ekonomi digital.

4. Prinsip Keadilan Antar Moda (Mode Equity)

Kebijakan untuk ojol tidak boleh merugikan pengemudi konvensional. Integrasi, bukan diskriminasi, harus menjadi arah kebijakan transportasi nasional.

*Hukum Sebagai Pelindung, Bukan Sekadar Pengatur*

Perpres Ojol hanyalah satu batu pijakan kecil dalam reformasi besar transportasi darat Indonesia.
Namun keberhasilan regulasi ini akan ditentukan oleh keberanian negara untuk menegakkan prinsip keselamatan dan keadilan profesi, bukan sekadar memuaskan euforia teknologi.

Sebab, di balik setiap helm hijau atau sopir angkot yang berpeluh, ada nyawa manusia yang bertaruh di jalan raya yang sama di bawah tanggung jawab hukum yang sama pula.

*Closing Statement Keadilan di Antara Setir dan Jalan*

Perlindungan pengemudi tidak boleh berhenti pada layar ponsel. Ia harus hidup dalam kebijakan, dijalankan di lapangan, dan ditegakkan di pengadilan bila perlu.
Karena tanpa perlindungan hukum yang setara, keadilan di jalan raya akan terus menjadi kemewahan bagi sebagian kecil, dan mimpi bagi sebagian besar.

Baca Juga:  Warga Semper Barat Gempar dengan Penemuan Sesosok Mayat Mengambang di Kali Progo

” _Negara tidak boleh menilai pengemudi dari jenis aplikasinya, tetapi dari pengorbanannya. Sebab mereka semua, digital maupun konvensional, adalah penjaga kehidupan di jalan raya.”_
*Eddy. Suzendi SH*

Penulis
Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ
Tagline Keselam fatan& Keadilan
Kontak : 08122497769
email : espadv01@ gmail.com
Websit :www.esplawfirm.my.id*

(Rohena)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251026 WA0050 Bhabinkamtibmas Gambir Lakukan Pembinaan dan Koordinasi dengan Satpam Perkantoran untuk Jaga Kamtibmas
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251027 WA0079 Gebyar Refleksi Sumpah Pemuda 97 Bersama Pemuda Menanam Pohon Menjaga Alam Tetap Lestari Mewujudkan Jakarta Utara Yang Hijau, Sehat Dan Full Oxygen
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 3.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 646 Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 757 Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 1.3k Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 1.6k Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 1.2k Views

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 1.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 922 Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 3.3k Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.7k Views

Artikel Terkait:

IMG 20251212 WA0042
Breaking NewsPOLRI

Kapolsek Medansatria Jalin Silaturahmi dengan Komunitas Ojol THB, Ajak Kolaborasi Jaga Kamtibmas

12 Desember 2025 20 Views
IMG 20251212 WA0138
Breaking News

Kedaulatan Ekonomi harus Kita Raih: Dr. Ichsanuddin Noorsy Ungkap Kerentanan Ekonomi Politik RI ditengah Persaingan Global

12 Desember 2025 19 Views
IMG 20251211 WA0044
Breaking News

BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Pengajian Rutin Jumat untuk Tingkatkan Kualitas Spiritual Pegawai

11 Desember 2025 24 Views
IMG 20251211 WA0043
Breaking News

Satuan Pengaman BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Pelatihan Rutin untuk Tingkatkan Ketangguhan dan Pelayanan

11 Desember 2025 26 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: *Perpres Ojol Saat Negara Dituntut Hadir Melindungi Semua Pengemudi*
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?