Bekasi, rasionews.com |Carut-Marut Peredaran Obat Keras Terbatas di Kota Bekasi terkesan sangat terang-terangan. BPOM RI dan Dinkes Kota Bekasi Diminta dapat Bertindak Tegas. Hal tersebut sudah disalahgunakan karena dikonsumsi berlebih oleh kalangan remaja.
Dari hasil penelusuran di lapangan menunjukkan praktik ilegal ini berlangsung terang-terangan. Obat-obatan yang semestinya ditebus dengan resep dokter justru diperjualbelikan bebas dengan harga murah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
“Seharusnya ada tindakan tegas, karena ini menyangkut keselamatan generasi muda. Tapi faktanya, toko-toko itu tetap buka,” ungkap seorang warga Jl. Banteng, Kranji yang enggan disebutkan namanya, Minggu (05/10/2025).
- Advertisement -
Fenomena ini memperlihatkan lemahnya kontrol aparat terkait, meski regulasi jelas melarang peredaran obat keras tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lebih ironis lagi, seorang pedagang yang mengaku bernama Dandi ini bisa tetap berjualan di Jl. Banteng, Kranji Kec. Bekasi Barat ini lantaran adanya “setoran” rutin kepada oknum tertentu agar aktivitas mereka tidak diganggu.
Praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan publik. Penyalahgunaan obat keras terbatas dapat menyebabkan ketergantungan, merusak organ tubuh, bahkan membuka jalan menuju penggunaan narkotika.
- Advertisement -
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik ilegal tersebut. Publik mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata: menutup kios-kios nakal, menindak pelaku, serta mengusut oknum yang diduga membekingi peredaran obat keras terbatas di wilayah Kota Bekasi.
(Red).



