Jakarta, – | Rasionews | aterial Adalah Pondasi Keselamatan
Keselamatan transportasi merupakan tantangan multidimensi yang tidak bisa hanya disandarkan pada faktor manusia atau infrastruktur semata. Salah satu pilar utama dalam menjamin keselamatan adalah pemilihan material yang digunakan untuk membangun kendaraan angkutan, baik barang maupun orang.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan transportasi yang lebih efisien, aman, dan berkelanjutan, penggunaan material ringan namun kuat seperti baja berkekuatan tinggi, paduan aluminium, dan serat karbon menjadi sangat penting. Material ini tidak hanya menekan konsumsi bahan bakar dan emisi, tetapi juga memungkinkan integrasi teknologi keselamatan modern tanpa mengorbankan struktur kendaraan.
Namun, kualitas material yang digunakan saat ini belum sepenuhnya menjamin daya tahan dan perlindungan maksimal terhadap penumpang, terutama terkait korosi dan degradasi struktural yang sering kali terjadi lebih cepat dari usia desain kendaraan yang diatur dalam regulasi.
Mengapa Pemilihan Material Sangat Penting bagi Keselamatan Transportasi?
1. Bobot Lebih Ringan, Efisiensi Lebih Tinggi
Material ringan secara signifikan mengurangi massa kendaraan, memberikan dampak positif seperti:
- Advertisement -
* Konsumsi bahan bakar yang lebih rendah,
* Emisi gas rumah kaca berkurang,
* Peningkatan manuver dan jarak pengereman yang lebih aman.
- Advertisement -
2. Mendukung Fitur Keselamatan Modern
Material yang tepat memungkinkan penerapan sistem keselamatan seperti
* Airbag,
* Kontrol Stabilitas Elektronik (ESC),
* Advanced Driver Assistance System (ADAS),
tanpa menambah bobot kendaraan secara berlebihan.
3. Tahan Benturan dan Menjaga Struktur Saat Kecelakaan
Kendaraan harus mampu melindungi penumpangnya. Material berkualitas tinggi:
* Menyerap energi saat tabrakan,
* Menjaga struktur tetap utuh,
* Melindungi ruang hidup penumpang dalam kecelakaan atau rollover.
4. Daya Tahan Jangka Panjang dan Ketahanan terhadap Korosi
Di sinilah banyak kendaraan komersial gagal. Regulasi saat ini memperbolehkan
* Masa pakai bus AKAP hingga 25 tahun,
* Bus pariwisata hingga 15 tahun,
Namun faktanya, banyak material yang digunakan oleh karoseri hanya bertahan 8–9 tahun sebelum mengalami korosi parah, terutama di bagian rangka, dinding luar, dan lantai.
Korosi adalah musuh senyap keselamatan. Ia melemahkan kekuatan struktural dan bisa menyebabkan kegagalan saat terjadi benturan.
Kebutuhan Sertifikasi Material dan Jaminan Masa Pakai
Perusahaan karoseri wajib:
* Menyediakan sertifikat material (MTC) dari produsen baja/paduan,
* Menyertakan garansi masa pakai struktur minimal sesuai umur operasional kendaraan,
* Melakukan uji ketahanan korosi dan uji struktur berdasarkan standar nasional atau internasional.
Tanpa itu, kendaraan bisa menjadi bom waktu, dan konsumen termasuk perusahaan angkutan berpotensi dirugikan secara ekonomi dan hukum.
Rebuild & Pengesahan Kendaraan Bekas Belajar dari Sistem Klasifikasi Kapal
Saat kendaraan bekas diperjualbelikan atau dioperasikan kembali, rekondisi (rebuild) harus menjadi kewajiban. Seperti halnya kapal laut yang harus melalui proses docking dan verifikasi oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebelum kembali berlayar, kendaraan darat pun harus melalui proses rekondisi teknis dan pengesahan ulang, agar
* Struktur kembali laik pakai,
* Material korosi atau lemah diganti,
* Sistem keselamatan diperbarui,
* Tidak menimbulkan risiko fatal di kemudian hari.
* Surveyor independen (misalnya BKI,sucofindo, IPKBI sebagai organisasi profesional Penguji, atau lembaga teknis bisa dilibatkan dalam sertifikasi ulang kendaraan rebuild. Regulasi ini akan melindungi konsumen dan mendorong industri karoseri bertanggung jawab.
Kebutuhan Regulasi Khusus Permenhub Baru
Regulasi yang dibutuhkan antara lain
1. Kewajiban karoseri mencantumkan garansi umur material dan hasil uji struktur,
2. Kewajiban rebuild dan pengesahan ulang kendaraan angkutan barang dan orang bekas,
3. Sertifikasi material dan uji korosi pada semua jenis karoseri,
4. Keterlibatan lembaga independen dalam validasi teknis kendaraan hasil rebuild.
Landasan hukum yang dapat digunakan anatara lain
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,
PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan,
PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas,
PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,
PM No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Regulasi ini dapat dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagai amanat dari UU dan PP di atas.
Kesimpulanya Material Bukan Sekadar Baja, Tapi Janji Keselamatan
Ketika kita bicara tentang keselamatan transportasi, kita sesungguhnya sedang bicara tentang keputusan desain, rekayasa struktur, dan akuntabilitas industri. Material yang tepat, diuji, dan dijamin masa pakainya adalah komitmen terhadap nyawa manusia.
Tanpa itu, regulasi umur kendaraan hanya menjadi angka kosong karena material sudah lapuk, korosi telah menggerogoti, dan risiko mengancam di setiap tikungan jalan raya.
Sudah waktunya Indonesia memperlakukan kendaraan darat seketat laut dan udara. Karena keselamatan harus adil dan merata, tak pandang darat atau laut, kaya atau miskin, sopir atau penumpang.
Eddy Suzendi, S.H.
Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Tagline: “Keselamatan & Keadilan”
📞 08122497769
(Rohena)